Pajak DIRE Dipangkas, Ciputra Janjikan Jual Aset Rp15 Triliun

Selasa 31 Mei 2016 17:00Administratordibaca 797 kaliSemua Kategori

okezone 083

Ciputra Group berencana menjual aset real estate-nya dengan menerbitkan Real Estate Investment Trusts (REITs) alias Dana Investasi Real Estate (DIRE) jika pemerintah telah menurunkan biaya penerbitan DIRE menjadi 1,5 persen.

Biaya untuk menerbitkan DIRE di Indonesia saat ini terdiri atas dua hal yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen dan Pajak Penghasilan (Pph) 1 persen.


“Kita kan memang ada aset-aset komersial cuma memang kan kita menunggu peraturannya. Antara lain kan pajak ini tadi sosialisasi Peraturan Pemerintahnya juga belum keluar, kemudian BPHTB-nya semua. Semua ini sebenarnya kita melihat kalau cukup rendah dan cukup efisien investornya juga tertarik,"kata Direktur Keuangan PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso Brotosiswojo di Jakarta.


Ciputra Group berencana menjual aset propertinya melalui DIRE sebesar Rp15 triliun. Aset yang ditawarkan Ciputra Group digabung dan terdiri atas mal, hotel, rumah sakit, dan perkantoran. 


”Aset kita komersial kira-kira Rp 15 triliun lah total ya. Itu aset komersial secara potensi ya Rp 15 triliun," ujar Tulus.


Menurutnya, yield atau imbal hasil dari DIRE saat ini masih kurang kompetitif dibandingkan instrumen keuangan lainnya seperti Surat Utang Negara (SUN), obligasi, dan deposito dengan tingkat yield yang sama sebesar 8%. Dengan tingkat imbal hasil yang berkisar 8 persen, DIRE masih kurang diminati lantaran rawan bergejolak di pasar.


”Sekarang yield kan kalau tingkat bunganya masih seperti sekarang yield dari DIRE kurang menarik. Karena sekarang SUN kan kira kira 8 persen sehingga kalai yield-nya kalau kurang dari 8 persen orang pilih SUN saja atau deposito," kata Tulus.


Dalam tahap awal setelah penerbitan DIRE, nantinya Ciputra akan menjual aset real estate-nya secara bertahap dari total aset Rp15 triliun.”Tergantung marketnya juga mungkin tahun pertama bisa Rp1 triliun atau Rp2 triliun kan bisa bertahap. Tadi total potensi Rp15 triliun," tuturnya.


Sementara Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Nicky Hogan mengungkapkan, sejumlah perusahaan properti dan manajer investasi telah bersiap untuk menerbitkan produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) DIRE.


”Pada saat pemerintah mengeluarkan paket kebijakan XI, banyak pihak yang sudah mempersiapkan untuk menerbitkan DIRE, dalam paket itu disebutkan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tetapi memang mereka menunggu kepastian terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya,"kata Nicky.


Dia mengemukakan bahwa dalam paket kebijakan itu, sedianya tarif PPh dan BPHTB akan dipangkas. PPh final diturunkan hingga 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan BPHTB diturunkan menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE dari semula 5 persen.

”Isu paling utama untuk DIRE adalah mengenai perpajakan. Adanya paket kebijakan ekonomi menurunkan PPh dan BPHTB itu tentunya diharapkan mendorong perusahaan dan manajer investasi akan lebih aktif menerbitkan DIRE,"ungkapnya.


Pihak BEI mencatat baru terdapat satu produk dana investasi real estate (DIRE) sejak 2013 lalu, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) dengan nilai aktiva bersih sekitar Rp500 miliar. Padahal potensi berkembangnya produk DIRE cukup besar bagi pasar modal dalam negeri.

DIRE merupakan sarana investasi yang memungkinkan penghimpunan dana dari masyarakat yang dikelola oleh sebuah perusahaan investasi untuk diinvestasikan pada aset real estate (properti), seperti tanah, bangunan, gedung, pusat belanja, dan lain-lain.

Sumber : okezone.com (Jakarta, 31 Mei 2016)
Foto : okezone.com




BERITA TERKAIT
 

Tidak Jadi 0 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Relaksasi PPh DINFRA, DIRE, dan KIK-IBE yang Hanya 5 PersenTidak Jadi 0 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Relaksasi PPh DINFRA, DIRE, dan KIK-IBE yang Hanya 5 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya

BEI: Pajak DIRE 5 Persen Persulit Emiten PropertiBEI: Pajak DIRE 5 Persen Persulit Emiten Properti

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, instrumen Dana Investasi Real Estate - Kontrak Investasi Kolektif (KIK-DIRE) mampu mempercepat program pendalaman pasar modal nasional. Menurut Direktur BEI, Nicky Hogan, mengatakan, tinggal persoalan pajak yang harus diselesaikan Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk menggairahkan penerbitan KIK DIRE.selengkapnya

Akan ada insentif pajak ke DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA, ini komentar manajer investasiAkan ada insentif pajak ke DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA, ini komentar manajer investasi

Manajer investasi mengapresiasi rencana insentif pajak yang akan diberikan kepada investor dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).selengkapnya

Dana Investasi Real Estate tak Kompetitif karena Beban PajakDana Investasi Real Estate tak Kompetitif karena Beban Pajak

Kemenko Perekonomian mencatat kurang berkembangnya Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Indonesia karena beban pajak yang harus dibayar dari investor maupun pemegang DIRE itu tidak kompetitif dibandingkan dengan DIRE yang ditentukan di negara-negara tetangga. "Jadi, pemerintah melalui paket kebijakan ke-5 itu sudah mengurangi pajak berganda yang timbul, kemudian dalam paket kebijakan ke-11,selengkapnya

Diskon Pajak DIRE Terkendala Perda BPHTBDiskon Pajak DIRE Terkendala Perda BPHTB

Rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), belum juga terlaksana. Saat ini, implementasi rencana kebijakan tersebut justru terganjal oleh BPHTB.selengkapnya

Jokowi Ingin Pajak BPHTB DIRE Jadi 1,5%Jokowi Ingin Pajak BPHTB DIRE Jadi 1,5%

Guna menarik lebih banyak dana repatriasi dari luar negeri, pemerintah menurunkan pengenaan pajak pada fasilitas Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :