Restitusi pajak nyatanya masih menjadi bayang-bayang laju penerimaan pajak yang melambat di semester I-2019. Sementara, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus optimistis penerimaan pajak dapat tumbuh di tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan sepanjang semester I-2019 jumlah restitusi pajak dipercepat cukup tinggi. Alasannya, tahun ini masih masa transisi dari proses restitusi yang lama menjadi cepat.
“Selama ini tertahan atau dikompensasikan terus oleh Wajib Pajak (WP) sekarang direstitusi secara cepat. Selanjutnya akan menurun juga kalau sudah normal,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).
Hestu menegaskan tidak ada rencana untuk mengubah kebijakan restitusi untuk lebih memperlambat. Di samping itu, penerimaan pajak selama semester pertama hanya tumbuh 3,75% year-on-year (yoy) menjadi Rp 603,34 triliun.
Dalam catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), hampir semua sektor mengalami pertumbuhan yang lelet. Bahkan, ada sektor yang mengalami penurunan penerimaan, seperti industri pengolahan dan pertambangan.
Penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 160,62 triliun, turun 2,6% yoy. Sementara, sektor pertambangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 33,43 triliun, turun 14% yoy. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dua sektor ini masih mencatat pertumbuhan.
Penurunan penerimaan pajak dua sektor tersebut masih terdampak dari kebijakan percepatan restitusi. Kemkeu mencatat, restitusi sektor ini pada semester I-2019, tumbuh 30,8% yoy. Di sisi lain, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sektor ini justru tercatat turun 5,2% yoy.
Khusus di sektor pertambangan, penurunan terjadi juga akibat pertumbuhan restitusi yang tinggi, sebesar 41,3% yoy. Sementara setoran pajak penghasilan (PPh) badan sektor ini melambat.
Adapun penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh melambat menjadi 2,5% yoy. Ini juga lantaran restitusi yang besar, yang tumbuh 41,3% yoy. Selain itu, penerimaan PPN impor sektor ini juga tercatat turun 6,7% yoy.
Hestu menjelaskan restitusi dipercepat tujuannya adalah membantu cash flow WP. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi terutama ekspor.
“Dari sisi DJP, ini juga bermanfaat untuk menggeser fokus aktivitas pemeriksa, dari yang sebelumnya untuk memproses restitusi menjadi aktivitas yang lebih produktif yaitu menggali potensi penerimaan,” ujar Hestu.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 12 Agustus 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semester I-2019 sebesar Rp 603,34 triliun atau tumbuh 3,74% dibanding periode yang sama di tahun 2018. Laju pertumbuhan ini tercatat lebih rendah dibanding 2018 yang berhasil naik 13,9%.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak 2018 dari empat sektor utama tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor yang dimaksud yakni industri pengolahan, perdagangan, konstruksi dan real estat, serta pertanian.selengkapnya
Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per akhir Februari kemarin mencapai Rp160,8 triliun. Penerimaan tersebut meningkat 4,7 persen dibanding capaian periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp153,7 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari lalu mencapai Rp 29,3 triliun atau tumbuh negatif 9,2% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan penerimaan PPN terjadi lantaran adanya kebijakan percepatan restitusi pajak.selengkapnya
Penerimaan pajak nampaknya masih mendapatkan stimulus dari sektor keuangan. Sejumlah bank buku IV mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang kuartal III-2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya