Asosiasi Manajer Investasi Indonesia meminta pemerintah dapat menerapkan pajak penghasilan (PPh) final atas keuntungan investasi melalui instrumen reksa dana.
Ketua Umum Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) sekaligus Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward P. Lubis menuturkan investor reksa dana masih dibebankan oleh PPh berganda.
Utamanya, lanjut Edward, PPh yang dikenakan atas penghasilan dividen, penghasilan selisih kurs, dan penghasilan dari hasil investasi di luar negeri.
"Bagi reksa dana masih berlaku aturan pajak nonfinal. Artinya, ada beban dan perlakuan yang tidak merata terhadap investor reksa dana," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (23/5).
Dengan tarif pajak nonfinal, lanjut Edward, investor reksa dana dapat menghindari PPh dengan melepaskan kepemilikan unit sebelum masa pelaporan dan perhitungan pajak.
Di sisi lain, investor reksa dana yang memegang unit penyertaan saat masa pelaporan dan perhitungan pajak diwajibkan menanggung beban PPh.
"Tentu hal ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi para investor reksa dana. Dengan pengenaan pajak final, masalah ini akan terselesaikan karena pajak akan dibebankan kepada para investor reksa dana akan sama," kata Edward.
Salah satu produk reksa dana yang berisiko terbebani pajak berganda adalah reksa dana saham syariah offshore. Pasalnya, portofolio reksa dana ini mayoritas merupakan efek saham di luar negeri dan berdenominasi dolar AS.
Edward mengatakan sebagai produk yang diinvestasikan di luar negeri, aturan perpajakan reksa dana jenis ini relatif lebih rumit dibandingkan dengan reksa dana domestik. Apalagi ada perbedaan mata uang dan pasar saham dalam transaksi investasi produk ini.
Akibatnya, pungutan pajak penghasilan yang dikenakan atas imbal hasil investasi ini pun ditarik sebanyak dua kali (double tax). "Kalau saham kan sudah PPh final. Nah reksa danaoffshore masih ada komplikasi soal pajaknya," kata Edward.
Head of Operation and Business Development Panin Asset Management Rudiyanto menilai aturan perpajakan untuk reksa dana berdenominasi rupiah sudah bagus. Sementara itu, aturan pajak untuk reksa dana offshore diakui sangat tergantung pada perjanjian tax treaty antara pemerintah Indonesia dengan negara lain.
"Khusus untuk reksa dana syariah offshore itu memang perlu tax treaty yang lebih luas lagi. Kalau tidak memang jadi disinsentif karena pajak berganda. Tetapi untuk reksa dana lokal, sistem pajaknya sudah lumayan bagus," ujarnya, Senin (23/5).
Menurutnya, saat ini pajak final sudah ditetapkan pada reksa dana transaksi saham, obligasi, dan deposito. Namun, pajak progresif masih diterapkan pada pajak penghasilan badan, dalam hal ini perusahaan manajer investasi.
"Yang sedang dikaji itu soal joint cost allocation. Sudah ada pembicaraan insentif dengan pihak-pihak terkait. Semoga segera ada kabar baik," imbuhnya.
Terkait wacana penghapusan pajak atas instrumen obligasi pemerintah yang menampung dana repatriasi tax amnesty, Rudiyanto mengungkap hal tersebut menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap industri reksa dana.
Dampak positif akan dirasakan oleh reksa dana yang mengantongi obligasi pemerintah sebagai portofolio mayoritasnya.
Di sisi lain, reksa dana terproteksi diproyeksi kehilangan daya tarik. Pasalnya, investor akan menikmati tarif pajak yang sama rendah apabila membeli obligasi pemerintah secara langsung.
BENAHI ADMINISTRASI
Edward juga mengharapkan pemerintah segera membenahi administrasi pajak agar instrumen investasi Indonesia menarik bagi para pemilik dana, termasuk investor yang memarkir dananya di luar negeri dan hendak memanfaatkan kebijakan tax amnesty.
Dia menuturkan sejumlah investor memilih untuk berinvestasi di luar negeri agar terhindar dari rumitnya administrasi pajak di Indonesia.
Di luar negeri, kata Edward, investor membayar pajak dengan ketentuan yang jelas, tidak membayar pajak penghasilan atas keuntungan selisih kurs, serta dana yang disimpan dapat dengan mudah ditarik untuk mendanai kegiatan bisnis.
"Sementara itu, aturan pajak investasi di dalam negeri masih berpotensi memberikan disinsentif bagi para investor," ungkapnya.
Edward mencontohkan, investor surat utang negara berdenominasi dolar Amerika Serikat menikmati insentif pajak ditanggung pemerintah. Namun, insentif tersebut tidak diterima oleh investor obligasi valas yang diterbitkan BUMN.
"Investor obligasi valas BUMN justru dikenakan pajak berlapis. Aturan pajak itu berpotensi membuat investor enggan membeli obligasi korporasi," ujarnya.
Tak hanya obligasi valas BUMN, instrumen investasi yang dibeli di luar negeri pun berisiko menanggung pajak ganda. Transaksi pembelian instrumen investasi dikenakan pajak di luar negeri, lantas dipungut pajak di dalam negeri ketika instrumen tersebut masuk ke dalam portofolio aset di Indonesia dan memberikan penghasilan investasi.
Pengenaan pajak berganda dapat dihindarkan dengan menerapkan perjanjian pajak atau tax treaty yang dijalin pemerintah dengan sejumlah negara. Dengan tax treaty, pembayaran pajak di luar negeri dapat menjadi kredit pajak di dalam negeri.
"Kenyataannya, tidak mudah mendapatkan fasilitas tax treaty tersebut," paparnya.
Edward menambahkan pembenahan administrasi pajak ini harus dilakukan agar berinvestasi di dalam negeri menjadi sama atau lebih menarik dibanding dengan berinvestasi di luar negeri. Apalagi pemerintah segera menggulirkan kebijakan tax amnesty yang payung hukumnya sedang dimatangkan bersama DPR.
Menurutnya, pemerintah perlu menegaskan bahwa pemanfaatan kebijakan tax amnesty akan lebih menguntungkan ketimbang berhadapan dengan penegakan hukum yang akan diberlakukan pada masa datang.
"Keyakinan para wajib pajak dapat tumbuh antara lain jika pemerintah juga mengerjakan pekerjaan rumahnya, seperti menyediakan insentif pajak menarik, kejelasan prosedur dan administrasi pajak, terutama pajak investasi," tegasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan pentahapan kenaikan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami pasar dengan memperbanyak basis investor domestik. Tujuannya agar pasar saham Indonesia memiliki daya tahan yang lebih kuat.selengkapnya
PT Bahana TCW Investment Management mengusulkan agar pajak investasi produk reksa dana dijadikan pajak final. Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward Lubis mengatakan saat ini, penghasilan dividen, termasuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen investasi selain saham dan obligasi domestik (jadi berlaku bagi reksa danaselengkapnya
Manajer investasi meminta perpanjangan waktu pemberian insentif pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana. Lalu bagaimana tanggapan Ditjen Pajak?selengkapnya
Pelaku industri reksa dana mulai ketir-ketir. Pasalnya, pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana akan meningkat. Otomatis, return atau imbal hasil yang diterima investor bakal terkikis.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya