Optimalkan Pajak Daerah, DJP Libatkan Ditjen Perimbangan Keuangan

Senin 24 Jun 2019 13:16Ridha Anantidibaca 293 kaliSemua Kategori

BISNIS 2004



Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam proses pengawasan pajak yang dihasilkan dari belanja APBD.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa pelibatan DJPK  dalam proses pengawasan ini terkait dengan kewenangan mereka terhadap keuangan daerah.

"Perubahan pentingnya adalah kita melibatkan Ditjen Perimbangan Keuangan terkait kewenangan mereka terhadap keuangan daerah,"kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (24/6/2019).

Seperti diketahui, Kemenkeu menerbitkan PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD.

Salah satu poin utama beleid ini adalah ketentuan mengenai kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menyampaikan laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH). 

Dalam kasus ini, lanjut Yoga, DJPK dapat mengenakan sanksi terhadap daerah yang tidak memenuhi atau terlambat melakukan pelaporan, berupa penundaan penyaluran DBH atau DAU periode berikutnya sampai dengan 50%.

Ketentuan pengenaan sanksi ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya, yang menyebut penyampaian DTH dan RTH oleh BUD disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, dimana dalam praktiknya banyak ketidakpatuhan sehingga sulit melakukan pengawasan secara efektif.

"Disamping itu, sanksi ketidakpatuhan pelaporan DTH atau RTH tidak dinyatakan secara spesifik sebagaimana dalam ketentuan baru ini," tegasnya.

Adapun selain poin mengenai penundaan penyaluran DBH dan DAU, ketentuan baru ini juga memperjelas mekanisme penyetoran pajak dari transaksi belanja APBD.

Seperti diketahui, dalam PMK No.64/2013 pemerintah hanya menyebutkan mengenai kewajiban bendahara negara untuk memotong dan memungut pajak dari belanja daerah. 

Namun dalam beleid yang baru, ketentuannya ditambah lebih terperinci yakni, penyetoran pajak dari belanja daerah tersebut harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali untuk belanja pegawai.

Selain itu, pada pasal berikutnya, otoritas fiskal juga menegaskan bahwa penyetoran pajak dari belanja daerah tersebut dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos dengan mekanisme penyampaian secara elektronik dengan mencantumkan kodebilling.

Adapun untuk mendapatkan kode billing bendahara pengeluaran daerah bisa melakukan perekaman data pemotongan atau pemungutan pajak pada sistembilling Ditjen Pajak atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan. Hal ini juga berlaku bagi pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Juni 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Siasati Risiko Shortfall Pajak Terhadap Anggaran Belanja DaerahPemerintah Siasati Risiko Shortfall Pajak Terhadap Anggaran Belanja Daerah

Pemerintah mulai menyiasati implikasi risiko shortfall penerimaan pajak terhadap anggaran belanja daerah. Upaya tersebut dilakukan karena hingga Senin (6/11) kemarin realisasi penerimaan pajak masih Rp869,6 triliun atau 67,7% dari target APBN P 2017 yakni Rp1.283,6 triliun.selengkapnya

Pemda Harus Lebih Inovatif dalam Pemungutan Pajak DaerahPemda Harus Lebih Inovatif dalam Pemungutan Pajak Daerah

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tax ratio pajak daerah masih perlu ditingkatkan.selengkapnya

BEI dan Ditjen Pajak kerja sama pengawasan penyampaian laporan keuangan XBRLBEI dan Ditjen Pajak kerja sama pengawasan penyampaian laporan keuangan XBRL

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk pilot project penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL), Jumat (25/1).selengkapnya

Pacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah LainPacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah Lain

Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya

Sistem Keuangan Stabil Berkat Tax Amnesty dan Pemotongan BelanjaSistem Keuangan Stabil Berkat Tax Amnesty dan Pemotongan Belanja

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan pada kuartal III-2016 dalam kondisi baik dan terkendali. Meskipun rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di perbankan semakin tinggi, yakni 3,22 persen secara gross dan 1,4 persen nett per Agustus lalu.selengkapnya

Anies Luncurkan SP2D online, Pembayaran Belanja Daerah-Pajak Bisa BersamaanAnies Luncurkan SP2D online, Pembayaran Belanja Daerah-Pajak Bisa Bersamaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Dengan sistem itu, pembayaran belanja daerah dan pajak bisa secara bersamaan dikerjakan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :