NJOP Naik 19,54% Picu Tingginya Harga Tanah di Jakarta

Senin 13 Ags 2018 09:31Ridha Anantidibaca 621 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0040



Perlu Anda ketahui, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tanah di Jakarta pada akhir-akhir ini mengalami perubahan ke atas. Artinya, nilai jual tanah di sejumlah wilayah Jakarta mengalami kenaikan.

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Peraturan tersebut telah berlaku sejak 4 April 2018.


Melansir CekAja.com, Senin (13/8/2018), dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa penetapan NJOP tanah disesuaikan oleh zonasi yang terbaru saat ini. Misalnya, sebelumnya tanah tersebut belum zona dalam atau zona jauh dari infrastruktur, tetapi seiring pembangunan infastruktur kini menjadi zona luar atau zona yang dekat infrastruktur atau bisa juga dibilang lokasi strategis.

Nah, dengan perubahan penetapan zona tanah tersebut membuat NJOP tanah di sejumlah wilayah di Jakarta mengalami kenaikan. Hal ini yang juga membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anda mengalami kenaikan. Dengan penjelasan tersebut, maka Anda jangan kaget jika PBB Anda naik tahun ini.

Rata-rata kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di Jakarta tahun 2018 sebesar 19,54%. Dengan rata-rata kenaikan sebesar itu, bisa saja Anda menjumpai kenaikan PBB yang tinggi.

Berdasarkan berita yang beredar, kenaikan PBB tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya perubahan fisik lingkungan dari lahan kampung menjadi lahan elite karena adanya kawasan perdagangan atau dibangun menjadi sebuah apartemen. Sehingga, PBB juga mengalami kenaikan.

Sementara, untuk NJOP dengan tertinggi di Jakarta Barat berada di wilayah Jalan Pinangsia yaitu sebesar Rp29.375.000 per meter persegi. Kemudian, di Jakarta Selatan di Jalan P Lebak Lestari dengan nilai Rp23.623.000 per meter persegi, sedangkan, di Jakarta Timur NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000 per meter persegi.

Selanjutnya, untuk wilayah Jakarta Utara NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000 per meter persegi.

Sementara, di Jakarta Utara NJOP tertinggi berada di Jalan Garden Gardenia dan Gold Coast Avenue sebesar Rp18.375.000 per meter persegi. Dan, untuk wilayah Jakarta Pusat, NJOP tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman dengan nilai NJOP sebesar Rp93.963.000 per meter persegi.


Sumber : okezone.com (Jakarta, 13 Agustus 2018)
Foto : Okezone.com




BERITA TERKAIT
 

NJOP Naik, Beli Rumah di Jakarta Makin SusahNJOP Naik, Beli Rumah di Jakarta Makin Susah

Mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah di Jakarta semakin berat untuk diwujudkan. Hal itu lantaran adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018.selengkapnya

`NJOP Naik, untuk Properti Bagus, Penerimaan Pajak Juga Meningkat``NJOP Naik, untuk Properti Bagus, Penerimaan Pajak Juga Meningkat`

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi mengatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan akan meningkatkan pendapatan pajak daerah dan menggairahkan bisnis properti.selengkapnya

Tahun depan, NJOP kawasan komersial DKI akan naikTahun depan, NJOP kawasan komersial DKI akan naik

Selain menggeber anggaran belanja, Pemprov DKI juga turut menggenjot sektor penerimaannya. Dari laman APBD DKI Jakarta, di 2018 Pemprov targetkan gaet Rp 44 triliun Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkat Rp 3 triliun dari target 2017 sebesar Rp 41 triliun.selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

Pajak Atas Nilai Tanah, Mungkinkah Diterapkan di Sini?Pajak Atas Nilai Tanah, Mungkinkah Diterapkan di Sini?

Pajak merupakan bahan bakar untuk pembangunan. Pembangunan sebagian besar dibiayai dengan pajak. Namun target pajak semakin sulit dicapai. Oleh karenanya pemerintah dirasa perlu untuk memperluas basis dan jenis pajaknya. Salah satu jenis pajak baru yang dipertimbangkan adalah menerapkan pajak atas nilai tanah atau Land Value Tax (LVT)selengkapnya

SURVEI OKEZONE FINANCE: Pajak Progresif Tanah Nganggur, Apa Bisa Turunkan Harga?SURVEI OKEZONE FINANCE: Pajak Progresif Tanah Nganggur, Apa Bisa Turunkan Harga?

Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif untuk lahan yang tidak digunakan secara produktif, atau bisa disebut tanah nganggur. Aturan mengenai hal ini pun tengah disiapkan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :