Meski Bank Indonesia (BI) telah menerapkan reformulasi kebijakan suku bunga acuan baru yakni BI 7 Days (Reverse) Repo Rate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi perbankan.
7 Days Repo Rate merupakan suku bunga kebijakan BI dengan tenor jangka pendek. Kebijakan suku bunga yang baru ditetapkan pada Jumat ini, 19 Agustus, disebutkan akan lebih cepat dalam transmisi kebijakan ke suku bunga perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, capping bunga deposito perbankan tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate. Aturan OJK tersebut tetap akan mengacu kepada suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.
Nelson menuturkan, adanya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan masuk ke perbankan, menjadi pertimbangan tersendiri bagi OJK untuk tetap menerapkan kebijakan capping bunga deposito. Hal ini agar perbankan tidak melakukan perang suku bunga deposito dengan bertujuan menggaet nasabah besar.
"Jadi capping rasanya masih tetap diperlukan. Perkembangan terakhir ini misalnya salah satu pertimbangan kita kan ada tax amnesty, kita berharap jumlahnya besar. Tapi kita belum tahu berapa banyak. Kita tidak mau bank menggunakan suku bunga sebagai senjata merebut itu, nanti mereka perang lagi," ujar Nelson Tampubolon di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta, Jumat, (19/8).
Sebelumnya bank yang tergabung dalam bank umum kegiatan usaha atau BUKU III dan IV banyak yang menawarkan suku bunga deposito tinggi untuk menggaet nasabah besar.
Menurut Nelson, jika capping ini mengacu pada suku bunga bertenor 12 bulan, perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga depositonya, dibandingkan mengacu ke 7-Days Repo Rate dengan bunga yang lebih rendah.
"Kita tidak ingin ada perubahan mendasar, suasana kan sudah tenang sekarang. Level tetap, BI Rate itu 6,5 persen, at all 7,5 persen turun 100 bps. Level itu kita pertahankan. Di kurva BI kan ada tenor tujuh hari, dua minggu, sebulan, tiga bulan, enam bulan, setahun. Sementara ini tetap kita gunakan yang setahun," tuturnya.
Nelson menambahkan, OJK masih akan mengkaji lebih dalam lagi apakah kebijakan capping bunga deposito masih perlu diterapkan atau tidak untuk jangka panjang. Pihaknya akan melihat kondisi likuiditas perbankan sejalan dengan aliran uang yang masuk ke perbankan dari dana repatriasi tax amnesty.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Kalau nanti likuiditasnya ternyata betul melimpah, barangkali waktunya kita meninjau kembalicappingnya, karena kita yakin tidak ada perang suku bunga pada waktunya. Ini masih kita coba amati," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 19 Agustus 2016)
Foto : wordpress.com
Penentuan besarnya imbalan bunga akan mengikuti skema penentuan besaran sanksi administratif dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tak khawatir program pengampunan pajak akan berpengaruh terhadap perang suku bunga bank. Bahkan, menurut Bambang, suku bunga bank justru akan turun akibat program pengampunan pajak ini.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Keputusan bank sentral Amerika Serikat menaikkan tingkat suku bunga acuannya sebesar 0,25 basis poin dikhawatirkan akan membuat capital outflow (arus modal keluar) di pasar keuangan Indonesia.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, program pengampunan pajak memiliki banyak manfaat bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya dapat mendorong penurunan suku bunga. Alasannya, jelas Yustinus, likuiditas perbankan dalam negeri bisa meningkat dengan masuknya uang milik warga negara Indonesia yang selama ini banyak disembunyikan di luar negeri. Pasalnya, program pengampunan pajakselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya