Pajak Progresif untuk Tanah Diterapkan Bagi Spekulan

Jumat 27 Jan 2017 14:16Ajeng Widyadibaca 819 kaliSemua Kategori

ANTARA 1093

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan yang akan mengenakan pajak progresif pada lahan-lahan tidak produktif.

Tujuannya, selain untuk mengenalkan instrumen investasi lainnya seperti surat utang negara atau saham kepada masyarakat, pemerintah juga hendak memberantas praktik-praktik para spekulan tanah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, menyatakan rencana pemerintah itu pastinya memiliki dampak, terutama bagi para pengembang perumahan yang menjadikan lahan sebagai 'materi' produksinya.

"Bagi industri perumahan, masalah lahan ini kan merupakan bahan input material untuk produksi. Itu kan bagian dari aspek logistik di sektor perumahan. Dan demi memenuhi azas sustainable (berkelanjutan) bagi bisnisnya, biasanya mereka memang punya bank tanahnya sendiri," kata Maurin saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 27 Januari 2017.

Maurin menjelaskan, hal yang sebenarnya ingin dicegah pemerintah dengan menggodok aturan itu adalah keberadaan para spekulan tanah, yang memiliki lahan yang sangat banyak hanya untuk bisnis spekulasinya.

"Tapi kalau pengembang kan mereka memang buat tujuan bisnis dengan pengadaan rumah, baik rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ataupun komersil," ujarnya.

Oleh karenanya, Maurin memastikan jika aturan itu nantinya harus bisa membedakan target sasarannya, antara para spekulan yang hanya menjadikan lahan sebagai komoditas bisnisnya, dan para pengembang yang akan membangun perumahan untuk mengurangi angka backlog nasional.

"Treatmen-nya harus beda. Pengembang itu kan punya lahan agar bisnisnya sustainable dan kebutuhan rumah bagi masyarakat terpenuhi. Jangan sampai demand-nya tinggi, supply-nya rendah. Kan harga rumah juga malah jadi naik," kata Maurin.

Ketika ditanya apakah Kementerian PUPR akan mengajukan usulan ini kepada pemerintah yang kini sedang menggodok aturan tersebut, Maurin mengaku yakin jika nantinya pemerintah juga akan mengundang para stakeholder, sebelum aturan ini dibakukan.

"Saya kira pasti akan diundang semua stakeholder dari berbagai K/L (Kementerian dan Lembaga), termasuk REI dan Apersi. Nanti masukan itu akan diberikan kepada pemerintah di situ, bagaimana kalau dari sisi pengembang perumahan. Karena kalau harga rumah ikut naik akibat pajak progresif ini, maka akan berdampak juga bagi masyarakat," ujarnya.

Sumber : viva.co.id (27 Januari 2017)

Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Pajak Progresif Tanah Nganggur, REI: Itu untuk Spekulan Bukan PengembangPajak Progresif Tanah Nganggur, REI: Itu untuk Spekulan Bukan Pengembang

Rencana pemerintah menerapkan pajak progresif tanah nganggur mendapat respons dari pihak Real Estat Indonesia (REI). Diyakini pajak ini berdampak positif bagi kepentingan rakyat.selengkapnya

Kawasan Industri Akan Dikecualikan dari Kebijakan Pajak Progresif Lahan MenganggurKawasan Industri Akan Dikecualikan dari Kebijakan Pajak Progresif Lahan Menganggur

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan di masyarakat. Salah satu poinnya adalah menerapkan pajak progresif bagi lahan yang menganggur.selengkapnya

Pajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi PemerintahPajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya

Pajak Progresif Tanah Nganggur, Ini Beda Pengembang dan Spekulan!Pajak Progresif Tanah Nganggur, Ini Beda Pengembang dan Spekulan!

Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak progresif tanah nganggur. Pajak ini dipercaya dapat menekan harga tanah tinggi yang diakibatkan perilaku spekulan.selengkapnya

PAJAK PROGRESIF TANAH TERLANTAR: Pemerintah Yakini Tak akan Rugikan PengembangPAJAK PROGRESIF TANAH TERLANTAR: Pemerintah Yakini Tak akan Rugikan Pengembang

Pemerintah menjamin tidak akan merugikan dunia usaha properti dalam kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar.selengkapnya

Pemilik Lahan Lebih dari Satu Bidang Bakal Kena Pajak ProgresifPemilik Lahan Lebih dari Satu Bidang Bakal Kena Pajak Progresif

Masyarakat yang telah memiliki atau akan membeli sejumlah bidang lahan baru, harus siap-siap terkena pajak lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang baru melalui mekanisme pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :