
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan besaran tarif 1,5 persen untuk barang ekspor komoditas tambang mineral dan batubara, cukup berdampak bagi eksportir di Malang. Pasalnya, Malang termasuk pengekspor logam mulia atau emas yang cukup besar.
"Untuk pengaruhnya secara ekonomi pasti ada, apalagi terkait kebijakan pajaknya," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto di Malang, Jawa Timur (Jatim), Senin (19/3).
Jika dilihat dari kacamata perdagangan, eksportir akan berlomba untuk meningkatkan jumlah ekspor bila ada kebijakan terkait pajak dan sifatnya memberikan kemudahan. Apalagi jumlah ekspor emas dari Malang ke luar negeri cukup besar.
Pada triwulan pertama 2018, ada satu perusahaan yang sudah melakukan ekspor emas. Adalah PT Nikijoyo Ekspor Emas. Volume ekspornya cukup besar. Yakni, sebanyak 2754,67 kilogram senilai US$ 100 juta atau setara dengan Rp 1,3 triliun.
Tidak bisa dipungkiri, perrhiasan buatan Kota Malang memang digemari di luar negeri. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, ada lonjakan ekspor komoditas tersebut ke dua negara. Yakni, Singapura dan Amerika Serikat.
Selama Januari-Maret 2016 saja, total perhiasan asal Kota Malang yang dieskpor ke Singapura dan Amerika Serikat mencapai sekitar US$ 68,7 juta atau sekitar Rp 903 miliar. Sedangkan 2015, ekspor perhiasan menyumbang lebih dari separoh total eskpor dengan nilai sekitar Rp 302 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, karena latar belakang itu pula Gubernur Jatim kemudian melayangkan surat kepada Kemenkeu. Harapannya agar Kemenkeu mempertimbangkan kembali pengenaan pajak pada barang ekspor.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pemerintah memasukkan 66 komoditas tambang mineral dan batubara yang dijual ke pasar internasional sebagai objek pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dengan besaran tarif 1,5 persen dari nilai ekspor. Salah satu di antaranya logam mulia atau emas.
Andreas menekankan, pemerintah juga harus mendukung kebijakan yang berorientasi pada ekspor. "Kalau bisa, ekonomi nggak bergantung pada konsumsi. Tapi juga ekspor," tuturnya.
Dia mengakui jika ekspor terbesar di Jatim adalah emas perhiasan. Ketika ada PPh mengenai logam emas, maka tidak menutup kemungkinan jika jumlah ekspor akan turun. "Pengusaha (eksportir,red) kesakitan. Di satu sisi, Kemenkeu ingin tegakkan kepatuhan pajak. Tapi wajib pajak kesakitan," tandasnya.
Sumber : jawapos.com (19 Maret 2018)
Foto : Jjawapos
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018. Tahun lalu, penerimaan pajak dari wajib pajak besar berkontribusi 31,8% dari total penerimaan pajak 2018 yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.selengkapnya
Investasi dana repatriasi program amnesti pajak lebih tepat diinvestasikan ke logam mulia, kata Wakil Presiden Pemasaran dan Operasional PT Antam, Muhidin.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat membuka layanan blokir kendaraan pada car-free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sejumlah warga cukup antusias dengan adanya layanan mobil dari Samsat Jakarta Barat ini.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amensty, semakin alot. Meskipun pada Jumat 15 April 2016, sudah dilakukan rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan memaparkan, memang mulai Senin besok, 18 April 2016, sudah akan dibahas dengan Komisi. Namun, pengecekan terhadap RUU itu perlu dilakukan.selengkapnya
Rencana penetapan pajak terhadap perusahaan digital termasuk Nerflix dinilai tak mengganggu negosiasi review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan granula bisa diterapkan atas kegiatan perdagangan komoditas ini oleh produsen kepada pembeli, dalam hal ini produsen perhiasan emas dalam negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya