OPINI: Perlukah Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit?

Selasa 31 Mei 2016 14:00Administratordibaca 1034 kaliSemua Kategori

liputan6 054

Baru baru ini sejumlah bank mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan, banyak nasabah yang menutup kartu kreditnya. Para direksi bank mengaku langkah nasabah menutup aplikasi kartu kreditnya tersebut tak lepas dari terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan mengenai pelaporan transaksi kartu kredit. 

Kewajiban perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit tersebut akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank. PMK itu merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi, serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan. Aturan tersebut berlaku pada saat diundangkan yakni 23 Maret 2016.

Ada beberapa ketakutan dari para penerbit kartu kredit terutama terkait lampiran yang mewajibkan bank, selaku lembaga penyelenggara kartu kredit, untuk melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.


Data tersebut di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant,nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian bulan tagihan, tanggal transaksi, perincian, dan nilai transaksi dan pagu kredit. Penyampaian ini berlaku mulai 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Data akan diserahkan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.

Kami dari asosiasi kartu kredit sebenarnya belum melakukan penelitian resmi, apakah aturan baru dari Kementerian Keuangan tersebut berdampak terhadap kepemilikan dan jumlah transaksi kartu kredit atau tidak.

Di bulan April, memang terjadi penurunan transaksi kartu kredit. Namun, apakah penurunan tersebut akibat adanya PMK itu, asosiasi belum bisa memastikan. Namun sejauh ini berdasarkan informasi dari penerbit, memang ada indikasi penurunan transaksi tersebut adalah dampak dari aturan itu.

Berdasarkan data yang ada, total volume transaksi kartu kredit pada April tahun ini 23,67 juta. Angka tersebut mengalami penurunan 8,37 persen jika dibandingkan dengan periode satu bulan sebelumnya atau pada Maret 2016 yang tercatat 25,84 juta.

Untuk nominal atau nilai transaksi kartu kredit juga mengalami penurunan. Pada April 2016, total nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 22,15 triliun. Sedangkan pada Maret 2016 nilai transaksi dari nasabah lebih besar yaitu di angka Rp 24,77 triliun. jika dihitung, penurunan transaksi mencapai 10,60 persen.


Sedangkan untuk jumlah kartu kredit yang beredar memang tidak ada perubahan yang cukup besar. Dalam data asosiasi, pada April 2016, seluruh bank penerbit kartu kredit telah menerbitkan kartu kredit 16,896 juta kartu. Sedangkan sebulan sebelumnya tercatat 16,892 juta.

Secara umum, perusahaan yang menerbitkan kartu kredit sebenarnya cukup mengerti bahwa tujuan dari permintaan data ini, sebagai salah satu langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi tambahan dari seorang wajib pajak. Selain itu, pembukaan data tersebut juga untuk mencari orang-orang yang tidak menaati aturan.

Tetapi pertanyaan dari industri kartu kredit, mengapa permintaan data yang cukup detail seperti ini? Karena yang membuat keresahan masyarakat sebenarnya adalah hak privasi dari setiap transaksi yang dilakukan pemegang kartu.

Jadi dari pemahaman para pemilik kartu kredit, setiap transaksi akan dibaca secara rinci oleh Direktorat Jenderal Pajak. Padahal sebenarnya kalau menurut saya yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya total atau keseluruhan transaksi dari seorang pemegang kartu, bukan detail dari transaksi tersebut.

Jika Dirjen Pajak membutuhkan informasi mengenai berapa pemakaian kartu kredit seorang pemegang kartu, informasi ini sudah ada di sistem informasi debitur. Mengapa diminta secara detail, itu yang belum bisa dimengerti oleh industri kartu kredit.

Menurut kami, seharusnya informasi yang diminta total transaksi saja dan tidak perlu mendetail, masyarakat tidak akan resah dan tidak lagi menggunakan kartu kredit dalam melakukan transaksi.

Selain itu, jika memang Direktorat Jenderal Pajak memerlukan data lebih detail untuk seseorang wajib pajak, sebenarnya bisa dengan meminta informasi tersebut langsung ke bank penerbit. Bank penerbit dengan senang hati akan memberikan informasi yang diperlukan. Jadi perlakuannya case by case, tidak secara total.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini juga akan kembali membudayakan masyarakat ke sistem tunai. Peralihan instrumen yang dipakai masyarakat untuk bertransaksi dari elektronik ke tunai ini, untuk menghindari pengawasan rincian transaksi yang dibutuhkan lembaga Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, nilai transaksi ganjil membuat ada pembulatan yang memaksa masyarakat harus membayar lebih tinggi jika menggunakan transaksi tunai. berbeda dengan transaksi kartu kredit yang nilai pembayarannya sesuai dengan harga yang ditentukan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak seharusnya melakukan sosialisasi yang masif dan meyakinkan kepada para pemilik kartu kredit, bahwa keamanan data nasabah terjamin.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 30 Mei 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

22 Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak22 Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya

Bisa Intip Transaksi Kartu Kredit, Ini yang Dilakukan Ditjen PajakBisa Intip Transaksi Kartu Kredit, Ini yang Dilakukan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak dengan data tersebut? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadiselengkapnya

Kartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor PajakKartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit,selengkapnya

Aksi Mengintip Data Kartu Kredit Hambat Transaksi Non-TunaiAksi Mengintip Data Kartu Kredit Hambat Transaksi Non-Tunai

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016.selengkapnya

AKSES DATA TRANSAKSI KARTU KREDIT: Langkah Ditjen Pajak Tak Langgar UUAKSES DATA TRANSAKSI KARTU KREDIT: Langkah Ditjen Pajak Tak Langgar UU

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dianggap memiliki otoritas untuk mengakses transaksi kartu kredit.selengkapnya

Muncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bankMuncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bank

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 kembali meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :