
Bulan Desember 2016 menjadi periode krusial bagi otoritas pajak. Apalagi, akhir tahun ini, pemerintah akan melihat keberhasilan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang akan mengakhiri periode kedua.
Namun, pengamat melihat, periode kedua Oktober-Desember Tax Amnesty tak secemerlang yang pertama. Salah satunya, karena minim keterlibatan wajib pajak orang pribadi yang berpendapatan tinggi, atau yang biasa disebut wajib pajak besar.
Menurut Menteri Keuangan Srimulyani, ada 242 orang terkaya yang namanya masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes, dan 258 orang kaya lain yang diundang ke istana.
Mereka sekali lagi diminta untuk ikut amnesti pajak. Atau jika sudah ikut di periode pertama diminta melaporkan semua aset yang belum dimasukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2015.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowi, pemerintah masih fokus menjadikan amnesti pajak sebagai sumber penerimaan tahun ini. Padahal, harusnya energi Presiden Joko Widodo lebih baik mendorong lebih banyak masyarakat orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bisa menjadi basis pajak baru.
"Saya pesimis periode kedua bisa mencapai target kalau begini," ujar Yustinus, Senin (12/12).
Dia menekankan pentingnya perluasan data pajak, karena hal itulah yang akan membuat amnesti pajak beanfaat hingga masa yang akan datang. Sedangkan jika hanya mengejar uang tebusan dari orang kaya, maka manfaatnya hanya dirasakan tahun ini saja.
Yustinus menyarankan pola silosialisasi harus lebih baik dengan basis data yang akurat. Menurutnya, data yang ada saat ini masih sangat umum, hanya menyebutkan jumlah WP yang sudah dan belum ikut.
Otoritas pajak seharusnya mengeluarkan data lebih detil, yang meyakinkan masyarakat bahwa ada harta mereka yang harus dilaporkan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari 481.000 peserta program Pengampunan Pajak, belum semua peserta melaporkan harta yang mereka miliki secara keseluruhan.
Berdasarkan data yang ada, harta yang dilaporkan dalam program tersebut baru mencapai 60% dari total harta yang dimiliki.
Hal tersebut dapat dilihat dari profil wajib pajak, baik pribadi atau badan, dengan jumlah uang tebusan yang mereka bayarkan. Berdasarkan profil Kementerian Keuangan, 193.788 peserta sudah membayarkan uang tebusan berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sebanyak 45.615 wajib pajak tebusannya di bawah Rp 1 juta.
Selain itu, ada juga 38 wajib pajak yang uang tebusannya di atas Rp 100 miliar. Dari 38 itu, 34 wajib pajak adalah orang pribadi dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 14,8 triliun atau total deklarasi hartanya mencapai Rp 475 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 12 Desember 2016)
Foto : kontan
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty usai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan lebih gencar mengambil langkah penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang melanggar.selengkapnya
Beberapa artis Indonesia mengaku sebagai wajib pajak (WP) yang taat dengan selalu melaporkan kewajibannya setiap tahun. Bahkan, para artis yang bersantap dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden telah memiliki NPWP.selengkapnya
Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan aktivitas ekonomi dan kepatuhan Wajib Pajak pada semester I-2018 ikut menyumbang pertumbuhan penerimaan perpajakan dalam periode ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan sulitnya memperjuangkan aset negara. Bahkan, pemerintah harus berhadapan dengan para preman, untuk mendapatkan kembali aset-aset tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya