Omnibus Law Harus Perhitungkan Potensi Shortfall Penerimaan

Kamis 5 Des 2019 11:09Ridha Anantidibaca 307 kaliSemua Kategori

BISNIS 2192



Rencana omnibus law, dengan pemangkasan sejumlah regulasi serta standardisasi pajak daerah harus memperhitungkan potensi shortfall jangka panjang.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan omnibus law akan memangkas waktu menunggu perubahan teknis dari Undang-Undang terkait PPh, PPN, KUP, dan pajak daerah yang akan memakan waktu lama.

Selaku perwakilan dari pihak pengusaha, dia menyatakan ada beberapa omnibus law harus memberi daya dorong untuk ekonomi. Pertama, omnibus law harus memberi daya dorong yang baik untuk ekonomi.

Kedua, omnibus law harus terukur, jangan sampai terlalu banyak memberikan insentif yang mana dalam jangka pendek justru menjadi shortfall.


“Karena kalau menjadi shortfall akan menjadi bahaya untuk keuangan negara kita. Bagaimana supaya tidak shortfall maka harus ada jalan tengah yaitu ekstensifikasi pajak,” kata Ajib di Kompleks Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (4/12/2019).

Dia memerinci, ekstensifikasi pajak punya dua fungsi yang perlu dioptimalisasi dalam omnibus law. Pertama, fungsi mengamankan keuangan negara. Kedua yaitu membuat keberadilan untuk perlakuan ekonomi dalam level yang sama.

Dia menilai, pajak daerah perlu dicermati karena pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi salah satu hal yang akan di omnibus law dalam konteks pajak saat ini. Menurutnya, pemerintah pusat bisa mengintervensi bahkan sampai dengan tarif dan aturan di pajak daerah.

“Itu yang harus kita cermati dengan baik, jangan sampai ketika pemerintah pusat dalam konteks presiden membuat aturan di UU Nomor 28/2009 ternyata ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah tersebut,” ungkap Ajib.

Dia memberi contoh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ketika orang menjual dan membeli tanah, maka yang jual akan membayar PPh 2,5% dan yang beli akan membayar BPHTB. Bunyinya pada UU 28 tahun 2009 tarif BPHTB maksimal 5%. Alhasil, semua daerah dari Aceh sampai Papua Pemda tingkat 2 menyusun aturan maksimal tarif BPHTB 5%.

“Kita bisa bayangkan ini menjadi penopang di Pendapatan Asli Daerah rata-rata 20% sampai 25%. Kalau tarif 5% diturunkan menjadi 2,5% otomatis jadi separuhnya. Artinya mereka punya potensi shortfall,” pungkasnya.

Dia pun mengimbau pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan yang membuat peraturan tetapi harus berhati-hati, serta menggandeng Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, jika pada April dan Mei 2020, ketika salah satu omnibus law ditetapkan, yakni pemangkasan tarif BPHTB menjadi 2,5% maka investor pasti akan memberi respons positif.

“Saya setuju dengan itu karena penguatan perekonomiannya jalan. Tapi jangka pendek penerimannya hanya pusat tetapi semua daerah akan rontok,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan pada public hearing atau jejak pendapat publik terkait omnibus law, Ditjen Pajak sudah menerima banyak masukan, khususnya dari perwakilan pengusaha, asosiasi, pengamat dan akademisi.

“Pada prinsipnya mereka menyambut positif substansi Omnibus Law Perpajakan ini,” kata Yoga.

Yoga juga mengamini, para perwakilan yang hadir telah memberikan banyak masukan positif, yang nanti dalam implementasi dan penyusunan ketentuan turunan berupa PP atau PMK dari RUU tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 04 Desember 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakanKata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan

Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan.selengkapnya

Genjot investasi, pemerintah akan mengatur pajak daerah melalui omnibus lawGenjot investasi, pemerintah akan mengatur pajak daerah melalui omnibus law

Pemerintah bakal mengatur tarif pajak daerah, sebagai bentuk realisasi percepatan investasi. Rencana itu tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang merangkum beberapa ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).selengkapnya

Ini Skema Pengaturan Pajak Daerah Dalam Omnibus LawIni Skema Pengaturan Pajak Daerah Dalam Omnibus Law

Kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan fiskal daerah bakal semakin kuat. Melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah hendak mengatur pajak daerah secara nasional.selengkapnya

Wah! Substansi Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah Dihapus dari UU Omnibus LawWah! Substansi Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah Dihapus dari UU Omnibus Law

Pemerintah dan DPR menghapus substansi terkait kebijakan fiskal nasional (KFN) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diparipurnakan pada Senin, 5 Oktobet 2020 lalu.selengkapnya

Pajak progresif daerah ini menjadi yang terendah se-IndonesiaPajak progresif daerah ini menjadi yang terendah se-Indonesia

Pajak atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor atau yang dikenal sebagai pajak progresif yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai paling terendah di Indonesia. Hal ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru di Makassar.selengkapnya

Pemda Harus Lebih Inovatif dalam Pemungutan Pajak DaerahPemda Harus Lebih Inovatif dalam Pemungutan Pajak Daerah

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tax ratio pajak daerah masih perlu ditingkatkan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :