
Pelaku usaha akan mengajukan banding ke peradilan pajak karena keberatan mereka untuk dihapusnya nota pembetulan atau notul, ditolak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.
Budi Wiyono, Direktur Eksekutif Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan keputusan tersebut didapat setelah pertemuan antara pengusaha, pemerintah, dan bea cukai di Kantor Kementerian Perindustrian hari ini, Kamis (24/5/2018).
"Bea cukai tetap mengikuti PMK 229. Karena keberatan sudah hampir habis masa tenggang, maka diputuskan naik ke pengadilan," katanya kepada Bisnis, Kamis (24/5/2018).
Dalam pertemuan tersebut pengusaha menjelaskan notul yang dikenakan akibat telat menyerahkan surat keterangan asal (SKA).
Salah satu perusahaan industri yang hadir menceritakan bagaimana dia bisa terkena denda hingga Rp121 miliar. Karena bea cukai tidak mau mengubah keputusan, maka Senin depan perusahaan di bidang otomotif ini akan mendaftar ke pengadilan pajak.
Sebelumnya ALFI juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai keberatannya mengenai PMK 229. Dalam surat tersebut dikirim juga laporan notul sebanyak satu karung.
Notul tersebut merupakan seluruh sanksi keterlambatan yang dialami oleh seluruh anggota ALFI. Sejak beleid ini berlaku, Budi sering mendapat masukan dan pertanyaan dari negara tetangga yang menyepakati perdagangan bebas dengan Indonesia.
Dia berharap PMK ini bisa segera direvisi karena bisa berdampak pada embargo oleh negara lain. "Jangan sampai perusahaan asing kabur dari Indonesia dan menghambat industri yang sedang berkembang," tutupnya.
Permenkeu 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.
Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah. Akibatnya lebih dari 2.000 PPJK anggota ALFI yang merupakan UKM terancam gulung tikar.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pemerintah merelaksasi ketentuan penyampaian surat keterangan asal (SKA) barang dengan menambah klausul dalam PMK N0.11/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat terlambat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya