NU-Muhammadiyah: Zakat Pengurang Pajak

Rabu 21 Sep 2016 09:27Administratordibaca 669 kaliSemua Kategori

fokus islam 001

Indonesia memang sudah memiliki regulasi pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Sayangnya, status zakat yang cuma sebagai pengurang penghasilan pajak membuat undang-undang itu belum berjalan sepenuhnya.

Direktur Utama LAZISMU, Andar Nubowo, meminta pemerintah melakukan penataan terhadap regulasi dunia perzakatan Indonesia yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2011, terutama pasal 22 dan 23. Hal itu dikarenakan umat Islam di Indonesia selama ini masih memiliki beban ganda, zakat dan pajak, sehingga kontribusi ke pembangunan belum bisa dilakukan secara maksimal.


"Kita mendorong revisi agar zakat itu sebagai pengurang pajak, sehingga umat Islam bisa maksimal berkontribusi ke pembangunan," kata Andar, Selasa (20/9).

Namun, ia menilai keinginan pemerintah menyelaraskan program pengentasan kemiskinan melalui dana zakat, sebagai indikasi niatan baik pemerintah untuk menegaskan status zakat sebagai pengurang pajak. Maka itu, Andar menekankan baik LAZISMU maupun NU Care-LAZISNU, sudah sepakat untung mendukung penyelarasan program pengentasan kemiskinan bersama pemerintah.


Senada, Direktur Utama NU Care-LAZISNU, Syamsul Huda, menegaskan revisi UU No. 23 Tahun 2011 pasal 22 dan 23 memang harus dilakukan, karena itu merupakan regulasi pokok yang akan membantu penyelarasan program. Ia berpendapat, status zakat di regulasi itu yang masih sebagai pengurang pajak, selama ini menjadi ganjalan peran umat Islam dalam pembangunan. "Kita dorong revisi UU No. 23 Tahun 2011, sehingga rencana itu tidak setengah-setengah," ujar Syamsul.


Ia menambahkan, wacana yang sudah baik itu memang harus dipikirkan dengan matang pelaksanaannya oleh lembaga-lembaga amil zakat bersama pemerintah, sehingga tidak menjadi rencana yang setengah-setengah. Menurut Syamsul, perencanaan matang itu akan membuat zakat benar-benar menjadi bingkai kebutuhan masyarakat, dan tentu saja mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 20 September 2016)
Foto : fokusislam.com




BERITA TERKAIT
 

Muslim yang Baik Harus Taat Zakat dan PajakMuslim yang Baik Harus Taat Zakat dan Pajak

Kebangkitan zakat di Indonesia belakangan memang semakin terasa. Bahkan, keinginan masyarakat membayar zakat dirasa telah melampaui kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

Cholil Nafis Usulkan Zakat Sudah Sekaligus PajakCholil Nafis Usulkan Zakat Sudah Sekaligus Pajak

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, M. Cholil Nafis mengusulkan agar zakat itu sudah sekaligus pajak. Agar kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tumpang tindih.selengkapnya

Kantor Pajak Purwakarta Bantu Penyetoran Zakat PenghasilanKantor Pajak Purwakarta Bantu Penyetoran Zakat Penghasilan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta siap membantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait setoran wajib pajak untuk berzakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat Desi Eka Putri, di Purwakarta, Senin, mengatakan, kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta seluruh wajib pajak menyetorkan zakat penghasilanselengkapnya

Ketua PBNU Sarankan Zakat PNS Muslim Bisa Kurangi Biaya PajakKetua PBNU Sarankan Zakat PNS Muslim Bisa Kurangi Biaya Pajak

Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyarankan pemotongan gaji PNS untuk zakat bisa mengurangi pembayaran pajak. Jadi, menurut Marsudi, PNS tak harus mengeluarkan uang dua kali.selengkapnya

Kurang Tepat Membandingkan Bayar Pajak dengan ZakatKurang Tepat Membandingkan Bayar Pajak dengan Zakat

Minat masyarakat untuk menunaikan zakat dinilai melampaui kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, pembandingan itu dianggap tidak tepat mengingat zakat dan pajak berada di domain berbeda.selengkapnya

Menkeu: Zakat dari Gaji PNS Perlu Disinkronkan dengan PajakMenkeu: Zakat dari Gaji PNS Perlu Disinkronkan dengan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :