Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Boyolali meroket mulai 2018 ini. Warga mengaku terkejut dan terbebani atas meroketnya PBB tersebut.
Salah satu warga Desa Pentur, Kecamatan Simo, Hery Suprianto, mengatakan selama 3 tahun terakhir, PBB yang dia bayar atas sejumlah sawah, pekarangan, dan rumahnya adalah Rp300.000-an. Namun, tahun ini pajak yang harus tanggung naik dua kali lipat, yakni Rp800.000-an.
“Saya sempat enggak percaya. Lalu, saya tanyakan ke perangkat desa lagi, tapi katanya memang semua PBB se-Boyolali naik,” kata Hery kepada Solopos.com, Senin (19/3/2018).
Hery mengaku belum mendapatkan penjelasan ihwal kenaikan PBB di wilayahnya. Padahal, ia merasa tak pernah membangun rumah, juga tak ada jalan baru yang masuk ke desanya sehingga ia merasa heran dengan kenaikan PBB yang cukup fantastis itu.
“Kalau rumah saya jadi bagus atau ada akses jalan baru masuk ke kampung kami, ya saya bisa memahami. Lha, saya kan enggak merasa membangun rumah dan jalan di desa juga seperti dulu. Tapi, kok PBB bisa naik,” akunya.
Hal serupa juga diungkapkan warga Sawit, Daryanto. Ia juga mengaku kaget dengan naiknya PBB di wilayahnya. Saat dia mencoba tanya perangkat desa setempat juga tak mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
“Yang tahu betul soal kenaikan PBB ya mungkin Pemkab. Kami enggak tahu kenapa kok PBB bisa naik cukup banyak,” jelasnya tanpa mau menyebutkan PBB yang ia bayarkan tahun ini.
Camat Sambi, Hari Harianto, menjelaskan kenaikan PBB memang terjadi menyeluruh di Boyolali. Kenaikan PBB itu karena sejumlah alasan. Pertama, kenaikan PBB menyesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
Kedua, Boyolali telah mencanangkan sebagai kabupaten pro investasi. Konsekuensinya tanah-tanah di Boyolali harus dihargai lebih layak dari harga sebelumnya.
“Kalau NJOP-nya naik, harga tanah-tanah di Boyolali juga otomatis naik. Nah, ini kan sangat menguntungkan warga Boyolali karena ketika investor datang, harga tanah warga dihargai cukup tinggi,” urainya.
Tak hanya itu, Hari melanjutkan PBB yang naik sesungguhnya juga kembali kepada warga Boyolali. Uang hasil pembayaran PBB akan digunakan untuk pembangunan Boyolali.
“Kalau pajak besar, maka pembangunan juga kian maju. Yang diuntungkan juga kembali kepada warga Boyolali,” terangnya.
Hari akan terus memahamkan kepada warganya terkait kenaikan PBB ini. Sosialisasi itu untuk menepis anggapan yang keliru soal PBB.
“Padahal, manfaat pembayaran PBB ini kembalinya kepada masyarakat. NJOP yang tinggi juga untuk meningkatkan harga jual tanah warga. Jadi, warga juga yang diuntungkan,” jelasnya.
Sumber : solopos.com (Boyolali, 20 Maret 2018)
Foto : Solopos
Sejumlah warga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor, melainkan penambahan tarif administrasi pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).selengkapnya
Warga miskin di Kota Bandung dipastikan tidak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat melapor ke aparat kewilayahan. Tapi bukan hanya warga miskin, kelompok warga lainnya juga bisa mendapat keringanan.selengkapnya
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi mengatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan akan meningkatkan pendapatan pajak daerah dan menggairahkan bisnis properti.selengkapnya
Hingga bulan September ini, baru 25 wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda atau Tax Amnesty (TA) di Kabupaten Boyolali. Mesti mengalami peningkatan, dari 9 wajib pajak, namun peningkatan masih minim.selengkapnya
Di hari pertama kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), warga kebingungan.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya