OJK, Manfaat Lain Dana Pensiun Bebas Pajak

Sabtu 29 Okt 2016 11:10Administratordibaca 1467 kaliSemua Kategori

bisnis 199

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan opsi manfaat lain sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya akan terbebas dari pengenaan pajak.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan Dumoly F. Pardede menjelasakan secara umum pengelolaan program dana pensiun bebas pajak.


Karena itu, dia mengatakan sejumlah manfaat lain yang ditawarkan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) itu juga tidak akan dikenakan pajak.


“Dana pensiun itu bebas pajak. Itu dijamin dengan undang-undang,” jelasnya di Jakarta pada Kamis (27/10/2016).


Sebagai informasi, RPOJK tersebut, khususnya pada Pasal 46, menyebutkan selain menyelenggarakan program pensiun, dana pensiun dapat menyelenggarakan atau memberi manfaat lain kepada peserta.


Jenis penyelanggaraan manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta antara lain, dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, dana santunan cacat, dana santutan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.


Opsi baru itu dapat diberikan kepada peserta dapen, baik saat peserta masih aktif bekerja, saat berhenti bekerja, dan setelah pensiun.


Dumoly menjelaskan manfaat pesangon yang dikelola dana pensiun secara jelas dijamin bebas pajak oleh regulasi. “Program pesangon bisa dikompensasi menjadi program pensiun dari iuran peserta dan jelasa menjadi program pensiun. Jangan takut soal pajak, UU yang menyatakan itu.”


Baru-baru ini, pengelola dana pensiun meminta kejelasan perihal pengenaan pajak dalam opsi manfaat lain dalam RPOJK tersebut.


Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan secara umum asosiasi mendukung hadirnya opsi baru kepada peserta tersebut. Kendati begitu, dia menilai regulator perlu memberikan sejumlah kejelasan mengenai penyelenggaraan manfaat baru tersebut.


“ADPI mendukung skema itu sepanjang orientasinya untuk peserta. Yang penting jangan memberatkan pendiri dan pengurus,” ungkapnya kepada Bisnis pekan lalu.


Bambang menjelaskan kejelasan itu terutama perlu diberikan kepada aspek pajak yang akan diterapkan pada jenis-jenis penyelenggaraan manfaat lain tersebut. Dia mencontohkan dana pesangon yang merupakan salah satu manfaat lain dalam RPOJK tersebut hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait pengenaan pajak.


Hal itu juga akan berlaku pada sejumlah manfaat lain yang  disebutkan dalam RPOJK tersebut.  “Dapen kan bebas pajak. Sekarang kalau manfaat lain harus ada kejelasan bagaimana dengan perhitungan pajaknya.”

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 28 Oktober 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Cukai Rokok Naik, Ini Manfaat Ganda yang DidapatCukai Rokok Naik, Ini Manfaat Ganda yang Didapat

Usulan untuk menggunakan cukai rokok sebagai dana pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional memiliki manfaat ganda. Selain penambahan pendapatan bagi pemerintah, program pengendalian tembakau juga berjalan.selengkapnya

Ini Manfaat dari Tax Amnesty Bagi IndonesiaIni Manfaat dari Tax Amnesty Bagi Indonesia

Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengatakan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru saja disahkan merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Menurut dia, Adanya UU ini membuat perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi untuk penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.selengkapnya

Bea Cukai Purwakarta Undang Puluhan Perusahaan Beberkan Manfaat Kawasan Berikat MandiriBea Cukai Purwakarta Undang Puluhan Perusahaan Beberkan Manfaat Kawasan Berikat Mandiri

Purwakarta merupakan salah satu wilayah dengan pengusaha yang bersinggungan langsung dengan kegiatan ekspor dan impor terbanyak di wilayah pulau Jawa.selengkapnya

Begini Manfaat Tax Amnesty untuk Orang BiasaBegini Manfaat Tax Amnesty untuk Orang Biasa

Pemerintah sedang menjalankan sosialisasi Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Untuk mensukseskan program tax amnesty ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pegawai pajak turut mensosialisasikan program tersebut.selengkapnya

Ini Manfaat Pengampunan Pajak Bagi Ekonomi IndonesiaIni Manfaat Pengampunan Pajak Bagi Ekonomi Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, pengampunan pajak atau tax amnestymemiliki berdampak baik bagi perekonomian Indonesia, meski pada awalnya dinilai tidak adil terhadap wajib pajak yang taat pajak. Pemerintah saat ini tetap merampungkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Ini Manfaat Pengampunan Pajak Bagi Perekonomian IndonesiaIni Manfaat Pengampunan Pajak Bagi Perekonomian Indonesia

Kalangan pengamat menyambut baik disetujuinya RUU Pengampunan Pajak oleh DPR. Pengampunan pajak diyakini akan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :