Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
"Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu 'tax amnesty' dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela dengan adanya 'tax amnesty' baru aturan kartu kredit diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Putri K Wardhani di Jakarta, Kamis (2/6).
Putri mengatakan baik Kadin maupun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyetujui PMK Nomor 39/2016 tentang kewajiban perbankan atau lembaga penerbitan kartu kredit melaporkan data transaksi dan rincian kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, ia menyarankan agar pemberlakuannya ditunda setelah UU Pengampunan Pajak dilaksanakan sehingga menciptakan keterbukaan sukarela dan mengurangi kepanikan oleh masyarakat pemegang kartu kredit.
Menurut dia, kepanikan masyarakat sudah terjadi ketika rumor pengawasan kartu kredit mencuat, yakni dengan adanya fakta di lapangan bahwa pembelanjaan konsumen di gerai pasar swalayan menurun drastis, kecuali minimarket.
"Ketika rumor itu baru keluar saja banyak orang panik sehingga pembelanjaan tidak terjadi. Ritel dan Aprindo melaporkan pembelanjaan konsumen menurun drastis, hanya minimarket saja yang naik. Artinya, hanya kebutuhan pokok saja yang dibeli, konsumsi lainnya seperti gaya hidup menurun drastis," ujar wanita yang juga menjabat Presiden Direktur PT Mustika Ratu tersebut.
Ia menambahkan banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, yakni melalui industri nasional sebagai pembayar pajak yang terbuka.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2013 yang mengatur gerai atau toko industri untuk menjual 80 persen produksi dalam negeri, pendapatan pajak dinilai bisa ditingkatkan dengan cara yang pasti.
Seperti diketahui dalam PMK Nomor 39/2016, perbankan atau lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data nasabah yang mencakup nama bank, nomor rekening, kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, perinciaan nilai transaksi dan pagu kredit.
DJP menargetkan bank untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 3 Juni 2016)
Foto : reuters
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan UU Pengampunan Pajak. "Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu pengampunan pajak dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela denganselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak dengan data tersebut? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadiselengkapnya
Pengamat Ekonomi sekaligus Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan batasan nilai transaksi pada kartu kredit yang nantinya bisa dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengintip data para pengguna kartu kredit. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya