Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
Beleid Nomor 26/POJK.04/2016 itu merinci produk-produk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak tax amnesty. Di antaranya, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak pengelolaan dana (KPD), efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK EBA), EBA berbentuk surat partisipasi, dana investasi real estate (DIRE) berbentuk KIK, serta efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
Ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) ini juga berlaku bagi penerbitan investasi menggunakan skema syariah.
POJK ini sekaligus merelaksasi aturan RDPT dan KPD. "Sehingga dapat menarik minat dari pemodal dalam melakukan investasi di pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, akhir pekan lalu.
Untuk RDPT, kini diperbolehkan tidak memiliki perusahaan sasaran saat pencatatan. Investasi pada perusahaan sasaran diwajibkan paling lambat satu tahun sejak RDPT dicatatkan. Aturan ini berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan RDPT memiliki perusahaan sasaran sebelum dicatatkan.
Sementara itu, aturan KPD diubah dengan menurunkan jumlah dana kelolaan awal menjadi Rp 5 miliar. Jumlah dana kelolaan tersebut dapat berkurang di bawah Rp 5 miliar akibat pergerakaan harga pasar atas portfolio efek KPD.
Saat ini aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Aturan tersebut mewajibkan dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp 10 miliar.
Aturan ini juga memperbolehkan KPD berinvestasi pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan lebih dari 25%.
Investor yang ingin membuka rekening efek pada produk-produk tersebut bisa menyampaikan dokumen Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Investor juga bisa meneruskan investasinya setelah berakhirnya holding period sesuai aturan Undang-Undang Pengampunan Pajak, yakni tiga tahun.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, reksadana berpotensi memikat investor repatriasi tax amnesty. Produk ini memiliki keunggulan karena keuntungan yang digenggam investor bukan merupakan objek pajak.
"Dengan demikian hasil repatriasi yang diinvestasikan setelah tiga tahun juga tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan," papar Rudiyanto.
Hal ini menjadi nilai tambah dibandingkan instrumen repatriasi lain seperti deposito yang bunganya terkena pajak 20%. Demikian juga dengan obligasi yang bunga, diskonto, serta keuntungan atas harga obligasi merupakan objek pajak final 15%.
Direktur Utama Infovesta Utama Parto Kawito menambahkan reksadana memiliki keunggulan lebih mudah dikontrol dibandingkan produk lain karena menggunakan bank kustodian. Selain itu, produk reksadana juga bervariasi. "Bank kustodian mengawasi dan memiliki sistem reliable," ujar dia.
Parto memperkirakan investor akan melirik produk yang mampu mengalahkan return investasi di luar negeri serta aman. Dia menyebut produk-produk reksadana saham, campuran dan pendapatan tetap domestik pada tahun ini mampu memberikan return di atas reksadana luar negeri.
"Namun, membutuhkan konsistensi dan return riil positif setelah memperhitungkan kurs mata uang," tutur Parto.
Belum masuk reksadana
Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo mengaku keputusan investasi investor repatriasi di reksadana hingga kini belum terlihat. Investor masih fokus terhadap prosedur serta mekanisme tax amnesty.
"Kami belum mengetahui persis keinginan investor. Baru bertemu dengan beberapa dan masukan dari investor terhadap produk reksadana beragam," ujar Soni. Dia akan mengandalkan produk lama untuk menyerap repatriasi serta berencana menerbitkan produk baru.
Sedangkan menurut Rudiyanto, pihaknya masih fokus melakukan edukasi tax amnesty kepada investor karena proses pengisian formulir yang tak sederhana.
Rudiyanto memperkirakan masuknya repatriasi ke reksadana baru terlihat di akhir tahun ini. "Sebab batas repatriasi untuk tarif 2%-3% pada akhir Desember 2016," ujarnya.
Rudiyanto mengaku mengandalkan produk existing untuk menyerap dana repatriasi. "Produk reksadana yang sudah ada sebenarnya bisa menyerap, namun dengan adanya peraturan tersebut lebih relaksasi lagi," ujar dia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 31 Juli 2016)
Foto : kontan.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya
Untuk mendukung pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal produk investasi di pasar modal. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana meluncurkan produk nonkeuangan baru yang akan digunakan sebagai instrument penampung dana repatriasi dalam program amnesti pajak.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami pasar dengan memperbanyak basis investor domestik. Tujuannya agar pasar saham Indonesia memiliki daya tahan yang lebih kuat.selengkapnya
Paramount Land, perusahaan pengembang kota Gading Serpong Kabupaten Tangerang, menghadirkan sejumlah produk properti menguntungkan sebagai antisipasi masuknya dana-dana repatriasi hasil kebijakan amnesti pajak yang digulirkan pemerintah.selengkapnya
Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penarikan pajak ini dijalankan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya