OJK proyeksikan obligasi bakal populer dengan tren suku bunga dan insentif pajak

Senin 26 Ags 2019 15:31Ridha Anantidibaca 669 kaliSemua Kategori

KONTAN 2087



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi. 

Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan hingga saat ini komposisi efek masih didominasi oleh obligasi. Dari tahun ke tahun rata-rata oblgiasi juga selalu lebih banyak dari IPO saham yang mengimbangi rights issue

"Dengan adanya penurunan suku bunga dan  insentif pajak untuk kupon obligasi korporasi, tentunya bisa meningkatkan keinginan emiten untuk menerbitkan obligasi," jelasnya saat ditemui di acara di JCC Senayan, Jumat (23/8). 

Hoesen menyatakan, peraturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Hoesen menjelaskan, komponen fund raising berkaitan dengan suku bunga dan berharap meningkat dari sisi surat hutang. Pengusaha mencari tingkat suku bunga yang paling murah dan efisien sehingga adanya penurunan suku bunga. 

"Kami berharap semua itu akan juga mendorong  perusahaan-perusahaan untuk melakukan penawaran obligasi korporasi," paparnya.

Hoesen menambahkan lagi dengan insentif pajak, selama ini pajak untuk obligasi korporasi itu berbeda dengan obligasi pemerintah. Hoesen bilang dengan keluarnya PP nomor 55 ini perlakuan pajak terhadap obligasi pemerintah dan obligasi korporasi sama.

Jadi ke depannya, OJK berharap kebutuhan dana dari para pengusaha ini bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi. Tentunya itu bisa menambah jumlah atau emiten-emiten baru yang mengeluarkan obligasi di pasar.

Hoesen menjelaskan, peraturan tersebut memberikan perlakuan yang sama atau ikut dalam pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi terhadap seluruh wajib pajak tertentu. 

Kontrak pengelolaan investasi dengan berbagai variasinya seperti reksadana, investasi infrastruktur, dana investasi real estate dan efek beragun aset di mana OJK dan self regulatory organization optimistis akan menjadikan pasar modal sebagai pilihan investasi sumber pendanaan bagi perusahaan.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 24 Agustus 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Penurunan suku bunga dan insentif pajak akan dorong emiten terbitkan obligasiPenurunan suku bunga dan insentif pajak akan dorong emiten terbitkan obligasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya

Pajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggiPajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggi

Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya

Sri Mulyani Masih Kaji Penurunan Pajak Bunga ObligasiSri Mulyani Masih Kaji Penurunan Pajak Bunga Obligasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur lagi soal besaran pajak obligasi. Langkah ini sudah dilakukan sebelumnya di 2013.selengkapnya

PPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta PentahapanPPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta Pentahapan

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan pentahapan kenaikan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana.selengkapnya

Ini kata Indef soal penurunan pajak bunga obligasiIni kata Indef soal penurunan pajak bunga obligasi

Penurunan pajak bunga surat utang atau obligasi infrastruktur dinilai efektif bisa menghimpun pendanaan, namun di sisi lain hal tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap ikuiditas perbankan dan pada akhirnya mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan serta selanjutnya kredit, kata Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.selengkapnya

Kemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar NegeriKemenkeu Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi Luar Negeri

Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri. Saat ini pajak yang berlaku untuk bunga surat utang luar negeri adalah sebesar 20%.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :