Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan.
Pajak BBNKB naik 2,5% dari sebelumnya sebesar 10% menjadi 12,5%. Sementara, target pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun.
"Salah satu (tujuan kenaikan pajak BBNKB) adalah mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Tujuan lainnya, kata Faisal, adalah menyeragamkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa dan Bali. Sehingga, tidak ada kecemburuan antar pemilik kendaraan bermotor terkait pajak kendaraan tersebut.
"Supaya tidak ada distorsi, kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kita (di Jakarta) masih 10%, di Tangerang (pajak BBNKB) Sudah 12,5%, nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," ujar Faisal.
Kenaikan pajak BBNKB rencananya mulai diterapkan mulai 11 Desember 2019 sejak aturan itu diundangkan pada 11 November 2019.
"Kami berlakukan rencananya bulan Desember, kemarin baru diundangkan, jadi berlaku kurang lebih tanggal 11 Desember untuk (kenaikan) BBNKB 12,5%," ujar Faisal.
Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB Ayat (1) Pasal 7, yakni:
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 12 November 2019)
Foto : Kontan
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak parkir dan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2019 mendatang. Kenaikan kedua jenis pajak tersebut agar pengendara pribadi beralih ke angkutan umum.selengkapnya
Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 17 Oktober. Pajak BBNKB digratiskan bagi masyarakat Jawa Barat yang hendak mengganti nama pemilik kendaraannya hingga 24 Desember mendatang.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor naik dari saat ini 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan tarif ini bukan semata untuk menaikkan pendapatan daerah, namun juga untuk mengerem laju kepemilikan kendaraan.selengkapnya
Sambut waktu libur Lebaran, Samsat Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan setelah masa liburan.selengkapnya
Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Kota Solo menggratiskan bea balik nama dan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya