Pelaku industri automotif di Tanah Air tampaknya harus gigit jari pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usulan pembebasan tarif pajak mobil baru sebesar 0%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan stimulus lain dalam memulihkan industri automotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru.
“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian,” kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh seluruh industri, bukan hanya industri automotif. Menurutnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
“Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan,” jelasnya.
Saat ini pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala. “Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu sisi, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain,” tegasnya.
Kemenkeu mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha hingga Rabu (14/10) sudah mencapai Rp29,68 triliun atau 25% dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp120,61 triliun.
Menurut Sri Mulyani, terdapat penambahan realisasi penyerapan insentif pajak sebesar Rp1,61 triliun sepanjang September 2020 dari realisasi penyerapan insentif pajak bulan sebelumnya.
“Untuk insentif usaha terealisasi sebesar Rp29,68 triliun dengan tambahan kenaikan Rp1,61 triliun (pada September),” katanya.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai, keputusan soal insentif pajak 0% tersebut perlu kepastian. Jika tidak pasti, ada efek negatif bila terus menggantung, yaitu masyarakat menunda pembelian mobil karena berharap harga mobil akan murah dengan ada insentif tersebut.
Dia menilai, insentif dari pemerintah bukan ditujukan pada pabrikan mobil. Namun, dalam rangka melakukan recovery perekonomian nasional. “Kontribusi automotif cukup besar, ada 1,5 juta tenaga kerja dan ratusan ribu pemasok. Jadi, insentif itu sebenarnya untuk menyelamatkan industri dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata Kukuh saat dihubungi kemarin.
Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menilai, pemerintah perlu memikirkan insentif terhadap industri automotif. Sebab, saat ini recovery industri automotif di Indonesia kalah jauh dibandingkan Thailand dan Malaysia. Saat ini utilisasi pabrik mobil di Thailand sudah 90%, Malaysia 100%, sedangkan Indonesia baru 46%.
“Memang terkesan industri automotif egois, padahal insentifnya sebenarnya untuk konsumen, bukan untuk pabrikan,” ujar Bob Azam.
Sehingga apabila insentif dikucurkan, maka masyarakat memiliki daya dukung dalam membeli mobil sehingga akan mendorong pabrikan meningkatkan kapasitas produksi. Bob mengakui saat ini industri automotif nasional berdarah-darah. Dengan utilisasi hanya 45%, pabrikan menanggung kerugian sangat besar. Dengan total kapasitas produksi 2 juta unit per tahun, pabrikan mobil di dalam negeri hanya mampu memproduksi 900.000 unit akibat terhantam pandemi Covid-19 dan penurunan daya beli masyarakat.
“Untuk impas saja utilisasi harus 65%. Apalagi untuk pabrikan yang baru berinvestasi, titik impasnya mereka harus capai dengan utilisasi 80%. Kondisinya sangat berat,” kata Bob.
Meski Demikian, Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai Kemenkeu pasti melihat penerimaan perpajakan Indonesia yang turun drastis pada tahun ini dan kemungkinan besar berlanjut pada tahun depan. “Makanya ini sebagai alasan penolakan Bu Ani terhadap rencana pembebasan PPN dan PPnBM untuk mobil baru,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Selain itu, sambung Huda, saat ini insentif perpajakan juga tengah dikaji pemerintah. “Jangan sampai insentif perpajakan keluar dari fungsi pajak sebagai penerimaan negara dan distribusi pendapatan. Penghapusan PPN dan PPnBM tentu akan menggerus penerimaan negara semakin dalam,” cetusnya.
Menurutnya, jangan sampai nanti kalangan yang diuntungkan hanyalah kalangan menengah atas dan tentu saja produsen mobil.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 20 Oktober 2020)
Foto : Sindonews
Digitalisasi perpajakan merupakan terobosan baru dalam menjawab tantangan abad ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan proses membayar pajak bisa semudah mengisi pulsa. Hal itu mengingat masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.selengkapnya
Pemerintah memastikan tidak mengabulkan usulan pajak mobil 0 persen. Tanpa insentif pajak tersebut, harga mobil dipastikan akan stagnan atau malah naik. Namun jangan khawatir, Oktober 2020 ini ada banyak diskon potongan harga mobil.selengkapnya
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai insentif pajak untuk riset yang dilakukan oleh industri guna menggenjot penelitian dan pengembangan di Indonesia. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan di Depok, Jumat, Kemenristekdikti tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dalam menggodok regulasi pengurangan pajak bagi industrselengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mendukung penuh industri otomotif di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Koordinator Bidang Maritim mempersiapkan skema insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya