Pemerintah Indonesia diminta untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam rangka kerja sama penghindaran pajak berganda alias avoidance of double taxation dengan Pemerintah Singapura.
Proses negosiasi harus dilakukan dengan baik dan setara agar kerja sama tersebut tidak menggerus pendapatan perpajakan Indonesia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai perjanjian penghindaran pajak berganda alias avoidance of double taxation antara Indonesia dan Singapura penting dalam rangka meminimalisasi wilayah abu-abu terkait perpajakan.
Hal ini mengingat Indonesia terikat perjanjian perpajakan dengan kurang lebih 60 negara sehingga masalah ini seharusnya bisa diminimalkan.
“Yang penting prinsip-prinsipnya jelas, jangan sampai ada grey area, bikin lebih rinci dan detil, terjemahkan dalam teknis yang jelas dan simpel,” katanya, Rabu (17/7/2019).
Prastowo menjelaskan, double taxation sering terjadi karena perbedaan asas pengenaan pajak antara dua negara tertentu.
Perusahaan ataupun individu memiliki risiko dikenai pajak dua kali akibat perbedaan asas perpajakan tersebut.
Selain itu, perbedaan interpretasi dalam praktik juga turut menimbulkan double taxation.
Dalam perjanjian avoidance of double taxation ini, dia berpesan agar pemerintah bernegosiasi dengan baik dan setara. Tak hanya Singapura, menurutnya, negosiasi juga perlu dilakukan oleh mitra investasi Indonesia lainnya.
Dengan demikian, avoidance of double taxation yang awalnya bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak oleh wajib pajak (WP) tidak menggerus pendapatan perpajakan itu sendiri.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 18 Juli 2019)
Foto : Bisnis
Pertemuan Presiden Singapura Halimah Yacob dam Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghasilkan sejumlah kesepakatan kerjasama. Salah satunya yakni, berhasil disepakatinya perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan negosiasi kembali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara. Tujuan utamanya, mengamankan kepentingan Indonesia, terutama dari sisi hak pemajakan di tengah arus digitalisasi.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.selengkapnya
Dalam revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. meminta pemerintah meninjau kembali wacana penetapan pajak terhadap laba ditahan (retained earnings).selengkapnya
Pemerintah akan melakukan negosiasi untuk persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Jepang dan Korea Selatan. Sebelumnya, Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian pajak (tax treaty) beberapa hari lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya