Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah merilis surat edaran terkait ketentuan soal penghapusan mekanisme tender offer dalam rangka amnesti pajak.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan insentif terkait pengecualian tender offer dirilis karena dengan adanya amnesti pajak ada kemungkinan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham di pasar modal.
“Surat edaran seperti saya sampaikan terkait dengan keterbukan informasi dan kewajiban tender offer sudah keluar,” katanya usai memberikan speech di Seminar Bawa Pulang, Bangun Negara, Peran Aktif Pelaku Pasar Mensukseskan Amnesti Pajak, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Penghapusan tender offer berlaku bagi investor yang saat ini memiliki saham atas nama (nominee) yang berencana mengembalikan kepemilikan saham tersebut dari nominee menjadi namanya sendiri. Adapun, nila seorang investor dalam rangka amnesti pajak memiliki saham 51% atau lebih dari seluruh saham yang disetor penuh, maka dia tidak perlu tender offer. Dispensasi ini bakal berlaku selama program amnesti pajak berjalan, yakni hingga Maret 2017.
Pengecualian tender offer diberlakukan ke seorang investor yang sudah melakukan crossing saham di pasar negosiasi dan sebelumnya sudah terdaftar dalam peserta program amnesti pajak. Jadi, kecil kemungkinan dispensasi tender offer diberlakukan kepada investor yang tidak ikut program amnesti pajak.
Bila tender offer tidak dalam rangka amnesti pajak, maka aksi itu masuk kategori aksi korporasi dan investor tersebut harus mengikuti ketentuan OJK tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Insentif lain yakni diskon biaya transaksi pengalihan saham (crossing fee) hingga 50% dari biaya saat ini sebesar 0,03% dari nilai transaksi.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 6 September 2016)
Foto : bisnis.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengecualian mekanisme tender offer dalam rangka penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak. Rencananya, pengecualian tender offer sampai September 2016.selengkapnya
Pengambilalihan saham di lantai bursa dalam rangka amnesti pajak kini menjadi lebih mudah dan murah setelah otoritas pasar modal merilis aturan yang meniadakan kewajiban tender offer.selengkapnya
Setelah cukup lama penantian pelaku pasar terkait kepastian hukum soal tender offer, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberikan kelonggaran untuk penawaran tender wajib.selengkapnya
Para pelaku pasar masih terus menunggu kinerja amnesti pajak yang akan membawa dana repatriasi ke Tanah Air dengan target Rp165 triliun. Meskipun, hingga saat ini dana tersebut baru masuk Rp10 triliun.selengkapnya
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan merekomendasikan proyek-proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari hasil amnesti pajak kepada Kementerian Keuangan.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membebaskan biaya pencatatan saham. Selain mendorong perusahaan melantai di bursa, terobosan itu juga bertujuan untuk menghimpun dana repatriasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya