Para wajib pajak siapkan dokumen-dokumen pajak Anda. Realisasi penerimaan pajak yang masih mini hingga di pertengahan bulan September, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus memutar otak.
Ditjen Pajak akan kembali akan mengintensifkan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak (WP). Utamanya: mereka yang ditengarai melakukan pelanggaran. "Kami memutuskan mengutak-atik laporan pajak WP lagi," tandas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akhir pekan lalu.
Menurut Ken, saat program amnesti pajak bergulir bulan Juli lalu, Pajak menghentikan penyigian data-data pelaporan pajak dari para wajib pajak. Upaya ini dilakukan guna memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikut i program amnesti pajak.
Instruksi ini nyatanya tak cukup efektif mendorong peserta amnesti pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak kembali menginstruksikan seluruh pejabat pajak, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) pajak untuk kembali membuka pemeriksaan. Yang akan menjadi sasaran pemeriksaan adalah WP pribadi.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M. Haniv mengatakan, mulai Oktober 2016, seluruh pemeriksaan terhadap WP bermasalah yang tak ikut amnesti pajak akan dilanjutkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap target pajak bisa tercapai.
Soalnya, "Penerimaan dari pembayaran utang pajak lebih besar daripada amnesti pajak," ujar Haniv, Minggu (18/9).
Untuk mendukung upaya ini, Ditjen Pajak memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rujukan. Tercatat, sampai semester I 2016, PPATK telah memverifikasi 2.393 WP bermasalah dengan nilai perkiraan utang pajak Rp 25,9 triliun.
Yang termasuk kriteria bermasalah: adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang mencurigakan di bank.
Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako bilang, selain mengejar WP pribadi, pemerintah juga harus tetap memeriksa WP badan. Apalagi, ada indikasi sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) selama ini tidak pernah membayar pajak.
Kata Ronny, secara umum pelambatan ekonomi mengganggu penerimaan pajak dari WP badan. "Terutama yang berasal dari sektor migas, pertambangan sertacrude palm oil (CPO)," tuturnya.
Hingga 13 September lalu, jumlah penerimaan pajak baru 48,42% dari target di APBN-P 2016, atau sekitar Rp 656,11 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan outlook terbaru pemerintah, realisasi itu sudah mencapai 57,59%.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 9 September 2016)
Foto : reuters
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar setoran pajak tahun ini masih cukup berat. Di sisa tiga bulan ini, kantor pajak mesti mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 448,2 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September mencapai Rp 900,82 triliun atau tumbuh 16,87% secara tahunan (year on year). Penerimaan tersebut mencapai 63,26% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya