Pajak Progresif Mentok, GIMNI: Prancis Masih Akan Cari Cara Lain

Rabu 22 Jun 2016 09:37Administratordibaca 690 kaliSemua Kategori

bisnis 060

Kendati pemerintah Prancis sudah menghapus poin pajak progresif terhadap CPO dalam RUU Biodiversitas mereka, pelaku industri menilai negara itu masih akan menempuh jalan lain untuk menghambat CPO masuk ke pasar domestiknya.

Namun demikian, para pelaku usaha di sektor kelapa sawit meyakini bukan perkara mudah bagi pemerintah dan parlemen Prancis untuk menerapkan instrumen kebijakan bersifat restriktif terhadap minyak kelapa sawit mentah atau CPO.


Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Paris perihal pembatalan poin pajak progresif terhadap salah satu komoditi andalan Indonesia itu.


"Saya kira mereka belum confident, karena bukan hanya Indonesia yang menolak. Negara yang dulu dijajah Prancis seperti Afrika mereka protesnya juga keras, jadi akan sulit bagi mereka untuk mengenakan itu," kata Sahat kepada Bisnis, Selasa (21/6/2016).


Sebelumnya, Sahat menilai bahwa rencana pengenaan pajak progresif ini adalah salah satu langkah pemerintah setempat untuk menjaga agar produk pertaniannya tetap lebih bersaing dibandingkan dengan produk CPO asal negara-negara berkembang.


Secara terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan menuturkan kendati sudah poin yang memberatkan CPO sudah dikeluarkan, pihaknya menilai Prancis belum menyerah.


"Tapi belum mati. Kami harus melihat perkembangannya dulu seperti apa. Kalaupun ada pajak yang bukan pajak progresif itu seperti apa, kami akan lihat dulu," kata Fadhil.


Bulan lalu, senat Prancis menghapus usulan pajak progresif CPO dari rancangan undang-undang Biodiversitas. Pasalnya Prancis mendapat tekanan kuat dari sejumlah negara produsen kelapa sawit dunia, termasuk Indonesia.


Para produsen menganggap ketentuan itu adalah serangan terhadap kelompok negara berkembang. Di sisi lain, para senator menilai pajak tersebut berpotensi melawan hukum perdagangan internasional dan lebih tepat jika dimasukkan ke dalam RUU keuangan.


Sebelumnya Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menilai lobi pemerintah Indonesia terbilang cukup efektif. "Saya lumayan optimistis bahwa upaya melobi ke national assembly maupun ke pemerintah cukup berhasil," tuturnya.


Sebelum akhirnya menghapus ketentuan pajak progresif, parlemen Prancis sebenarnya sudah merelaksasi ketentuan pajak dalam RUU tersebut.


Awalnya, Prancis berencana membebankan pajak progresif pada minyak kelapa swit mentah (CPO) dengan besaran 300 euro dan akan meningkat hingga 900 euro pada periode 2017 dan meningkat 200 euro setiap tahun hingg 2020.


Namun akhirnya, parlemen memangkas besaran awal pajak tambahan progresif atas minyak sawit dalam makanan, dari semula 300 euro/ton menjadi 30 euro/ton hingga menjadi 90 euro/ton pada 2020.


Kendati demikian, Lembong menegaskan hal itu tak berarti CPO terbebas dari pajak. Dia berasumsi parlemen Prancis tetap akan mengenakan tambahan pajak tetapi dengan nilai yang relatif moderat dan bisa diterima oleh pelaku usaha dalam negeri.


Adapun, selama ini Prancis membutuhkan sekitar 50.000 ton—150.000 ton minyak kelapa sawit dan turunannya setiap tahun. Kebutuhan tersebut dipasok oleh sejumlah produsen utama, seperti Indonesia dan Malaysia. 

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Juni 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Indonesia Tolak Rencana Pajak Sawit PrancisIndonesia Tolak Rencana Pajak Sawit Prancis

Indonesia menolak keras rencana penetapan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh Prancis. Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Menko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam diskusi terbatas bersama wartawan mengatakan rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancangan undang-undang tentang keanekaragaman hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari.selengkapnya

Senat Prancis Gugurkan Usulan Pajak Progresif CPOSenat Prancis Gugurkan Usulan Pajak Progresif CPO

Upaya Pemerintah Prancis menjegal masuknya produk minyak kelapa sawit Indonesia ke negaranya dengan menerapkan pajak progresif akan diputuskan Juli 2016. Berdasarkan kabar terbaru, Senat Prancis telah mengugurkan usulan pengenaan pajak progresif untuk crude palm oil (CPO).selengkapnya

Bertemu Presiden Prancis, Jokowi Tolak Pajak Minyak SawitBertemu Presiden Prancis, Jokowi Tolak Pajak Minyak Sawit

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Francois Hollande di sela-sela pelaksanaan G7 Summit di Ise-Shima, Jepang, Jumat (27/5). Dalam pertemuan bilateral tersebut, Jokowi meminta pemerintah Prancis membatalkan rencana menaikkan pajak untuk minyak kelapa sawit impor.selengkapnya

Pengusaha Senang Pajak CPO Progresif Prancis BatalPengusaha Senang Pajak CPO Progresif Prancis Batal

Pelaku usaha kelapa sawit dalam negeri menyambut gembira keputusan Parlemen Prancis menghapus pajak progresif pada minyak sawit dalam teks draft RUU Biodiversity. Kondisi ini diharapkan menjadi pemicu bagi negara-negara lain untuk tidak menghambat masuknya minyak sawit.selengkapnya

Prancis Cabut Pasal Pajak Progresif CPOPrancis Cabut Pasal Pajak Progresif CPO

Pemerintah Prancis dikabarkan telah menghapus poin pajak progresif terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam RUU Keanekaragaman Hayati. Para pelaku usaha di sektor kelapa sawit meyakini bukan perkara mudah bagi pemerintah dan parlemen Prancis untuk menerapkan instrumen kebijakan bersifat restriktif terhadap CPO.selengkapnya

Prancis Batal Terapkan Pajak Progresif CPOPrancis Batal Terapkan Pajak Progresif CPO

Parlemen Prancis atau Assemble Nationale memperkuat keputusan Senat untuk menghapus pajak progresif yang akan diberlakukan pada minyak sawit atau CPO dalam teks draft RUU Biodiversity Prancis. Keputusan penghapusan ini dibuat pada 20 Juli 2016 setelah melalui beberapa kali pembahasan intensif dan pemungutan suara di Senat dan Parlemen.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :