Pajak Mulai Intip Data Nasabah Lembaga Keuangan Dalam Negeri

Rabu 5 Sep 2018 11:08Ridha Anantidibaca 833 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0049



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintip data nasabah Indonesia dan warga negara asing (WNA) jasa keuangan dalam negeri yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan data nasabah lembaga jasa keuangan di dalam negeri, baik yang merupakan WNI dan Warga Negara Asing (WNA) sudah diberikan ke DJP melalui sistem data yang dimiliki OJK.

Penyerahan dilakukan pada waktu pelaporan data nasabah WNI dan WNA di dalam negeri 30 April 2018 dan 31 Agustus 2018 kemarin.

"Saat ini kami sedang meneliti laporan OJK yang disampaikan melalui Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA)," jelasnya kepada CNNIndonesia, Senin (3/9).

Hestu mengatakan saat ini pihaknya juga menunggu data nasabah WNI di lembaga keuangan luar negeri.

Meski, akses keterbukaan dan pertukaran informasi data nasabah secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) awal bulan ini mulai berlaku, DJP Kemenkeu mengaku belum menerima data nasabah lembaga jasa keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Hestu Yoga Saksama mengatakan masa pertukaran data nasabah WNI di luar negeri sejatinya berlangsung sampai akhir bulan ini.

Dengan begitu, negara mitra AEoI memang masih memiliki waktu untuk memberikan data tersebut kepada DJP.

"Jadi baru nanti akhir September 2018 karena ini sesuai skema dari global forum," ujar Yoga.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan memastikan bahwa sistem informasi di lembaganya sudah siap menerima pertukaran data nasabah dari negara mitra AEoI.

"Sudah siap (untuk AEoI bulan depan), tinggal terima data saja, dengan negara lain juga," katanya akhir pekan lalu.

Berdasarkan PMK 70/2017, lembaga jasa keuangan di dalam negeri harus melaporkan data nasabah dengan rekening yang per 31 Desember 2017 bernominal minimum Rp1 miliar paling lambat pada 30 April 2018.

Sedangkan, untuk pelaporan dari lembaga jasa keuangan yang tak otomatis atau harus dilakukan dengan permintaan (by request) oleh DJP, perlu memberikan laporan pertama data keuangan nasabah paling lambat 1 Agustus 2018 kepada OJK.

Selanjutnya, paling lambat pada 31 Agustus 2018, OJK memberikan data tersebut kepada DJP.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 04 September 2018)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak telah terima laporan data nasabah dari 3.905 lembaga keuanganDitjen Pajak telah terima laporan data nasabah dari 3.905 lembaga keuangan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabahDitjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

Sebanyak 3.642 lembaga keuangan terdaftar untuk lapor data nasabah ke pajakSebanyak 3.642 lembaga keuangan terdaftar untuk lapor data nasabah ke pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah lembaga keuangan yang mendaftar sebagai peserta yang wajib melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pelaksana keterbukaan informasi untuk perpajakan (AEoI) terus meningkat.selengkapnya

Portal pertukaran data keuangan nasabah akan rampung menjelang akhir FebruariPortal pertukaran data keuangan nasabah akan rampung menjelang akhir Februari

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya

Kantor Pajak mulai olah data nasabah keuanganKantor Pajak mulai olah data nasabah keuangan

Program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan mulai berjalan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan. Data itu akan diolah untuk mendukung pengumpulan setoran pajak pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya.selengkapnya

Ditjen Pajak terima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negaraDitjen Pajak terima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara setelah pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku akhir September ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :