
Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah baru saja menetapkan pajak penghasilan final (PPh final) UMKM turun menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46/2013.
“Adanya aturan tersebut diharapkan mempermudah pelaku UMKM dalam membayar pajak dan lebih berkeadilan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran PPh final UMKM 0,5% di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Presiden menjelaskan, dengan PP yang akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang itu, beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil.
Dengan demikian pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Selain itu Kepala Negara juga mengimbau agar UMKM mengikuti perkembangan dunia yang semakin cepat. Pelaku UMKM diharapkan tidak bergantung pada sistem jual beli langsung, tetapi harus menggunakan teknologi online.
Pelaku usaha bisa memanfaatkan sarana media online seperti YouTube, Instagram, dan Facebook untuk memasarkan produknya. “Apabila tidak mengikuti perkembangan zaman seperti ini akan kalah dalam pertarungan global,” tegasnya di hadapan sekitar 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jawa Timur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam PP terbaru tersebut diatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang peredaran brutonya (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
“Pokok perubahan pengaturannya adalah penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya,” ujar Hestu dalam keterangan tertulis kemarin. Dia menambahkan, ketentuan tersebut mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5%.
Untuk wajib pajak orang pribadi adalah selama 7 tahun, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun, dan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
“Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia,” kata Hestu.
Menurutnya dengan pemberlakuan PP ini diharapkan beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Di samping itu pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas ke sempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
“Selain itu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan,” papar Hestu.
Pelaku Usaha Menyambut Baik
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memangkas tarif PPh final untuk pelaku UMKM menjadi 0,5%. Menurut Ketua Hipmi Jatim Mufti Anam, Hipmi Jatim yang mayoritas anggotanya pelaku UMKM menyambut gembira aturan tersebut.
Dia berharap, adanya PP Nomor 23/2018 akan menggairahkan perekonomian nasional di tengah banyaknya tantangan. “Kebijakan ini akan menjadi insentif yang efektif dalam memacu gairah ekonomi di tingkat lokal,” ujar dia.
Anam menambahkan, kebijakan terbaru ini akan membuat UMKM ke depannya mendapat tambahan dukungan dalam memperkuat daya saing, terutama dalam menghadapi serbuan barang impor murah.
Selain itu, imbuh Anam, kebijakan tersebut akan mengedukasi UMKM agar lebih tertib administrasi dan perpajakan dengan adanya batas waktu penerapan pajak itu. Langkah ini penting agar UMKM bisa naik kelas dengan pelaporan manajemen keuangan yang baik sehingga bisa membantu dalam mengakses pinjaman ke bank.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah konkret pemerintah yang merevisi PP 46/2013 dengan PP 23/ 2018. Revisi ini merupakan bukti bahwa pemerintah peka dan sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi para pelaku UMKM.
“Pengaturan di PP ini juga lebih komprehensif dan mengedepankan sisi regulatif yang kuat demi memberi keadilan dan kepastian hukum. Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% diharapkan dapat meringankan pelaku UMKM karena membantu menjaga arus kas sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Yustinus, tidak dapat dimungkiri penurunan tarif ini akan menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, kurang lebih Rp2,5 triliun setahun.
Namun insentif pajak ini selain bentuk pengorbanan, seyogianya dipandang sebagai investasi pemerintah karena dalam jangka menengah-panjang diharapkan akan terjadi penambahan basis pajak melalui bertambahnya jumlah wajib pajak baru sebagai akibat dari kebijakan pajak yang lebih ramah dan adil.
“Pemerintah harus melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dan terkoordi nasi dengan baik, antara lain dengan melibatkan pemerintah daerah, otoritas moneter, asosiasi usaha, lembaga keuang an, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat. Kebijakan ini harus dijadikan instrumen untuk membangun saling perca ya agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat,” sebutnya.
Selain itu pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan sektor UMKM perlu ditingkat kan, terutama didahului penyuluhan, sosialisasi, edukasi, dan bimbingan, lalu penegakan hukum yang selektif dan terukur agar menciptakan dampak kepatuhan.
“Meski kebijakan pajak UMKM ini lebih baik karena lebih jelas, lebih pasti, tetap harus diperlakukan transisional dan diletakkan dalam kerangka reformasi perpajakan yang lebih luas,” ucapnya.
Sumber : sindonews.com (Surabaya, 23 Juni 2018)
Foto : Sindonews
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya