Pajak Perusahaan Digital Masih Jadi Perdebatan Global

Selasa 9 Jul 2019 11:43Ridha Anantidibaca 317 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0381


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menunggu hasil studi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menetapkan skema pengenaan pajak bagi industri digital. OECD diminta negara-negara G20 untuk melakukan kajian skema pemungutan tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan hasil studi akan menjadi acuan pemerintah dalam membuat skema pemajakan terhadap industri digital.

“Hasilnya dalam waktu dekat ini. Hampir di setiap rapat G20 dalam beberapa tahun terakhir, sampai dengan G20 menugaskan OECD membuat studi yang akan dilaporkan segera seperti apa seharusnya konsep pemajakan ini di tingkat internasional, nanti harapan kita hasil studi ini jadi acuan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).

Menurutnya penerapan pajak untuk perusahaan digital masih menjadi perdebatan serta pembicaraan tingkat internasional. Sebab, model bisnis perusahaan digital dapat beroperasi lintas.

Dia mengilustrasikan platform musik digital Spotify, menjual jasa kepada seluruh masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Sedangkan kantor operasional Spotify berada di Swedia.

“Sekarang bayangkan kalau mau memajaki PPN atas lagu yang ada di handphone, yang harusnya memungut siapa? Ada lagu di spotify, bayar per bulan, harusnya dalam 60 ribu, 10 persen PPN tapi sekarang 60 ribu yang nermina perusahaan yang di sana, yang dibayar lewat operator, jadi sekarang wajib pungutnya siapa? nah ini sekarang yang sedang kita tangani," ungkapnya.

Perdebatan lainnya terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) yakni perusahaan digital yang bersangkutan dianggap telah mengambil keuntungan di negara-negara lain di luar yurisdiksi perpajakannya. Padahal, mereka telah melakukan kegiatan operasional di Indonesia, atau di negara lain di luar kantor pusatnya.

"PPh itu kan diambil dari keuntungan, tapi keuntungan itu bukan keuntungan perusahan Indonesia, tapi dia jualannya di Indonesia. Nah itu hak pemajakannya bagaimana membaginya?," ucapnya.

Dia menjelaskan pada dasarnya pemerintah berencana menggunakan skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen terhadap industri digital. Namun Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menerapkan itu terhadap perusahaan yang berbasis di luar negeri atau yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pajak yang dikenakan terhadap barang pertambahan nilai barang dan jasa, dikenakan terhadap Pengusaha Kena Pajak dengan mewajibkan mereka untuk memungut 10 persen pajak terhadap barang atau jasanya yang di beli konsumen.

“Nah, kalau beli barang itu kan ada PPN (Pajak Penghasilan) nya 10 persen, nah sekarang PPNnya punya siapa? Punya yang produsen di luar atau di Indonesia,” ucapnya.

Karenanya, kata dia, hal yang memungkinkan untuk menggunakan skema tersebut adalah dengan meninjau ulang Undang-Undang tersebut. Diharapkan perusahaan digital yang berada diluar negeru atau yang tidak memiliki BUT di Indonesia bisa dikenakan wajib pungut.

"Itu belum bisa kita tentukan dia di luar negeri, jadi kalau nanti kita melakukan review peraturan perundang-undangan itu nanti yang akan kita tangani bisa dinyatakan perusahan luar negeru sebagau wajib pungut sehingga dia memungut dan menyetorkan ke kas negara. Ini sudah ada di lakukan di beberapa negara, yang saya tahu persis Australia," jelasnya.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 09 Juli 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumenAda tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya

Indonesia ingin OECD bikin panduan pajak digital yang adilIndonesia ingin OECD bikin panduan pajak digital yang adil

Pemerintah Indonesia berharap Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membuat panduan pemajakan bagi pelaku ekonomi digital yang adil.selengkapnya

OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?

Beberapa negara telah menerapkan pemajakan terhadap industri digital yang berbisnis di wilayah mereka. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebut setidaknya ada 50 negara yang sudah menerapkan pemungutan pajak industri digital tersebut.selengkapnya

Ini Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RIIni Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan kriteria perusahaan digital luar negeri yang wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk atau jasa yang dijualnya di Indonesia.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

AS Investigasi Pajak Digital, Ini Hal Yang Diperbincangkan di Sejumlah NegaraAS Investigasi Pajak Digital, Ini Hal Yang Diperbincangkan di Sejumlah Negara

Amerika Serikat baru-baru ini memulai investigasi formal terkait dengan pertimbangan beberapa negara terkait dengan rencana pengenaan pajak terhadap perusahaan digitalnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :