Seorang oknum notaris wanita asal Kota Bandung, Diastuti, terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia didakwa melakukan penggelapan uang Rp 2,46 miliar.
Uang yang digelapkan tersebut sedianya untuk setoran pembayaran pajak pembelian tanah oleh PT. Daekan Indar Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 21 Juni 2016.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Marudut Bakara itu, surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fransiska Tri Hestowati.
Meski sudah mulai diadili, Diastuti sama sekali tidak menjalani penahanan untuk kasusnya itu. Pasalnya, dia sudah menjalani masa hukuman di penjara untuk kasus lain yang menjeratnya.
Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa Diastuti telah menggunakan uang yang bukan haknya untuk keperluan pribadi. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 372 KUH Pidana.
Masalah itu berawal saat Dedy Mulyadi atas nama PT. Daekan Indar Indonesia membeli sebidang tanah seluas 4 hektare di daerah Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, dengan harga Rp 30 miliar. Tanah itu dibeli dari pemilik tanah, Oman Sutarman.
Saat proses jual beli berlangsung, pemilik tanah kemudian mengajak Dedy mendatangi notaris Diastuti di kantornya, Jalan Gajah, Kota Bandung. Di kantor notaris, dibuat kesepakatan jual-beli dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dedy pun kemudian menyerahkan dua lembar cek bernilai Rp 7 miliar untuk pembayaran tahap pertama dan Rp 2,46 miliar untuk pembayaran pajak atas jual-beli tanah tersebut.
"Kedua lembar cek diserahkan Dedy kepada Diastuti. Setelah cek dicairkan, uang yang Rp 7 miliar diserahkan ke Oman tapi uang Rp 2,46 miliar tidak dibayarkan untuk pajak," ujar JPU.
Terungkapnya masalah uang yang tidak disetorkan ke negara untuk pembayaran pajak itu bermula saat pemilik lahan menanyakan kepada Dedy Mulyadi. Saat itu, Dedy terkejut karena uang pembayaran pajak tersebut sudah dititipkan kepada notaris Diastuti. Setelah ditelusuri, uang itu tidak disetorkan oleh notaris Diastuti.
Karena tidak ada itikad baik, notaris Diastuti kemudian dilaporkan ke Polsekta Lengkong pada 25 April 2015 dengan laporan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Sumber : pikiran-rakyat.com (Bandung 21 Juni 2016)
Foto : pikiran-rakyat.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun.selengkapnya
Memasuki pekan pertama pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty‎ mulai terasa. Hingga hari ketiga, Rabu (20/7), Direktorat Jenderal Pajak telah mendapatkan Rp 100 miliar dari wajib pajak yang telah melaporkan pernyataan hartanya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I baru meraup uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) Rp 5,4 miliar hingga saat ini. Sedangkan secara nasional, total uang tebusan telah mencapai Rp 231 miliar.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pajak merupakan sarana bagi Indonesia menjaga kedaulatan negara ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya