Damayanti menceritakan, tatkala sebelum ada regulasi, yang membuat obat dan makanan bebas pajak. Keluarga pasien harus menyiapkan uang hingga miliaran rupiah untuk membeli obat dan makanan tersebut.
"Contohnya, Umar yang derita mukopolisakaridosis (MPS) tipe II. Dia harus terapi sulih enzim. Obatnya saja sudah Rp 6 miliar untuk tiga bulan. Ditambah pajak masuk 17 persen. Jadi, dulu pasien harus menyiapkan uang Rp 7 miliar. Kalaupun uangnya ada, dari mana juga pasien bisa dapat uang tambahan Rp 1 milliar itu lagi?" ujar Damayanti.
Kini, keluarga pasien sudah bisa tenang. Berkat bantuan pihak bea cukai dan departemen kesehatan, obat dan makanan sudah bebas pajak.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 01 Maret 2018)
Foto : Liputan