Pajak Diharapkan tak Bunuh Industri E-Commerce

Senin 14 Jan 2019 14:03Ridha Anantidibaca 539 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0276



Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) menilai pengaturan pajak, akan memberi dampak terhadap industri niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan pajak diharapkan tidak membunuh industri e-commerce.

Ketua Umum Idea Ignatius Untung  meminta pemerintah menciptakan aturan yang dapat mendukung pertumbuhan e-commerce. Pernyataan tersebut berkaitan dengan rencana pengaturan perpajakan bagi pelaku e-commerce, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018.

"Esensinya, asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung tumbuh kembang industri, bukan untuk mematikan," kata Untung ketika dihubungi Republika, Ahad (13/1).

Untung menyampaikan, aturan tersebut akan memberikan dampak pada perkembangan e-commerce di Indonesia. Kendati demikian, Untung menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait sikap asosiasi. Dia beralasan, saat ini anggota asosiasi masih mencermati dampak yang timbul akibat aturan tersebut. Rencananya, Idea akan melakukan konferensi pers mengenai sikap asosiasi pada Senin (14/1).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan aturan perlakuan perpajakan untuk usaha melalui niaga elektronik atau e-commerce. Hestu menekankan, dalam aturan tersebut pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru.

Bagi pelapak yang berjualan melalui platform marketplace tertentu akan  diwajibkan memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia platform marketplace.

Apabila belum memiliki NPWP, maka dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Pedagang dan penyedia jasa tersebut pun harus melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun atau pajak UMKM.

Sementara, untuk usaha dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi penyedia platform marketplace, diwajibkan untuk memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Penyedia platform marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Selain itu, platform marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform tersebut.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik. Di dalamnya, pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Kendati demikian, e-commerce yang berada di luar platform marketplace belum dikenai aturan spesifik soal pajak. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui ritel online, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 13 Januari 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Pajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua PlatformPajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua Platform

Kalangan pelaku marketplace menyikapi datar kebijakan pemerintah terkait pajak e-commerce tersebut. Ketua Asosiasi E-Commerce (iDEA) Ignatius Untung mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210 tidak membuat sulit para pelaku bisnis online. Terutama bagi pedagang yang masih baru memulai usaha.selengkapnya

Platform E-commerce Berlomba Fasilitasi Sistem untuk DropshipperPlatform E-commerce Berlomba Fasilitasi Sistem untuk Dropshipper

Gurihnya hasil berdagang online membulatkan tekad Kania Suryani berhenti dari pekerjaannya sebagai desainer grafis. Empat tahun terakhir, perempuan berusia 28 tahun asal Jakarta itu kini memilih menjadi dropshipper, sesekali reseller, produk elektronik dan aksesori yang memenuhi lapak e-commerce.selengkapnya

Pajak E-Commerce : Marketplace sebagai PenyetorPajak E-Commerce : Marketplace sebagai Penyetor

Rancangan beleid mengenai pengenaan pajak e-commerce menunjuk marketplace sebagai satu-satunya platform penyetor pajak dari pedagang online.selengkapnya

Marketplace Jakmall.com sambut baik aturan pajak e-commerceMarketplace Jakmall.com sambut baik aturan pajak e-commerce

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberlakukan aturan pajak bagi pelaku usaha e-commerce atau toko online dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018. Aturan tersebut membawa berbagai macam polemik di masyarakat.selengkapnya

PPN disetor marketplace tak cocok untuk semua e-commercePPN disetor marketplace tak cocok untuk semua e-commerce

Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya

Asosiasi E-Commerce (idEA) sambut positif penarikan aturan pajak e-commerceAsosiasi E-Commerce (idEA) sambut positif penarikan aturan pajak e-commerce

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menyambut positif langkah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :