Nenek Pengemplang Pajak Rp43 Miliar Dijebloskan ke Bui

Jumat 27 Mei 2016 16:24Administratordibaca 1402 kaliSemua Kategori

viva 022

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II – melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta – mengeksekusi penyanderaan kepada seorang penunggak pajak berinisial SDH. Pengusaha distributor bahan kebutuhan pokok yang berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta karena menunggak pajak senilai Rp43,03 miliar.

Berdasarkan pemantaun VIVA.co.id, SDH didampingi petugas Pajak Jawa Tengah II serta KPP Pratama Surakarta terlihat masuk ke gerbang Rutan Kelas 1A Surakarta dengan pengawalan ketat. SDH terlihat menutupi wajahnya dengan kertas untuk menghindari jepretan kamera dari awak media yang telah menunggu di depan rutan.


Setelah masuk rutan, nenek pengemplang pajak itu menjalani pemeriksaan badan, kesehatan serta barang bawaan yang dibawa ke rutan. SDH pun menempati sel khusus di blok sel khusus tahanan perempuan di Rutan Kelas 1A Surakarta.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Lusiani, mengatakan bahwa SDH disandera karena yang dia tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sebesar Rp43,04 miliar. Padahal SDH diketahui mampu melunasi utang pajaknya tersebut.


"Kelihatannya tidak memiliki itikad baik, maka kami melakukan eksekusi gijzeling dengan menitipkan di rutan," kata Lusiani kepada wartawan di Solo pada Jumat, 27 Mei 2016.


Distributor besar

Seorang perempuan (wajahnya ditutupi kertas) pengemplang pajak senilai Rp43,03 miliar disandera di Rumah Tahanan Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat, 27 Mei 2016.

 

Lusiani menjelaskan, awal mula kasus itu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2012 bahwa yang bersangkut?an memiliki utang pajak senilai Rp21 miliar. Ternyata, SDH keberatan dan melaporkan keberatan utang pajak itu kepada Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan hasilnya ditolak.


"Setelah ditolak, SDH mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Hasil putusan Pengadilan Pajak ternyata menolak keberatan utang pajak yang diajukan SDH. Konsekuensi dari hasil putusan pengadilan itu menyebabkan utang pajaknya bertambah 100 persen menjadi Rp43 miliar sekian," ujarnya.


SDH, kata Lusiani, adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Ia pengusaha distributor di bidang perdagangan besar gula pasir dan tepung terigu di Kota Solo.


Penyanderaan dengan menitipkan di rutan telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.


Tak ada itikad

SDH dinilai tidak memiliki itikad baik karena serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan KPP Pratama Surakarta tidak membuat pengemplang pajak itu mau melunasi utang pajaknya.


"Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menkeu (Menteri Keuangan) dan penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak tersebut telah melakukan pelunasan utang pajak," kata Lusiani.
 
Tindakan penyanderaan itu diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai kini belum melunasi utang pajaknya. "Di wilayah Kanwil Pajak Jawa Tengah II sudah dua kali melakukan eksekusi penyanderaan penunggak pajak. Pertama adalah wajib pajak di Purworejo, sedangkan yang kedua adalah SDH di Solo," ujarnya.


Kepala Keamanan Rutan Kelas 1A Surakarta, Urip Dharma Yoga, mengatakan bahwa SDH ditempatkan di blok khusus perempuan. "Kami sudah siapkan jauh hari satu kamar untuk titipan sandera pajak," katanya.


SDH menempati ruang sel khusus dan hanya seorang diri. Hal itu dilakukan? karena berbeda dengan warga binaan lain, sedangkan pengemplang pajak harus diasingkan dengan kamar sendirian.


"Dia tidak boleh dikeluarkan dari kamar sel, kecuali untuk mendapatkan pelayanan dan kesehatan, rohani, olah raga, kunjungan keluarga dan kunjungan kuasa hukum. Untuk kunjungan pun harus mendapatkan izin dari pihak penyandera, yakni Kanwil Pajak," kata Urip.

Sumber : viva.co.id (27 Mei 2016)
Foto : viva.co.id




BERITA TERKAIT
 

Nunggak Pajak Rp 43 Miliar, Pengusaha Disandera di Rutan SoloNunggak Pajak Rp 43 Miliar, Pengusaha Disandera di Rutan Solo

Kanwil Dirjen Pajak DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Jumat (27/5). Penunggak pajak berinisial SDH (69), seorang pengusaha, terpaksa disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp 43,03 miliar. “Apabila penunggak pajak ini bisa melunasi dalam jangka waktu 2 bulan, sesuai dengan undang-undang No 19 tahun 1997selengkapnya

PERPAJAKAN SOLO Pengemplang Pajak Rp43 Miliar Bebas Setelah Ikut Tax AmnestyPERPAJAKAN SOLO Pengemplang Pajak Rp43 Miliar Bebas Setelah Ikut Tax Amnesty

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membebaskan seorang pengusaha Solo pengemplang pajak senilai Rp43 miliar yang disandera di Rutan Kelas 1 A Solo, Selasa (23/8/2016) lalu.selengkapnya

Kanwil DJP Jawa Tengah I Peroleh Rp. 334,6 Miliar dari Kegiatan Penagihan PajakKanwil DJP Jawa Tengah I Peroleh Rp. 334,6 Miliar dari Kegiatan Penagihan Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I selama tahun 2015 telah melakukan kegiatan penagihan pajak kepada para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dengan cara memberi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I Siapkan Sel Khusus Penunggak PajakKanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I Siapkan Sel Khusus Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I gencar menindak penunggak pajak. Sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah diminta menyediakan sel khusus bagi penunggak pajak. Salah satunya instansi yang sudah menyediakan bilik penjara kecil bagi penunggak pajak yakni Rutan Kelas II B Jepara. Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyantoselengkapnya

Kanwil DJP Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, dan Kanwil DIY Gelar Gathering Satukan JiwaKanwil DJP Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, dan Kanwil DIY Gelar Gathering Satukan Jiwa

Mendapat limpahan target penerimaan pajak sebesar hampir Rp 50 Triliun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Gathering di Hotel Sunan Surakarta untuk menyamakan langkah dan persepsiselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :