Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, rencana pemerintah untuk menerapkan pajak progresif tanah tidak akan menganggu investasi. Sebab, tanah di kawasan industri maupun tanah yang sudah memiliki business plan yang jelas akan dikecualikan.
"Itu tidak akan mengganggu investasi, jadi kawasan industri akan kita kecualikan, kemudian kalau business plannya jelas dan perumahannya juga jelas business plannya akan dikecualikan," ujar Sofyan di Kantor Wakil Presiden, Senin (6/2).
Pemerintah akan menerapkan pajak progresif tanah untuk menghindari spekulasi, sehingga menyebabkan harga tanah naik drastis. Sofyan mencontohkan, ketika ada proyek pemerintah yakni pembangunan Pelabuhan Patimbang di Subang Jawa Barat, semua orang beramai-ramai membeli tanah namun tidak ada manfaatnya serta tidak jelas business plannya, dan semata-mata untuk spekulasi saja. Akan tetapi menurut Sofyan, kalau itu bagian dari untuk pengawasan kawasan Patimban maka akan dibiarkan oleh pemerintah.
Sofyan mengatakan, saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih merumuskan aturan pajak progresif tanah bersama Kementerian Keuangan. Tujuan dari pajak progresif tersebut adalah agar tanah tidak menjadi bahan spekulasi sehingga harganya semakin mahal, dan menyebabkan makin sulit mendapatkan tanah untuk perumahan rakyat, maupun kawasan industri.
"Oleh sebab itu, kita ingin menetralisir sehingga orang melakukan investasi di tanah seperlunya," Kata Sofyan.
Menurut Sofyan, sekarang masyarakat membeli tanah dimana-mana dan tidak dimanfaatkan. Tanah tersebut yang nantinua akan dipajaki, sehingga orang-orang berpikir ulang untuk membeli tanah jika ada keperluannya.
Dengan demikian, kenaikan harga tanah bisa berjalan normal. Apalagi sekarang harga tanah naiknya 18 persen per tahun.
Sofyan menambahkan, penerapan pajak progresif akan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membeli tanah. Sebab, kemungkinan pajak akan dibebankan pada calon pembeli. Sehingga keuntungan dari bisnis tanah akan berkurang, dan orang-orang membeli tanah sesuai dengan keperluannya.
"Ini namanya dilema, dualisis ini, kalau misalnya dikenakan pajak dan dibebankan ke pembeli jadi lebih mahal ya kan. Tapi sebaliknya kalau orang mengetahui tidak akan mendapat untung berlebihan di tanah, mereka nggak mau beli tanah," ujar Sofyan.
Saat ini tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besaran NJKP adalah 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 6 Febuari 2017)
Foto : istimewa
Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dipastikan tidak akan mengganggu investasi.selengkapnya
Pemerintah menjamin tidak akan merugikan dunia usaha properti dalam kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar.selengkapnya
Untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, Pemerintah memiliki tiga program utama, salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah.selengkapnya
Menteri Agraria&Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil geregetan dengan maraknya spekulan tanah. Keberadaan mereka bikin rakyat sulit mendapat tanah.selengkapnya
Pemerintah mengubah pengenaan pajak, khusus tanah menganggur yang awalnya berbasis transaksi menjadi berbasis keuntungan modal (capital gain). Pengubahan ini diyakini dapat mempengaruhi ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya