Pajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggi

Senin 24 Sep 2018 09:41Ridha Anantidibaca 416 kaliSemua Kategori

KONTAN 1678



Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.

Saat ini, imbal hasil obligasi pemerintah sendiri sudah naik mencapai lebih dari 8% seiring meningkatnya ketidakpastian di pasar finansial global. Bila imbal hasil naik, meskipun negara mendapatkan penerimaan pajak, pemerintah harus membayar bunga yang lebih tinggi.


–– ADVERTISEMENT ––

Aturan atas PPh bunga obligasi diatur dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Sementara, untuk wajib pajak  luar negeri selain BUT sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum pajak atas passive income di Indonesia memang cukup tinggi sehingga instrumen seperti obligasi negara jadi kurang atraktif. Idealnya, menurut Yustinus, pajak bisa menjadi insentif orang membeli obligasi, khususnya yang mau membeli obligasi dengan tenor lebih lama.

"15% untuk wajib pajak dalam negeri masih cukup tinggi menurut saya. Kalau volume belum besar, nol sampai 5% saya kira akan menarik sehingga yield tinggi buat investor,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/9)

“Untuk wajib pajak luar negeri sebenarnya sudah dapat insentif untuk obligasi yang dijual di global market, tetapi saya kira treaty benefit bisa dioptimalkan sehingga tarifnya bisa ke 10%," lanjutnya.

Sebelumnya pada 2016, Kementerian Keuangan (Kemkeu) pernah mengkaji PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen dengan rencana merevisi PP tersebut. Namun, ide ini menghilang begitu saja seiring pertimbangan pemerintah atas dampak dari rencana tersebut.

Berdasarkan kajian Kemkeu pada 2016, jika PPh itu tetap dipertahankan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari bunga obligasi tetapi beban bunga SBN bisa meningkat. Sementara, jika PPh itu dihapus likuiditas bisa bertambah lantaran harga obligasi pemerintah menjadi lebih murah tetapi pemerintah tidak akan mendapatkan penerimaan langsung dari bunga obligasi.

Di sisi lain, penghapusan PPh juga berpotensi meningkatkan porsi kepemilikan asing dalam surat berharga negara (SBN). Per 12 September 2018 kepemilikan asing di SBN susut menjadi 36,81%. Sepanjang 2018, porsi asing sempat mencatatkan posisi tertinggi, yaitu pada 25 Januari 2018 sebesar 41,52%

Meski begitu, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan, pajak atas bunga obligasi hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi permintaan investor. Pajak bukan selalu faktor dominan dalam menentukan investor akan investasi atau tidak dan memecahkan masalah yield yang tinggi seperti saat ini.

“Selalu faktor pajak yang akan diutak-atik. Dengan kata lain, pajak menjadi solusi ketika faktor lain tidak mendukung. Ini yang sebenarnya kurang tepat,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id. “Jangan sampai masalahnya ada di elemen lainnya tapi pajak yang dijadikan alat untuk menstimulus. Ini yang sering terjadi,” imbuh dia.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 September 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Pangkas Pajak Bunga ObligasiPemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi

Pemerintah pusat memastikan untuk memangkas Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi atau surat utang untuk proyek-proyek infrastruktur menjadi 5 persen, dari tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Penurunan tarif pajak bunga obligasi ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah insentif pajak lain demi mendongkrak kinerja investasi yang sempat melambat.selengkapnya

Ditjen Pajak: Pemotongan PPh bunga obligasi lebih efisien buat negaraDitjen Pajak: Pemotongan PPh bunga obligasi lebih efisien buat negara

Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah dan swasta. Rencananya PPh final atas bunga obligasi akan dipotong.selengkapnya

Kemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar NegeriKemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar Negeri

Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.selengkapnya

Sri Mulyani belum pastikan hasil evaluasi kebijakan pajak bunga obligasiSri Mulyani belum pastikan hasil evaluasi kebijakan pajak bunga obligasi

Pemerintah tengah membahas rencana revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Pembahasan ini akibat bunga obligasi yang mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dalam lelang.selengkapnya

Kemenkeu akan Sederhanakan Tarif Pajak Bunga ObligasiKemenkeu akan Sederhanakan Tarif Pajak Bunga Obligasi

Pemerintah berupaya memperdalam pasar keuangan dengan menyederhanakan tarif pajak bunga obligasi. Kebijakan tersebut saat ini dalam proses pembahasan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.selengkapnya

OJK proyeksikan obligasi bakal populer dengan tren suku bunga dan insentif pajakOJK proyeksikan obligasi bakal populer dengan tren suku bunga dan insentif pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :