Penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar menjadi 1% disambut baik kalangan pengusaha properti.
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memacu pengembang rumah mewah untuk menjual apartemen atau rumah dengan harga mahal.
Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, rencana tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan oleh kalangan pengembang perumahan. Dia beralasan, harga rumah mewah di atas Rp30 miliar tidak banyak jumlahnya.
“Hanya 5%. Takutnya kalau pajaknya kemahalan orang Indonesia malah membeli properti yang lebih murah pajaknya di luar negeri daripada di dalam negeri sendiri,” kata Paulus kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, dengan adanya beleid tersebut akan ada jaminan dari sisi perpajakan sehingga konsumen untuk pasar rumah mewah juga ikut bersemangat membeli. Selanjutnya, kata Paulus, REI berharap ada kebijakan tambahan, yakni berupa insentif pajak properti.
“Karena properti kita ini sedang cooling down ada baiknya perlu perbaikan sistem. Kami usul seperti tax amnesty kemarinlah,” ujarnya.
Menurut Paulus, intinya pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan di sektor properti di antaranya melihat sisi perpajakan, perbankan, tata ruang, agraria, serta regulasi. Penurunan PPnBM properti rumah mewah dari semula 5% menjadi1% yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan satu dari paket kebijakan untuk menggenjot investasi. Pada awal pekan ini setidaknya ada lima aturan baru yang dikeluarkan pemerintah demi menarik investasi lebih banyak lagi ke dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal(KepalaBKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengemukakan kelima paket kebijakan tersebut. Pertama , penyesuaian batasan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya. Kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.
Ketiga, Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang di - kenai PPh (pajak penghasilan) dan Pajak Pen jualan Barang Mewah(PPnBM) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar. Keempat, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Adapun satu aturan lagi ialah terkait simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari semula 15 hari menjadi 3 hari kerja.
Suahasil menjelaskan, sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda karena terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.
“Kalau kita ingin menggairahkan investasi, salah satunya perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect . Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian,” ujarnya.
Properti terkait erat dengan sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, dan pergudangan. Suahasil juga menambahkan, properti mewah perlu diberi insentif agar pengembang memiliki keuntungan (margin profit ) yang lebih tinggi untuk membangun rumah medium dan sederhana.
Penurunan tarif PPh dan batasan nilai hunian mewah yang terkena PPbBM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No mor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
“Jadi, (hanya) untuk properti rumah mewah maupun apartemen mewah. Kalau yang lain seperti kendaraan, kapal pesiar, yatch, itu masih sama seperti yang lama,” tambah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemen terian Keuangan(Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama
Hestu melanjutkan, kebijakan ini dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun ini mengingat multiplier effect dari sektor properti ke sektor lain cukup besar. “Ini fokus ke properti dulu. Yatch dan yang lain nanti dipikirkan dulu,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan penurunan PPh kelompok hunian mewah dari 5% menjadi 1% dan meningkatkan batasan nilai hunian mewah bebas PPnBM pada dasarnya untuk menekan harga hunian mewah agar terjangkau bagi kelompok menengah atas.
“Ini untuk mendorong sektor konstruksi pada hunian mewah lebih bergairah lagi, mengingat dalam kuartal I/2019 sektor ini hanya tumbuh 5,91%. Padahal, kuartal I/2018 tumbuh 7,35%,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini tidak terlalu efektif mengingat masih ada masalah mendasar yang belum dipecahkan, yakni tidak stabilnya harga bahan bangun - an, penurunan permintaan, dan tingkat persaingan yang tinggi.
“Harga bahan bangunan sangat menentukan kontrak pekerjaan. Apabila harga bahan bangunan tidak stabil akan merugikan kontraktor karena rentang waktu antara kontrak dan pelaksanaan berbeda,” ujar Tauhid.
Dia menyarankan pemerintah untuk menstabilkan harga bangunan, di sisi lain agar meningkatkan daya beli kelompok masyarakat menengah sebagai kelompok terbesar di Indonesia.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 26 Juni 2019)
Foto : Okezone
Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan sektor properti, salah satunya peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.selengkapnya
Angin segar menyambangi sektor properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.selengkapnya
Pascapeluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta memperkirakan pasar kelas atas akan mulai muncul kembali ke permukaaan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.selengkapnya
PT Intiland Development Tbk (DILD) menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mendorong industri properti, khususnya pada segmen hunian harga mewah.selengkapnya
PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berencana menggarap proyek hunian mewah dengan harga jual sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar di lahan kosong milik perusahaan atau land bank. Rencana ini menyusul pelonggaran kebijakan terkait pajak, yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya