Pajak E-Commerce, Susah-Susah Kau Kutangkap

Senin 5 Feb 2018 09:18Ridha Anantidibaca 459 kaliSemua Kategori

BISNIS 1147



Sejak pertama kali dibahas, aturan mengenai pemajakan e-commerce memang tak pernah sepi dari perbincangan.

Saban hari isu-isu seputar cara pemajakan, siapa yang betindak sebagai pemungut, hingga skema pemungutannya menjadi makanan renyah bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap jenis bisnis yang bagi rezim perpajakan Indonesia relatif membingungkan ini.

Belakangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai yang empunya gawe besar tersebut mengonfirmasi bahwa setelah ditimbang dan diterka-terka dengan berbagai rumus dari para pihak, marketplace lah yang bakal punya tanggung jawab menjadi 'penyetor'.

"Martketplace menyetor pajak para pedagang dengan tarif rendah,"begitu kurang lebih penjelasan otoritas pajak dua hari lalu.

Nah, persoalanya kemudian, setelah skema pemungutan pajak telah ditemukan, pembahasan mengenai pajak e-commerce apakah selesai?

Tunggu dulu, nyatanya setelah pembahasan skema selesai, muncul lagi problem baru, kali ini soal tarif. Ada dua isu besar terkait hal ini. Pertama, insentif bagi pelaku usaha rintisan atau startup dan UKM. Kedua, mengenai pemberlakuan tarif eksklusif bagi e-commerce.

Skema pertama, insentif bagi e-commerce akan dilakukan dengan mengubah besaran PPh final dari 1% ke 0,5%. Sebagai dasar pengenaannya pemerintah akan merevisi PP No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Konon revisinya telah berjalan, meskipun progresnya belum banyak diulas.

Skema kedua, pengenaan tarif sendiri bagi e-commerce, langkah ini sempat memancing perdebatan. Sebab, sejauh ini dalam lingkup global sekalipun masih simpang siur mengenai ketentuan yang bisa dijadikan dasar pengenaan rencana tersebut. Terlebih, jika merujuk ketentuan internasional, ada komitmen global untuk menunggu hasil kajian dari Inclusive Framework on BEPS yang diamanatkan ke task force on digital economy (TFDE) paling lambat 2020 mendatang.

Indonesia yang notabene salah satu negara yang terikat dengan komitmen global tersebut memang cenderung menginginkan supaya pemajakan terhadap e-commerce bisa segera dilakukan. Lantas, kalau memang ingin diberlakukan, regulasi apa yang bisa dijadikan cantolan?

Kalau mau jeli, sebenarnya pemerintah bisa memanfaatkan Pasal 22 ayat dua Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Penjelasan UU itu menyebutkan, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artinya, dalam kapasitas pembahasan perlakuan pemajakan e-commerce, aturan itu memberikan ruang gerak yang leluasa bagi pemerintah untuk menentukan tarif. Cuma, persoalannya bagaimana ketentuan itu bisa mencakup pemajakan e-commerce, tentunya perlu pembahasan yang komprehensif.

Apalagi hitungannya, umur aturan itu sudah cukup uzur, dibuat sebelum e-commerce booming seperti sekarang ini..

Terlepas dari hal itu, dua ketentuan itu memang sama-sama memberikan jalan bagi pemerintah untuk memperlakukan e-commerce sebagai objek pajak baru. Soal jalan mana yang ditempuh tentu itu hak pemerintah sebagai pihak yang paling dipusingkan dengan fenomena ini.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 02 Februari 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya

Pemerintah Siapkan Konsep Pemajakan untuk E-Commerce Cross BorderPemerintah Siapkan Konsep Pemajakan untuk E-Commerce Cross Border

Setelah menetapkan mekanisme perlakuan perpajakan bagi e-commerce lokal, pemerintah telah mematangkan konsep pengenaan pajak bagi praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border.selengkapnya

PAJAK E-COMMERCE: Skema Pemajakan Berpotensi Picu KecemburuanPAJAK E-COMMERCE: Skema Pemajakan Berpotensi Picu Kecemburuan

Rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce berpotensi memantik kecemburuan. Pasalnya, dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang tengah dibahas pemerintah, skema pajak yang disiapkan hanya untuk e-commerce yang melalui marketplace.selengkapnya

Intip Perlakuan Perpajakan Bagi Bisnis E-CommerceIntip Perlakuan Perpajakan Bagi Bisnis E-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kembali latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya

Penjelasan Sri Mulyani soal Pajak E-Commerce yang DiributkanPenjelasan Sri Mulyani soal Pajak E-Commerce yang Diributkan

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan penjelasan terkait peraturan tersebutselengkapnya

DJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah BerlakuDJP Tarik Pajak E-Commerce Sesuai Aturan yang Sudah Berlaku

Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :