Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat akan menyampaikan aspirasi para atlet peraih medali PON XIX/2016 kepada Pemerintah Provinsi (Peprov) Jawa Barat, terkait besaran potongan pajak pada bonus PON yang akan diterima oleh mereka. Penyampaian tersebut dilakukan setelah beberapa perwakilan atlet Jabar peraih medali di PON XIX/2016, melakukan dialog dengan pengurus KONI Jabar, di Gedung KONI Jabar, jalan Pajajaran, Senin 21 November 2016.
Sebelumnya para atlet peraih medali PON ini mempertanyakan potongan pajak, setelah Pemprov Jabar menaikan nominal bonus untuk atlet peraih medali emas perseorangan dari Rp 200 juta menjadi Rp 275 juta. Jika sebelumnya bonus Rp 200 juta yang akan diterima oleh para atlet sudah terbebas dari pajak, karena pajaknya telah ditanggung oleh Pemprov Jabar. Maka bonus Rp 275 juta yang saat ini sudah ditetapkan, nantinya akan dipotong pajak yang besarannya saat ini masih dipertanyakan oleh para atlet.
"Kami rasa wajar atlet menanyakan hal itu (bonus). Karena sebelumnya itu juga dijanjikan oleh kepala daerah serta KONI Jabar. Karena teman-teman atlet ini hanya ingin mendapatkan kejelasan dan kami diskusi dengan teman-teman atlet," tutur Wakil Ketua I KONI Jabar, M. Budiana, usai berdialog dengan atlet.
Budiana mengatakan, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada ketua umum KONI Jabar dan Pemprov Jabar dalam hal ini melalui perwakilannya yaitu Disorda. Dengan demikian, dari pembahasan ini akan terjawab apa yang selama ini menjadi pertanyaan para atlet.
"Yang jelas komitmen Ketua KONI Jabar akan memikirkan sebelum ini terwujud. Dan dari KONI Jabar juga akan berpikir mencari jalan keluar tambahan terkait rencana pemberian bonus bagi atlet PON XIX,"ujarnya.
Atlet Angkat Berat Jabar, Asep Nurdin yang menjadi perwakilan para atlet mengatakan,dengan adanya diskusi ini para atlet bisa lebih tenang karena sudah ada keterangan dari pengurus KONI Jabar.
"Alhamdulillah dengan adanya penjelasan dari KONI, ke kitanya jadi tenang ke pihak atlet juga jadi enak. Yang pasti kita datang silaturahmi sebagai anak kepada orang tua. Bahwa naungan kita di KONI. Alhamdulillah semua sudah dijelasin oleh pengurus KONI semua. Ganjalannya, dari nominal pajak. Banyak sih, mungkin sekilas gitu saja,"tuturnya.
Sumber : pikiranrakyat.com (Bandung, 22 November 2016)
Foto : pikiranrakyat
Gejolak di kalangan atlet PON XIX Jabar terkait pajak bonus semakin memanas. Mereka menilai petugas pajak salah kaprah dengan mengelompokan mereka sebagai peserta lomba olahraga, bukan sebagai olahragawan pemberi jasa.selengkapnya
Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan, atlet peraih medali pada Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro, Brasil, berikut pelatihnya akan terbebas dari pembayaran pajak bonus. Kemenpora menyatakan, pajak bonus akan ditanggung pemerintah.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jabar akan menaikkan tarif pajak kendaraan baru mulai tahun 2019. Kenaikan tarif pajak tersebut untuk mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) di tahun depan.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan inisial RGB beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (26/5). RGB ditangkap Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung di Pangkal Pinang Bangka Belitung, Selasa (29/3).selengkapnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. Target pendapatan yang dikejar melalui program ini mencapai Rp 800 miliar.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan, mendorong 17 pemerintah provinsi memberlakukan praktik terbaik pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya