Pabrik Rokok Kecil Usulkan Tiga Syarat Simplifikasi Cukai

Senin 19 Ags 2019 10:09Ridha Anantidibaca 590 kaliSemua Kategori

BISNIS 2106



Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok menengah-kecil dan pelaku industri industri hasil tembakau (IHT), mengusulkan syarat penyederhanaan cukai.

Industri meminta segera diberlakukan simplifikasi tarif cukai dengan tiga syarat, yakni penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), perubahan batasan produksi sigaret kretek tangan (SKT), dan pemberlakuan harga jual rokok 100%.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan simplifikasi tarif cukai direalisasikan dengan digabungnya batasan produksi SPM dan SKM agar tidak dimanfaatkan perusahaan rokok (PR) besar melalui celah regulasi.

“Tidak digabungnya batasan produksi SPM dan SKM pada satu PR justru merugikan PR menengah-kecil dan pemerintah,” katanya di Malang, Minggu (18/8/2019).

Tidak digabungnya batasan produksi SPM dan SKM, kata dia, justru berpotensi terjadi oligopoli PR besar sehingga merugikan PR kecil karena ada persaingan tidak seimbang, tidak adil.

“Kalau tidak digabung, sangat rawan karena produksi mereka secara riil sebenarnya 6 miliar batang/tahun, yakni SPM 3 miliar batang/tahun dan SKM dan 3 miliar batang/tahun, namun menikmati tarif cukai yang lebih rendah,” ujarnya.

Dari sisi penerimaan negara, dengan tidak digabungnya SPM dan SKT, maka potensi penerimaan cukai dari IHT juga otomatis berkurang.

Upaya memanfaatkan celah dalam regulasi, kata dia, selalu dilakukan pelaku IHT. Termasuk IHT besar. Terbukti ada perusahaan rokok multinasional yang telah memanfaatkan tarif yang lebih murah dengan memproduksi sigaret putih tangan (SPT) tarif golongan III dengan besaran tarif cukai Rp100/batang.

Oleh karena itulah, dia menegaskan, Formasi mendukung pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati yang bertekad akan menertibkan terhadap penghindaran dengan memanfaatkan tarif cukai yang lebih murah dengan memanfaatkan kebijakan pembatasan produksi.

Dengan sikap tegas dari Menkeu tersebut, maka otomatis ada kebijakan penggabungan SPM dan SKM sehingga tidak ada lagi perusahaan besar yang memikmati tarif murah yang sebenarnya memang tidak diperuntukkan untuk mereka.

Terkait dengan klaim bahwa penggabungan produksi SPM dan SKM akan merugikan petani tembakau nasional, Heri menyatakan, tidak ada kaitannya. Penggabungan produksi SPM dan SKM tidak ada kaitannya dengan nasib petani tembakau lokal karena tembakau yang digunakan SPM merupakan tembakau impor.

Usulan lain, terkait batasan produksi sigaret kretek tangan (SKT). Menurut Heri, Formasi mengusulkan ada perubahan atas batasan produksi. Golongan III diusulkan berubah menjadi 0-1 miliar batang/tahun, PMK sebelumnya 0-500 juta, untuk golongan II 1-2 miliar batang/tahun sebelumnya 500 juta-2 miliar dan golongan 1 tetap, yakni di atas 2 miliar batang/tahun.

Formasi juga mengusulkan penggabungan tarif golongan I SKT yang selama ini dua tarif menjadi satu tarif. Usulan-usulan tersebut, dia menegaskan, untuk menjaga persaingan yang lebih sehat dan penghindaran PR besar memanfaatkan tarif yang lebih rendah di golongan tarif tersebut.


Sumber : bisnis.com (Malang, 18 Agustus 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Akan Berdampak Serius ke Industri KecilSimplifikasi Tarif Cukai Rokok Akan Berdampak Serius ke Industri Kecil

Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali terkait rencana kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Pasalnya, apabila diterapkan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap petani penghasil tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) tingkat menengah dan kecil.selengkapnya

Simplifikasi tarif cukai rokok dinialai ancam eksistensi industri kretek nasionalSimplifikasi tarif cukai rokok dinialai ancam eksistensi industri kretek nasional

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.selengkapnya

Tarif Cukai Rokok tidak Berubah pada 2019Tarif Cukai Rokok tidak Berubah pada 2019

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019. Menurut siaran pers Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Ahad (16/12), tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.selengkapnya

MPSI minta tarif cukai rokok tidak dinaikkan tahun depanMPSI minta tarif cukai rokok tidak dinaikkan tahun depan

Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menilai, kenaikan tarif cukai rokok yang direncanakan pada tahun 2022 akan membuat beban dan tekanan industri padat karya semakin besar.selengkapnya

Simplifikasi Tarif Cukai Rugikan Industri dan Petani TembakauSimplifikasi Tarif Cukai Rugikan Industri dan Petani Tembakau

Asosiasi Masyarakat Tembakau meminta Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya mendukung program dan kebijakan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam melindungi industri hasil tembakau di Tanah Air. Salah satunya adalah tidak melakukan simplifikasi dalam pemungutan cukai rokok.selengkapnya

Petani tembakau kecam kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021Petani tembakau kecam kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 memberatkan petani tembakau. Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengingatkan apabila pemerintah masih bersikeras untuk menaikkan cukai, maka seluruh petani di pulau Jawa bakal unjuk rasa turun ke jalan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :