Pemerintah terus berupaya agar otoritas pajak bisa mengakses data nasabah di bank, yang selama ini memiliki sifat kerahasiaan sesuai Undang-udang (UU) Perbankan. Meskipun, saat ini data perbankan belum bisa diakses bebas oleh Direktorat jenderal pajak (DJP), dari sisi mekanisme permohonannya akan dipermudah.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan. Dalam beleid ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bisa mengusulkan pembukaan data perbankan melalui aplikasi elektronik.
Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat aplikasi dan sistem khusus secara elektronik untuk hal ini. Sebab, selama ini dalam PMK yang lama mekanisme permohonan tidak diatur secara spesifik, dan dilakukan masih secara manual melalui surat.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini pihaknya memang harus mengajukan surat permohonan kepada Menkeu setiap kali ingin meminta data yang dilindungi seperti perbankan. Kemudian Menkeu mengajukan surat kepada otoritas terkait.
Dalam PMK sebelumnnya, Menku harus mengajukan permohonannya kepada Bank Indonesia. Namun, karena peran pengawasan perbankan kini ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka surat permintaan dari Menkeu dalam PMK terbaru harus diajukan kepada OJK.
Namun, syarat untuk bisa mendapatkan data itu masih sangat ketat. Yaitu hanya perbankan data milik Wajib Pajak yang tengah diperiksa, atau ditemukan bukti permulaan atau dalam tahap proses hukum perpajakan lainnya. "Kedepan kita mengusulkan agar hal itu diperluas," kata Yoga, kamis (12/1).
Sebelumnya, Kasubdit Peraturan KUP & Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dodik Samsu Hidayat mengatakan, otoritas pajak sangat membutuhkan informasi perbankan. Data itu akan dijadikan pembanding dalam melakukan pengawasan kepatuhan membayar pajak oleh Wajib Pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, keterbukaan data perbankan untuk perpajakan sepertinya tidak akan mudah untuk disetujui. Perbankan dan Pemerintah masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda.
Namun demikian, Ia mendukung jika data perbankan bisa diakses untuk kepentingan perpajakan. Sebab, jika data perbankan dibuka bagi otoritas pajak maka akan mudah bagi pemerintah untuk melakukan banchmarking dan menguji kepatuhan WP.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 12 Januari 2017)
Foto : kontan
Negara-negara anggota G20 sepakat untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan adanya aturan AEoI antar negara bisa saling tukar informasi data nasabah terkait pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan perubahan atas Undang-Undang Perbankan, terutama terkait kerahasiaan perbankan yang berpotensi disalahgunakan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membongkar data jumlah para petinggi di industri perbankan yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui kurangnya penerimaan pajak nasional disebabkan akses informasi yang minim. Dia pun mengakui saat ini pemerintah masih kesulitan dalam mendapatkan data wajib pajak (WP) "Sistem tidak bisa apa-apa kalau tidak ada data. Kami masih kesulitan mendapatkan data. Ujung tombak pajak itu adalah data," ujar Bambang dalam acara International Conference on Tax,selengkapnya
Indonesia dan negara G20, mengakhiri rezim kerahasiaan bank untuk perpajakan pada akhir 2018. Aturan keterbukaan informasi, atau automatic exchange of information (AEoI) diberlakukan. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengaku pesimis Indonesia bakal mengikuti aturan tersebut. Alasannya, sampai detik ini, regulasi yang mengatur kerahasiaan bank,selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya