Pajak terus membidik target wajib pajak baru. Setelah profesi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini mulai menyisir pengusaha pertambangan khususnya mineral dan batubara serta properti. Targetnya: penerimaan pajak nonmigas bertambah.
Dasar bidikan pajak jelas. Hingga Kamis (27/10), realisasi peneriman pajak nonmigas baru Rp 825,26 triliun. Jumlah ini baru setara 62,5% dari target dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318,9 triliun.
Pemerintah memperkirakan, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir 2016 hanya Rp 1.105,8 triliun, atau kurang (shortfall) Rp 213,1 triliun. Untuk mencapai realisasi minimal itu, Ditjen Pajak harus mengejar kekurangan Rp 280,54 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, potensi pajak sektor mineral dan batubara (minerba) sangat besar, meski kontribusinya masih rendah. Dalam pertemuan dengan 200 pengusaha migas dan minerba Rabu (26/5) malam, pengusaha mengaku setoran pajak rendah lantaran bisnis mereka lemah akibat harga di pasar global yang loyo.
"Tapi lima tahun lalu saat harga komoditas tinggi, kepatuhan membayar pajak mereka juga rendah," ujar Sri Mulyani, Kamis (27/10).
Ditjen Pajak mencatat, jumlah wajib pajak minerba yang melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) sejak 2011 hingga 2015 bahkan cenderung turun. Jika 2011, jumlah yang melapor 3.037 wajib pajak, tahun 2015 turun menjadi 2.577 wajib pajak Artinya, WP sektor minerba yang tidak lapor SPT meningkat dari 2.964 wajib pajak di 2011, naik menjadi 3.624 wajib pajak di 2015.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, kontribusi wajib pajak sektor minerba dalam program amnesti pajak juga minim. Dari 6.100 wajib pajak, hanya 967 yang ikut amnesti pajak dengan nilai tebusan Rp 221,7 miliar.
Dari jumlah itu, peserta terbanyak dari Kalimantan 378 wajib pajak dengan tebusan Rp 144,1 miliar. Peserta amnesti pajak terendah dari Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebanyak 80 wajib pajak dengan tebusan Rp 2,8 miliar. "Selain intensifikasi, kami juga akan periksa," kata Ken.
Penegakan hukum juga dilakukan melalui investigasi. Selain minerba, Ditjen Pajak juga mengejar sektor properti. Rencananya 1 November 2016, pemerintah akan bertemu dengan pelaku usaha properti. Menurut Sri, untuk mencapai target pajak, pihaknya akan lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lebih masif ke semua sektor potensial.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 Oktober 2016)
Foto : kontan.co.id
Sektor mineral menyumbang 30% dari total realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba) per 13 September 2018. Secara keseluruhan, realisasi PNBP sudah 104,54% melampaui target.selengkapnya
Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun.selengkapnya
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Edi Slamet Irianto mengungkapkan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir mencapai Rp225,12 triliun. Edi memaparkan, SKPKB yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir tercatat pada periode 2014 sampai dengan periode 2015. Nilai kurang bayar wajib pajak mengalamiselengkapnya
Memiliki sebuah bangunan atau tanah merupakan modal utama yang diperlukan oleh pengusaha properti sebelum memulai bisnis properti. Perlu Anda ketahui, dalam setiap transaksi properti baik itu tanah, rumah, atau apartemen, selain harga dan legalitas, perihal pajak juga perlu diperhatikan.selengkapnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menekankan pentingnya kepatuhan wajib bayar bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini tengah menggenjot penerimaan negara melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak. Pengusaha sektor tambang pun kini menjadi sorotan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya