Pajak UMKM, Sandiaga Uno Inginkan Pendampingan Diutamakan

Senin 12 Mar 2018 10:26Ridha Anantidibaca 246 kaliSemua Kategori

BISNIS 2054



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar UMKM diberikan pendampingan terkait perpajakan.

Sandiaga S. Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta ingin membangun usaha lewat UMKM sehingga aturan terkait akan memberikan dampak.

"Saya mendorong pemerintah untuk melebarkan basis pembayar pajak tapi kemarin UMKM mengeluh kepada kami, gerakan OK OCE," katanya.

Dia mengatakan selama ini sistem yang ada yaitu self assessment namun perkembangan yang ada dengan sistem pendekatan prakiraan profit menimbulkan beban baru menurut para UMKM.

"Tapi saya yakin pemerintah punya maksud yang baik, yang saya harapkan UMKM ini didorong berkembang. Mungkin satu, dua tahun diberi konseling dulu. Setelah itu, mereka tumbuh dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, dari menengahjadi besar. Pada saat yang tepat nanti dia juga jadi basis pembayar pajak yang patuh. Itu yang akan kami dorong ke depan," katanya.

Dia menambahkan saat ini diharapkan adanya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan UMKM ke depan.

"Harus diberikan pendampingan, pelatihan, karena masalah pajak ini mereka UMKM khawatir, tidak siap. Tapi saya sepakat bahwa kita harus perlebar dan perbanyak basis pembayar pajak tapi khusus UMKM, sebelum kita memeberikan kebijakan baru itu pelatihan pendampingannya harus kita dorong," jelasnya.

Dia mengatakan untuk penerapan saat ini masih perlu dikaji lebih dalam lagi.

"Saya kira kita perlu ukur efektivitasnya, UMKM jangan sampai layu, mati sebelum berkembang," ujarnya.

Adapun selama ini usaha segmen menengah dinilai belum memiliki pembukuan yang cukup baik sehingga Direktorat Jenderal Pajak menambah delapan metode penghitungan alternatif yang bisa menjadi rujukan pemeriksa pajak di lapangan.

Delapan poin tersebut meliputi transaksi tunai dan nontunai; sumber dan penggunaan dana; satuan dan/atau volume; penghitungan biaya hidup; pertambahan kekayaan bersih; berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya; proyeksi nilai ekonomi; dan /atau penghitungan rasio.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan keputusan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 0,5% dari sebelumnya 1%, segera dilakukan dalam waktu dekat.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Maret 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

FITRA Sayangkan Langkah Pemerintah Yang Menyasar Pengusaha UMKM Lewat Tax AmnestyFITRA Sayangkan Langkah Pemerintah Yang Menyasar Pengusaha UMKM Lewat Tax Amnesty

Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.selengkapnya

Pajak untuk E-Commerce yang Tergolong UMKM Diminta Serendah MungkinPajak untuk E-Commerce yang Tergolong UMKM Diminta Serendah Mungkin

Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menyarankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya menetapkan pajak untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih rendah dari e-commerce yang lain.selengkapnya

Pemerintah Klaim Butuh Pembukuan UMKM Agar Tak Salah KebijakanPemerintah Klaim Butuh Pembukuan UMKM Agar Tak Salah Kebijakan

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah mengaku kurang gembira, meski adanya pemotongan pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen. Sebab, pemerintah juga mewajibkan pembukuan setelah habis masa skema PPh final tersebut selesai.selengkapnya

Asosiasi UMKM Minta Pajak Final UMKM jadi 0 PersenAsosiasi UMKM Minta Pajak Final UMKM jadi 0 Persen

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih kurang tepat.selengkapnya

UMKM Ikut Pengampunan Pajak, Apindo: Iklim Usaha akan Lebih BaikUMKM Ikut Pengampunan Pajak, Apindo: Iklim Usaha akan Lebih Baik

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keikutsertaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dalam pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi menguntungkan. Sebab akan berpengaruh langsung kepada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.selengkapnya

APPBI Dukung TA untuk UMKM, Tapi Ada SyaratnyaAPPBI Dukung TA untuk UMKM, Tapi Ada Syaratnya

Para pelaku mikro kecil dan menengah (UMKM) serta para pemasok barang dan jasa, diharapkan segera ikut program amnesti pajak. Ini penting untuk menjaga perekonomian nasional.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :