Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.
Oleh karena itulah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama meminta seluruh WP memanfaatkan amnesti pajak ini, sebelum berakhir 31 Maret 2017. Dia bilang, pihaknya akan konsisten pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Salah satu fokus pemeriksaan adalah WP yang tidak ikut amnesti, katanya, Kamis (9/2).
Hestu juga mengingatkan para WP yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan untuk segera memperbaikinya. Jika tidak diperbaiki, Ditjen Pajak tidak akan segan-segan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada harta tambahan tersebut, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar.
Hestu mengaku, usai 31 Maret 2017, Ditjen Pajak akan melihat data yang ikut amnesti pajak dan yang tidak ikut, Fokus utama pemeriksaan kita di tahun 2017 adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak. Ada data harta yang kami miliki, makanya kami ingatkan. Ini saat terakhir, manfaatkan sebaik-baiknya, katanya.
Peringatan ini seiring langkah Ditjen Pajak yang kembali mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke WP yang masih bermasalah dalam pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada pekan lalu. Pengiriman e-mail ini menjadi kali kedua, setelah sebelumnya Ditjen Pajak mengirimkan e-mail ke 204.125 WP.
Menurut Hestu, surat elektronik tersebut berisi data aset maupun harta milik WP yang diperoleh Ditjen Pajak dari pihak ketiga dan diduga belum dilaporkan sepenuhnya di dalam SPT.
Butuh sumber daya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dari data Ditjen Pajak, terlihat hanya sekitar 15% WP yang ikut amnesti pajak. Ini mengandung implikasi besar. Artinya setelah 31 Maret, apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak ke 85% lain? Ini menyangkut kepatuhan. Nanti yang 15% merasa tidak adil karena merasa 85% yang tidak ikut amnesti pajak dihiraukan, katanya.
Untuk bisa memeriksa 85% WP tersebut, menurut Yustinus, dibutuhkan sumber daya pemeriksa yang besar. Ini masalah pajak, jika Ditjen Pajak sudah tahu potensi yang ikut amnesti pajak, tetapi kemudian tidak ikut. Ini menjadi langkah berikut yang sangat penting, katanya.
Namun, menurut Hestu, pihaknya masih menunggu realisasi pelaksanaan amnesti pajak hingga akhir periode. Ada yang sudah ikut, ada yang belum. Ada juga yang sudah ikut tapi di SPT kurang akurat, sehingga harus dipilah-pilah. Kami tidak mau sembrono, ujarnya.
Bagi yang sudah ikut amnesti pajak tetapi datanya kurang akurat, Hestu mengatakan, juga akan menjadi fokus pemeriksaan Ditjen Pajak pada 2017. Diharapkan dengan ikut amnesti pajak, ke depan WP akan membayar pajak dengan baik. Dia juga meminta WP untuk melaporkan SPT 2016 yang bisa mencerminkan kondisi riil.
Data Ditjen Pajak menunjukkan, sampai Kamis (9/2), jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.360 triliun dengan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 676.681 SPH. Jumlah WP yang ikut amnesti pajak tercatat sebanyak 653.562 WP dengan total uang tebusan amnesti pajak yang sudah dibayar sebanyak Rp 103,9 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 Febuari 2017)
Foto : antara
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya