
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah punya setumpuk data wajib pajak hasil pertukaran data dengan otoritas pajak di negara lain. Data tersebut diperoleh melalui kerjasama Automatic Exchange of Information (AEoI).
Jumlah data wajib pajak yang terkumpul dari hasil AEoI mencapai 1,6 juta data. Dari data itu nilai aset wajib pajak diperkirakan mencapai EUR 246,6 miliar atau setara Rp 3.684,7 triliun dengan asumsi kurs EURIDR Rp 14.942/Euro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan saat ini pemerintah tengah melakukan penelitian dan menguji validitas data tersebut. Selanjutnya pajak akan memanfaatkan data itu dan akan dicocokan dengan profil wajib pajak di dalam negeri sekaligus menguji kepatuhan mereka dalam melaporkan kewajiban pajaknya kepada kantor pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut data itu diperoleh dari hasil kerjasama dengan sebanyak 94 yurisdiksi pajak. Negara-negara tersebut melaporkan data informasi keuangan wajib pajak (WP) dalam negeri yang berada di sana.
Dari AEoI lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati, sehingga metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien.
Hanya saja Sri Mulyani belum mengonfirmasi berapa nominal yang bisa dimanfaatkan untuk penerimaan negara. Sebab, data informasi tersebut dalam proses uji validasi terhadap laporan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sri Mulyani bilang, dengan pertukaran data ini ke depan upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah. “Agar global tax transparancy dapat dilaksanakan dengan baik, saya menyampaikan pendapat dalam simposium tersebut (G20) bahwa harus ada same level playing field bagi semua negara,” kata Sri Mulyani dalam G20 di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (22/2).
Menkeu menegaskan semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Kemudian, memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak. Selanjutnya, setiap negara juga harus mengkomunikasikan kepada rakyatnya pentingnya transparansi pajak ini.
Sehingga, tujuan pertukaran informasi seperti AEoI hanya untuk perpajakan. Penting digaris bawahi, pemerintah harus tetap menjamin kerahasiaan dan keamanan data para wajib pajak. “Masyarakat juga harus diyakinkan bahwa otoritas pajak memiliki SOP, peraturan, infrastruktur teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerahasiaan dan keamanan data,” kata Sri Mulyani.
Negara-negara Group Twenty (G20) menggelar pertemuan sejak Sabtu 22 Februari hingga hari ini (23/2), di Riyadh, Arab Saudi. Dalam pertemuan tahunan ini isu pajak internasional jadi pembahasan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia sendiri mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.selengkapnya
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap tegas untuk menciptakan level of playing field dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini lantaran, ketentuan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital asing.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi Automatic Exchange of Information Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (3/3). Kegiatan ini untuk mengkaji implementasi dan antisipasi yang perlu dilakukan dalam pertukaran informasi secara otomatis mengenai perpajakan di berbagai negara pada tahun 2018 mendatang.selengkapnya
Pemerintah Indonesia diminta untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam rangka kerja sama penghindaran pajak berganda alias avoidance of double taxation dengan Pemerintah Singapura.selengkapnya
Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan berdasarkan profil kepatuhan wajib pajak sejak Senin (11/11/2019).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya