Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada bank nasional maupun internasional yang telah ditunjuk menjadi bank persepsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa melakukan terobosan dalam mensosialisasikan program tersebut. Salah satunya, dengan jemput bola (proaktif).
Untuk nasabah bisa lebih lekas mengetahui dan memahami manfaat pengampunan pajak. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan bahwa industri keuangan nasional harus mendukung pengampunan pajak.
"Jadi pas ditanya klien atau nasabah bisa memberikan jawaban yang benar," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/7). Muliaman menjelaskan, proaktifnya bank persepsi penting karena program pengampunan pajak terbilang tidak lama atau hanya sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga periode hingga 31 Maret 2017. Artinya, setiap periode hanya memiliki waktu tiga bulan saja.
Dengan waktu yang sempit, sosialisasi bank persepsi secara langsung kepada nasabah diharapkan bisa mempercepat penambahan kas dari dana repatriasi maupun deklarasi wajib pajak. Selain melakukan sosialisasi, Muliaman meminta agar bank persepsi dan lembaga keuangan lain nya bisa memiliki instrumen yang bisa menampung dana pengampunan pajak.
"Sebab, jangan sampai ketika dana itu ada, lembaga keuangan justru kesulitan memanfaatkan dan menyerap uang tersebut. Saya tidak ingin per masalahannya ada industri keuangan. Jangan sampai bank-bank nanti dipersalahkan. Makanya, tolong proaktif dan menjelaskan saluran tepat untuk tax amnesty," kata Muliaman menjelaskan.
Disisi lain, Muliaman mengapresiasi sejumlah perbankan yang sudah melakukan pertemuan dengan para klien dan nasabah terkait pengam punan pajak. Bahkan, dari informasi yang didapat, banyak nasabah yang mengapresiasi sosialisasi tersebut sehingga nasabah bisa lebih paham tentang pengampunan pajak.
Sikap bank Direktur Retail Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Tardi, membenarkan, agar program pengampunan pajak berjalan lancar, sosialisasi mutlak diperlukan. "Selain sosialisasi secara langsung, kami juga terlibat dalam sosialisasi pengampunan pajak yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan," kata Tardi di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejauh ini, Bank Mandiri sudah melakukan sosialisasi pengampunan pajak ke beberapa nasabahnya di berbagai kota di Indonesia, seperti Surabaya, Medan, serta Makassar.
Tardi menambahkan, Bank Mandiri telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi baru untuk menyerap dana repatriasi. Tak hanya memberikan returnoptimal, beberapa instrumen itu juga mempunyai skema yang disesuaikan dengan kebutuhan. Instrumen tersebut di antaranya Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE), dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Perseroan pun menyiapkan instrumen lain seperti deposito, reksadana, serta obligasi. Tardi mengatakan, skema yang disiapkan untuk berbagai instrumen tersebut sudah mempertimbangkan potensi pasar dan appetitedari wajib pajak peserta program amnesti pajak. "Sampai saat ini kami telah menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak, baik mengenai proses amnesti, pembayaran uang tebusan serta dana repatriasi," ujarnya.
Meski Tardi enggan menyebutkan berapa target perseroan dalam menerima dana repatriasi dan dana tebusan, namun Bank Mandiri siap menyalurkan dana itu secara maksimal. "Jadi, tantangan saat ini adalah bagaimana bank-bank persepsi meningkatlan kenyamanan para wajib pajak agar mereka memindahkan dana repatriasi ke sistem keuangan Indonesia dengan tenang," katanya.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menargetkan dana amnesti pajak yang ditampung mencapai Rp 60 triliun, baik produk bank maupun nonbank. "Capaian itu tentunya tidak akan tercapai tanpa adanya sosialisasi kepada nasabah maupun masyarakat bahwa BRI siap memberikan pelayanan pengampunan pajak, baik dalam negeri maupun luar negeri," kata Direktur PT BRI, Sis Apik Wijayanto, di Bandar Lampung, Lampung. Menurut Sis, keberadaan program pengampunan pajak menjadi peluang per bankan meraup dana-dana orang kaya yang sebelumnya disimpan di luar negeri untuk masuk ke dana pihak ketiga (DPK) bank-bank nasional.
"Kami juga telah menyiapkan beberapa produk guna menarik uang tersebut. Salah satunya adalah BRI Prioritas."
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 30 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana meluncurkan produk nonkeuangan baru yang akan digunakan sebagai instrument penampung dana repatriasi dalam program amnesti pajak.selengkapnya
Penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak dinilai memungkinkan aneka instrumen keuangan syariah terlibat. Selain instrumen investasi syariah bisa menampung dana repatriasi, bank syariah juga bisa menjadi bank persepsi. Pemerintah mensyaratkan bank persepsi penerapan pengampunan pajak merupakan bank BUKU IV dan III yang berbadan hukum Indonesia.selengkapnya
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan sebanyak 18 bank setuju untuk menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.selengkapnya
Dibukanya peluang bagi bank syariah untuk terlibat menjadi bank persepsi penerapan pengampunan pajak ditanggapi positif oleh BRISyariah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya