OJK Rilis Ketentuan Pengecualian Tender Offer

Selasa 6 Sep 2016 18:31Administratordibaca 879 kaliSemua Kategori

bisnis 164

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah merilis surat edaran terkait ketentuan soal penghapusan mekanisme tender offer dalam rangka amnesti pajak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan insentif terkait pengecualian tender offer dirilis karena dengan adanya amnesti pajak ada kemungkinan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham di pasar modal.

“Surat edaran seperti saya sampaikan terkait dengan keterbukan informasi dan kewajiban tender offer sudah keluar,” katanya usai memberikan speech di Seminar Bawa Pulang, Bangun Negara, Peran Aktif Pelaku Pasar Mensukseskan Amnesti Pajak, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).


Penghapusan tender offer berlaku bagi investor yang saat ini memiliki saham atas nama (nominee) yang berencana mengembalikan kepemilikan saham tersebut dari nominee menjadi namanya sendiri. Adapun, nila seorang investor dalam rangka amnesti pajak memiliki saham 51% atau lebih dari seluruh saham yang disetor penuh, maka dia tidak perlu tender offer. Dispensasi ini bakal berlaku selama program amnesti pajak berjalan, yakni hingga Maret 2017.


Pengecualian tender offer diberlakukan ke seorang investor yang sudah melakukan crossing saham di pasar negosiasi dan sebelumnya sudah terdaftar dalam peserta program amnesti pajak. Jadi, kecil kemungkinan dispensasi tender offer diberlakukan kepada investor yang tidak ikut program amnesti pajak. 


Bila tender offer tidak dalam rangka amnesti pajak, maka aksi itu masuk kategori aksi korporasi dan investor tersebut harus mengikuti ketentuan OJK tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Insentif lain yakni diskon biaya transaksi pengalihan saham (crossing fee) hingga 50% dari biaya saat ini sebesar 0,03% dari nilai transaksi. 

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 6 September 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Ada Tax Amnesty, OJK Akan Berikan Pengecualian Tender OfferAda Tax Amnesty, OJK Akan Berikan Pengecualian Tender Offer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengecualian mekanisme tender offer dalam rangka penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak. Rencananya, pengecualian tender offer sampai September 2016.selengkapnya

TENDER OFFER DIPERMUDAH : Amunisi Baru AmnestiTENDER OFFER DIPERMUDAH : Amunisi Baru Amnesti

Pengambilalihan saham di lantai bursa dalam rangka amnesti pajak kini menjadi lebih mudah dan murah setelah otoritas pasar modal merilis aturan yang meniadakan kewajiban tender offer.selengkapnya

OJK Terbitkan Pengecualian Tender WajibOJK Terbitkan Pengecualian Tender Wajib

Setelah cukup lama penantian pelaku pasar terkait kepastian hukum soal tender offer, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberikan kelonggaran untuk penawaran tender wajib.selengkapnya

Pasar Saham Menanti Bemper dari Amnesti PajakPasar Saham Menanti Bemper dari Amnesti Pajak

Para pelaku pasar masih terus menunggu kinerja amnesti pajak yang akan membawa dana repatriasi ke Tanah Air dengan target Rp165 triliun. Meskipun, hingga saat ini dana tersebut baru masuk Rp10 triliun.selengkapnya

Hari Ini Analis Saham Bahas Peran Sektor Infrastruktur Dalam Amnesti PajakHari Ini Analis Saham Bahas Peran Sektor Infrastruktur Dalam Amnesti Pajak

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan merekomendasikan proyek-proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari hasil amnesti pajak kepada Kementerian Keuangan.selengkapnya

Selama Masa Amnesti Pajak, BEI Tak Pungut Biaya Pencatatan SahamSelama Masa Amnesti Pajak, BEI Tak Pungut Biaya Pencatatan Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membebaskan biaya pencatatan saham. Selain mendorong perusahaan melantai di bursa, terobosan itu juga bertujuan untuk menghimpun dana repatriasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :