Pajak Air hingga PPB Bakal Naik, Warga DKI Makin Sulit Punya Rumah

Senin 28 Mei 2018 14:06Ridha Anantidibaca 613 kaliSemua Kategori

DETIK 0151



Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji peningkatan besaran pajak, salah satunya pajak air tanah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan, Pemprov DKI juga menyoroti besaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Rencana kenaikan pajak tersebut tidak terlepas dari target Pemprov DKI yang mengerek pendapatan pajak dari Rp 36,125 triliun menjadi Rp 38,125 triliun pada tahun ini.

Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED), Farouk Abdullah Alwyni, mengatakan, kenaikan pungutan PBB akan memberi dampak jangka menengah dan panjangnya terhadap masyarakat.

Farouk melihat kenaikan tersebut bakal berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat Jakarta karena alokasi dana yang perlu dikeluarkan meningkat sedemikian rupa. Menurut Farouk, pihak yang paling dirugikan dalam hal ini adalah kelas menengah. Tak ayal, ketika orang semakin tua, penghasilannya semakin turun, PBB malah semakin mahal dan mencekik.

"Di sini negara bukannya membawa maslahat bagi masyarakat malah membawa mudharat," kritiknya, Minggu (27/5/2018).

Persoalannya adalah PBB ini tidak hanya membebani masyarakat Jakarta tetapi juga berbagai kota di Indonesia umum-nya.

Ia menyatakan, seharusnya sebelum menaikkan kembali PBB di tahun 2018 ini, Gubernur DKI Jakarta yang baru perlu mereview kembali kebijakan kenaikan PBB yang sangat tidak logis di tahun 2014.

Di satu sisi Farouk mengapresiasi kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mencabut pemberian potongan atau diskon PBB sebesar 50% untuk lapangan golf.

Memang, menurut Farouk diskon besar untuk lapangan golf adalah sangat tidak proporsional mengingat pihak yang menikmati permainan golf adalah orang-orang yang sangat mampu, sedangkan di sisi lain sangat sulit bagi anggota masyarakat biasa untuk mendapatkan potongan PBB sebesar 50%.

Tetapi di sisi lain Farouk menyayangkan bahwa Gubernur yang menampilkan slogan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya" tersebut bukannya mengkoreksi kesalahan kenaikan PBB yang bombastis di tahun 2014 malahan justru menaikkan kembali PBB di tahun 2018 ini.

"Kelas menengah perkotaan adalah korban utama dari PBB yang terus meningkat," tegas Farouk.

Farouk menjelaskan, pungutan PBB yang semakin tinggi membebankan para pemilik rumah di dalam kota (khususnya daerah Jakarta Pusat). Belum lagi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan stigma yang tidak etis, yakni dengan dengan menempelkan tanda besar di depan rumah warga yang tidak bisa membayarkan PBB-nya.

"Pertimbangan peningkatan pajak karena suatu daerah adalah daerah komersial juga melakukan sebuah generalisasi yang tidak proporsional, karena lepas dari daerah Thamrin dan Sudirman, peningkatan PBB berdampak ke wilayah sekitarnya. Padahal, daerah sekitar Thamrin dan Sudirman itu rumah dan bangunan komersial masih bercampur," ungkap praktisi keuangan Islam tersebut.

Ia menggarisbawahi, peningkatan pajak yang drastis di tahun 2014 dan di lanjutkan di tahun 2018 ini bukan saja tidak manusiawi tetapi juga tidak rasional dan bersifat oppressive karena memberikan beban yang sangat berat kepada masyarakat pada umumnya.

Hal ini pun janggal jika mempelajari konteks perpajakan internasional bagi masyarakat negara-negara maju. Apalagi kalau di negara maju setiap peningkatan pajak harus diimbangi oleh perbaikan pelayanan publik dan juga infrastruktur yang nyata.

Untuk konteks Indonesia sebagai sebuah negara berkembang yang berusaha menjadi negara maju, pembebanan PBB berlebihan juga tidak sesuai dengan semangat reformasi yang ingin melihat kesejahteraan yang lebih baik bagi segenap anggota masyarakat.

"Kondisi yang ada sekarang esensinya adalah bukannya membangun lebih banyak kelas menengah, tetapi justru dapat menghancurkan kelas menengah yang baru tumbuh," sebutnya.

Farouk mengambil contoh regulasi perpajakan di Los Angeles, Amerika Serikat, yang mana maksimum peningkatan property tax(baca PBB) adalah tidak boleh lebih dari 2% setiap tahunnya seperti tertuang dalam Article 13A of the California Constitution.

Di negara bagian New South Wales & Victoria, Australia, bahkan rumah tinggal utama tidak dikenakan property tax sama sekali. Di Jerman bagian Barat, nilai penetapan property tax adalah di tahun 1964 dan bahkan di bekas Jerman Timur nilai yang digunakan adalah nilai tahun 1935.

Begitu pun di Belanda maksimum kenaikan property tax adalah tidak boleh melebihi inflasi setiap tahunnya.

Dan perlu pula diketahui bahwa untuk kasus di Los Angeles, Farouk menambahkan, pembebanan pajak adalah berdasarkan nilai beli awal dari sebuah property.

Reappraisal hanya terjadi diantaranya jika ada jual beli dengan pihak ketiga, dan itupun nilainya harus disetujui oleh tax payer. Jadi pembebanan property tax tidak harus mengikuti perubahan harga properti yang mungkin terjadi dalam beberapa tahun ke depannya setelah pembelian seperti yang diterapkan pada tahun 2014 dan 2018 di Jakarta.

Dengan demikian properti yang dibeli misalnya 20 tahun yang lalu akan tetap menggunakan penilaian harga pada saat properti itu dibeli dan tidak mengikuti harga pasar yang berkembang.

"Penyesuaian hanya dilakukan jika properti tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan harga pasar yang baru. Nah, pihak ketiga tersebut selanjutnya akan membayar property tax berdasarkan nilai pembelian baru tersebut," paparnya.

Dengan berbagai beban ekonomi yang ada, warga Jakarta saat ini sudah semakin sulit memiliki rumah di tanah kelahirannya sendiri. Sebagian bahkan terpaksa tinggal di rumah warisan.

Dikhawatirkan rencana kenaikan pungutan pajak di Jakarta, maka beban yang harus ditanggung warga Jakarta akan semakin berat.

Dari hasil sentiment survei yang diolah tim Business Intelligent Rumah123, meski tinggal di rumah yang berlabel milik sendiri, hunian tersebut diketahui didapat dari hasil warisan keluarga. Sisanya sebesar 36% menyewa/mengontrak/kost, dan hanya 19,4% yang punya rumah lewat uang sendiri atau milik sendiri.

"Betul, pengakuan tinggal di rumah sendiri, namun rumah tersebut mereka peroleh dari warisan. Bukan dibeli dengan uang mereka sendiri," kata Country General Manager Rumah123, Ignatius Untung.

Hal yang sama juga berlaku untuk wilayah Bandung dan Surabaya yang masing-masing 56% dan 47% penduduknya menempayi rumah yang merupakan rumah warisan atau milik orang tua atau rumah dinas. Wilayah penyangga Jakarta yang mencakup Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi justru sebaliknya, di mana sebagian besar penduduknya menempati rumah milik sendiri atau hasil uang sendiri.

Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki rumah sendiri sejak dini juga bisa dilihat dari tingkat penghasilan juga tak mempengaruhi kemampuan mereka membayar DP atau uang muka.


Sumber : detik.com (Jakarta, 27 Mei 2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015

PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya

Ini Rincian Harga Rumah dan Zona yang Bebas dari PajakIni Rincian Harga Rumah dan Zona yang Bebas dari Pajak

Kementerian Keuangan merilis rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti. Beleid ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya

Bos Pajak Ungkap Ada Yang Simpan Uang Tunai Rp 150 Triliun di RumahBos Pajak Ungkap Ada Yang Simpan Uang Tunai Rp 150 Triliun di Rumah

Periode I Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak telah selesai pada akhir bulan lalu. Setidaknya, harta Tax Amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun. Dana tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.534 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 951 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 137 triliun. Sementara uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 89,2 triliun.selengkapnya

Tidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada WargaTidak Bayar Pajak, Ini yang Bakal Dilakukan Bupati Gianyar pada Warga

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya

Pajak Rumah Mewah akan Masuk Daftar yang Diikhlaskan PemerintahPajak Rumah Mewah akan Masuk Daftar yang Diikhlaskan Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :