Pajak Reksa Dana : PPh Final Agar Diterapkan

Rabu 25 Mei 2016 11:14Administratordibaca 8071 kaliSemua Kategori

bisnis 036

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia meminta pemerintah dapat menerapkan pajak penghasilan (PPh) final atas keuntungan investasi melalui instrumen reksa dana.

Ketua Umum Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) sekaligus Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward P. Lubis menuturkan investor reksa dana masih dibebankan oleh PPh berganda.


Utamanya, lanjut Edward, PPh yang dikenakan atas penghasilan dividen, penghasilan selisih kurs, dan penghasilan dari hasil investasi di luar negeri.


"Bagi reksa dana masih berlaku aturan pajak nonfinal. Artinya, ada beban dan perlakuan yang tidak merata terhadap investor reksa dana," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (23/5).


Dengan tarif pajak nonfinal, lanjut Edward, investor reksa dana dapat menghindari PPh dengan melepaskan kepemilikan unit sebelum masa pelaporan dan perhitungan pajak.


Di sisi lain, investor reksa dana yang memegang unit penyertaan saat masa pelaporan dan perhitungan pajak diwajibkan menanggung beban PPh.


"Tentu hal ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi para investor reksa dana. Dengan pengenaan pajak final, masalah ini akan terselesaikan karena pajak akan dibebankan kepada para investor reksa dana akan sama," kata Edward.


Salah satu produk reksa dana yang berisiko terbebani pajak berganda adalah reksa dana saham syariah offshore. Pasalnya, portofolio reksa dana ini mayoritas merupakan efek saham di luar negeri dan berdenominasi dolar AS.


Edward mengatakan sebagai produk yang diinvestasikan di luar negeri, aturan perpajakan reksa dana jenis ini relatif lebih rumit dibandingkan dengan reksa dana domestik. Apalagi ada perbedaan mata uang dan pasar saham dalam transaksi investasi produk ini.


Akibatnya, pungutan pajak penghasilan yang dikenakan atas imbal hasil investasi ini pun ditarik sebanyak dua kali (double tax). "Kalau saham kan sudah PPh final. Nah reksa danaoffshore masih ada komplikasi soal pajaknya," kata Edward.


Head of Operation and Business Development Panin Asset Management Rudiyanto menilai aturan perpajakan untuk reksa dana berdenominasi rupiah sudah bagus. Sementara itu, aturan pajak untuk reksa dana offshore diakui sangat tergantung pada perjanjian tax treaty antara pemerintah Indonesia dengan negara lain.


"Khusus untuk reksa dana syariah offshore itu memang perlu tax treaty yang lebih luas lagi. Kalau tidak memang jadi disinsentif karena pajak berganda. Tetapi untuk reksa dana lokal, sistem pajaknya sudah lumayan bagus," ujarnya, Senin (23/5).


Menurutnya, saat ini pajak final sudah ditetapkan pada reksa dana transaksi saham, obligasi, dan deposito. Namun, pajak progresif masih diterapkan pada pajak penghasilan badan, dalam hal ini perusahaan manajer investasi.


"Yang sedang dikaji itu soal joint cost allocation. Sudah ada pembicaraan insentif dengan pihak-pihak terkait. Semoga segera ada kabar baik," imbuhnya.


Terkait wacana penghapusan pajak atas instrumen obligasi pemerintah yang menampung dana repatriasi tax amnesty, Rudiyanto mengungkap hal tersebut menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap industri reksa dana.


Dampak positif akan dirasakan oleh reksa dana yang mengantongi obligasi pemerintah sebagai portofolio mayoritasnya.


Di sisi lain, reksa dana terproteksi diproyeksi kehilangan daya tarik. Pasalnya, investor akan menikmati tarif pajak yang sama rendah apabila membeli obligasi pemerintah secara langsung.


BENAHI ADMINISTRASI


Edward juga mengharapkan pemerintah segera membenahi administrasi pajak agar instrumen investasi Indonesia menarik bagi para pemilik dana, termasuk investor yang memarkir dananya di luar negeri dan hendak memanfaatkan kebijakan tax amnesty.


Dia menuturkan sejumlah investor memilih untuk berinvestasi di luar negeri agar terhindar dari rumitnya administrasi pajak di Indonesia.


Di luar negeri, kata Edward, investor membayar pajak dengan ketentuan yang jelas, tidak membayar pajak penghasilan atas keuntungan selisih kurs, serta dana yang disimpan dapat dengan mudah ditarik untuk mendanai kegiatan bisnis.


"Sementara itu, aturan pajak investasi di dalam negeri masih berpotensi memberikan disinsentif bagi para investor," ungkapnya.


Edward mencontohkan, investor surat utang negara berdenominasi dolar Amerika Serikat menikmati insentif pajak ditanggung pemerintah. Namun, insentif tersebut tidak diterima oleh investor obligasi valas yang diterbitkan BUMN.


"Investor obligasi valas BUMN justru dikenakan pajak berlapis. Aturan pajak itu berpotensi membuat investor enggan membeli obligasi korporasi," ujarnya.


Tak hanya obligasi valas BUMN, instrumen investasi yang dibeli di luar negeri pun berisiko menanggung pajak ganda. Transaksi pembelian instrumen investasi dikenakan pajak di luar negeri, lantas dipungut pajak di dalam negeri ketika instrumen tersebut masuk ke dalam portofolio aset di Indonesia dan memberikan penghasilan investasi.


Pengenaan pajak berganda dapat dihindarkan dengan menerapkan perjanjian pajak atau tax treaty yang dijalin pemerintah dengan sejumlah negara. Dengan tax treaty, pembayaran pajak di luar negeri dapat menjadi kredit pajak di dalam negeri.


"Kenyataannya, tidak mudah mendapatkan fasilitas tax treaty tersebut," paparnya.


Edward menambahkan pembenahan administrasi pajak ini harus dilakukan agar berinvestasi di dalam negeri menjadi sama atau lebih menarik dibanding dengan berinvestasi di luar negeri. Apalagi pemerintah segera menggulirkan kebijakan tax amnesty yang payung hukumnya sedang dimatangkan bersama DPR.


Menurutnya, pemerintah perlu menegaskan bahwa pemanfaatan kebijakan tax amnesty akan lebih menguntungkan ketimbang berhadapan dengan penegakan hukum yang akan diberlakukan pada masa datang.


"Keyakinan para wajib pajak dapat tumbuh antara lain jika pemerintah juga mengerjakan pekerjaan rumahnya, seperti menyediakan insentif pajak menarik, kejelasan prosedur dan administrasi pajak, terutama pajak investasi," tegasnya. 

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Mei 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

PPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta PentahapanPPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta Pentahapan

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan pentahapan kenaikan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana.selengkapnya

Produk Reksa Dana Ini `Ikat` Investor, Tapi akan Diberi InsentifProduk Reksa Dana Ini `Ikat` Investor, Tapi akan Diberi Insentif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami pasar dengan memperbanyak basis investor domestik. Tujuannya agar pasar saham Indonesia memiliki daya tahan yang lebih kuat.selengkapnya

BAHANA TCW: Pajak Investasi Reksa Dana Disarankan Jadi Pajak FinalBAHANA TCW: Pajak Investasi Reksa Dana Disarankan Jadi Pajak Final

PT Bahana TCW Investment Management mengusulkan agar pajak investasi produk reksa dana dijadikan pajak final. Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward Lubis mengatakan saat ini, penghasilan dividen, termasuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen investasi selain saham dan obligasi domestik (jadi berlaku bagi reksa danaselengkapnya

Wacana Revisi Tarif PPh Obligasi Reksa Dana, Ini Tanggapan Otoritas PajakWacana Revisi Tarif PPh Obligasi Reksa Dana, Ini Tanggapan Otoritas Pajak

Manajer investasi meminta perpanjangan waktu pemberian insentif pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana. Lalu bagaimana tanggapan Ditjen Pajak?selengkapnya

Pajak Bunga Obligasi Naik, Industri Reksa Dana Ketar-KetirPajak Bunga Obligasi Naik, Industri Reksa Dana Ketar-Ketir

Pelaku industri reksa dana mulai ketir-ketir. Pasalnya, pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana akan meningkat. Otomatis, return atau imbal hasil yang diterima investor bakal terkikis.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :