OJK Jamin Dana Repatrisi Tak Picu Gejolak di Pasar Keuangan

Selasa 16 Ags 2016 07:47Administratordibaca 538 kaliSemua Kategori

liputan6 155

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis aliran dana repatriasi dalam program tax amensty (pengampunan pajak) tak menimbulkan bubble atau ketidakwajaran di pasar keuangan. Pemerintah telah menyiapkan banyak pintu masuk ataugateway untuk menampung dana tersebut sehingga potensi bubble bisa diminimalisir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, banyaknya pintu masuk bagi dana repatriasi tersebut membuat potensi bubble minim. Apalagi, pintu masuk tidak hanya dalam investasi portofolio namun juga di sektor riil.

"Tentu sudah menjadi perhatian sepanjang outlet tersedia terutama karena repatriasi tidak hanya berhenti di surat berharga tapi diizinkan pindah sektor riil," kata dia dalam acara Indonesia Ecconomy: Review on Financial and Banking Sector di Unika Atma Jaya, Jakarta, Senin (15/8/2016).


Dia mengatakan, pemerintah sendiri telah membuka beberapa pintu masuk seperti infrastruktur dan sektor properti.


"Apakah bangun pabrik, ikut proyek BUMN, apakah beli properti. Saya kira ko menduga akan ada outlet memadai jadi mudah-mudahan tidak terjadi bubble," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dikutip dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, aturan yang terdiri dari 15 pasal ini ditetapkan dan diundangkan pada 8 Agustus 2016.


Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.


Pasal 3 ayat (2) PMK 122 menyebutkan, pengalihan dana dari luar negeri ke wilayah NKRI harus dilakukan ke dalam rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka pengampunan pajak. Harta berupa dana tersebut harus diinvestasikan di Indonesia seperti yang tertuang dalam ayat (3).


Syarat pengalihan di ayat (4), harta berupa dana repatriasi ditempatkan WP di dalam negeri setelah 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan terbit.


Sedangkan di Pasal 4 ayat (2), investasi atas repatriasi dana dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dialihkan ke rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.


Sementara di Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, dana repatriasi pada rekening khusus, dapat diinvestasikan dalam bentuk:

- investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan, dan/atau
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Dijelaskan lagi di Pasal 8, ayat (1) adalah investasi dari dana repatriasi dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal. Ayat (2), sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


Ayat (3), investasi dalam bentuk properti tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan syarat investasi logam mulia di ayat (4) disebutkan, emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99 persen.


Serta emas batangan/lantakan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapat akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI), dan atau London Bullion Market Association (LBMA).

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 15 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Menteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor RiilMenteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor Riil

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

Menkeu Jamin Keamanan Dana Repatriasi Masuk di Sektor KeuanganMenkeu Jamin Keamanan Dana Repatriasi Masuk di Sektor Keuangan

Dalam UU pengampunan pajak atau tax amnesty nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK tersebut akan terpampang mana saja jalur bagi para peserta tax amnesty untuk menempatkan dananya.selengkapnya

Bank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam NegeriBank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam Negeri

Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya

Pemerintah Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Bertahan di Dalam NegeriPemerintah Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Bertahan di Dalam Negeri

Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya

Cegah Bubble Ekonomi, BI Inginkan Dana Repatriasi Masuk Pasar PrimerCegah Bubble Ekonomi, BI Inginkan Dana Repatriasi Masuk Pasar Primer

Bank Indonesia (BI) berharap dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak dapat masuk ke pasar keuangan primer (primary market) dan sektor riil. Agar tidak terjadi bubble ekonomi dan dapat benar-benar bermanfaat bagi perekonomian.selengkapnya

Investasi Dana Repatriasi Dinilai Tepat ke Logam MuliaInvestasi Dana Repatriasi Dinilai Tepat ke Logam Mulia

Investasi dana repatriasi program amnesti pajak lebih tepat diinvestasikan ke logam mulia, kata Wakil Presiden Pemasaran dan Operasional PT Antam, Muhidin.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :