Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195 persen sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah.
"Diharapkan untuk bisa mengurangi 'appetite' untuk mengimpor mobil mewah karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat," ujar dia.
Impor mobil mewah dikenakan instrumen perpajakan antara lain bea masuk 50 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, PPh impor 10 persen, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 persen hingga 125 persen.
Sri Mulyani memaparkan impor mobil mewah kena PPnBM telah menghasilkan devisa 87,88 juta dolar AS selama Januari hingga Agustus 2018.
Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca pembayaran.
Dari 1.147 pos tarif tersebut, sebanyak 210 item komoditas mengalami peningkatan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Mobil mewah CBU dan motor besar termasuk dalam kategori 210 item komoditas tersebut sehingga tarif PPh impornya dinaikkan menjadi 10 persen.
Sri Mulyani mengatakan peraturan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian tarif pajak penghasilan impor tersebut telah ditandatangani dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.
Sumber : wartaekonomi.co.id (Jakarta, 06 September 2018)
Foto : Wartaekonomi
Pemerintah tengah menggodok aturan perubahan terkait pengenaan tarif pajak penjualan barang mobil mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar. Semakin kendaraan itu ramah lingkungan, maka tarif PPnBM yang dikenakan menjadi semakin rendah atau bahkan sampai 0%. "Tarifselengkapnya
Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (CBU/completely built-up) akan dikenakan pajak hingga 195 persen sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/9), mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah.selengkapnya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat hingga sebesar 0 persen.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya
Pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif PPh 22 impor yang berlaku sejak 13 September 2018. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan tarif PPh 22 impor ini berhasil menurunkan impor untuk kelompok barang mewah hingga 9,9 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya