Pajak hanya dapat data umum e-commerce dari BPS

Senin 18 Des 2017 10:35Ridha Anantidibaca 673 kaliSemua Kategori

KONTAN 1147


Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumpulkan data transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) mulai Januari 2017. Data itu dikumpulkan agar memudahkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan bagi sektor e-commerce, termasuk kebijakan perpajakannya.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan pihaknya akan dapat menggunakan data tersebut untuk keperluan perpajakan.

Menurutnya, data apa saja pada dasarnya bisa dipakai untuk perpajakan. Kegunaannya, untuk klarifikasi dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

“Dengan PP 31, maka pihak instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya diwajibkan untuk memberikan data yang terkait perpajakan ke Ditjen Pajak,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Sabtu (16/12).

Oleh karena itu, menurut Yunirwansyah, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan data yang lebih banyak. “Kami akan komunikasi dengan semua pihak untuk optimalisasi data dan penerimaan,” ujarnya.

Namun, pengusaha tidak perlu khawatir. Sebab, data yang akan diterima Ditjen Pajak dari BPS nantinya bukan untuk membidik pajak dari tiap pelakunya, melainkan hanya untuk perumusan kebijakan sehingga Ditjen Pajak tidak akan mendapatkan data yang spesifik per perusahaan dari BPS, tetapi hanya data yang sifatnya umum.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mira Tayyiba menegaskan, BPS nantinya memang akan mendapat data per perusahaan. Namun data per perusahaan itu akan diolah dan di-publish dalam bentuk agregat.

“Data per perusahaan dilindungi oleh BPS. Biar Menteri minta, tidak akan diberikan data per perusahaan itu,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Ia menjelaskan, data yang akan ditangkap adalah data umum, seperti transaksi (volume dan nilai), jumlah seller, jumlah makers, termasuk sebaran geografisnya.

“Intinya, pemerintah mau membuat lingkungan yang kondusif untuk pengembanhan e-commerce melalui kebijakan dan regulasi yang pro-inovasi dan tidak ‘mencekik’ pelaku e-commerce. Untuk itu kami memerlukan data,” ujarnya.

Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) menyatakan bahwa banyak perusahaan menganggap bahwa tidak wajib memberikan data karena belum menjadi perusahaan terbuka.

“Selain itu, mereka juga takut soal pajak. Datanya takut sampai ke Ditjen Pajak," ujar Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis idEA Ignatius Untung di Hotel Borobudur, Jumat (15/12) lalu.

Namun demikian, Ignatius menerangkan bahwa BPS sendiri terikat aturan untuk menjaga kerahasiaan data responden atau individu.

"Saya sudah bilang data individu sampai ke menteri pun tidak dikasih. Jadi tidak ada alasan pelaku usaha e-commerce tidak mau memberikan data ke BPS, karena ini sama sekali tidak akan ke Ditjen Pajak," ucapnya.

Bagi perusahaan yang masih enggan memberikan datanya karena ketakutan tersebut, menurut Ignatius, tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, pengumpulan data ini sifatnya sukarela dan tidak memaksa. “Tapi kalau tidak mau memberi data, jangan minta benefit dari data ini," ucapnya.

 Keuntungan dari adanya data ini menurut Ignasius, pelaku usaha bisa mengetahui posisinya di industri dengan membandingkan data makro dengan data perusahaan.

“Seperti rapor saja. Dengan data ini, misalnya perusahaan tumbuh 100%, tapi dari data malah diketahui kategori mereka tumbuh 200%. Maka 100% itu nothing,” jelasnya.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 17 Desember 2017)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabahDitjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

Pemerintah Jamin Data Nasabah untuk Pajak tidak BocorPemerintah Jamin Data Nasabah untuk Pajak tidak Bocor

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin kerahasiaan data nasabah yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEOI).selengkapnya

Ditjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoIDitjen Pajak masih mengolah data dari 65 negara yang diterima melalui AEoI

Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya

Ditjen Pajak akan dapatkan data keuangan WP dari 103 yurisdiksiDitjen Pajak akan dapatkan data keuangan WP dari 103 yurisdiksi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020.selengkapnya

Data kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen PajakData kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen Pajak

Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank.selengkapnya

Proses himpun data transaksi e-commerce oleh BPS masih berjalanProses himpun data transaksi e-commerce oleh BPS masih berjalan

Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :