Pemerintah tengah menggodok rencana pendirian pusat keuangan offshore (Offshore Financial Center/OFC) layaknya pulau surga pajak alias tax haven island.
Kawasan khusus tersebut akan menjadi basis pendirian perusahaan cangkang dan menampung dana dari pemilik modal Indonesia paska kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah mengantisipasi serbuan dana yang pulang kampung dari negara lain ke Indonesia lewat tax amnesty dalam waktu singkat dengan mendirikan pusat keuangan offshore. Konsepnya mirip pulau Labuan, Malaysia yang sudah ditetapkan sebagai OFC atau pulau surga pajak sejak dua dasawarsa lalu.
“Kalau ada uang masuk dari tax amnesty, jika dilepas begitu saja di sektor keuangan, maka ekonomi bisa bubble di sana sini. Jadi harus disiapkan, bukan hanya offshore (financial center), tapi memilikirkan bagaimana mengembangkan trust fund (pengelolaan dana),” jelas dia di Jakarta seperti ditulis Senin (27/6/2016).
Pendirian pulau surga pajak ini, sambung Darmin, sebagai bentuk kepastian dari pemerintah bagi pemohon tax amnesty terhadap aset maupun dana yang mampu ditarik kembali ke Indonesia. Sedangkan aturan atas rencana tersebut, diakuinya, dapat diselesaikan sesegera mungkin.
“Sebenarnya tidak khusus sekali. Pokoknya itu memungkinkan dana-dana ini jelas ditaruhnya di mana dari tahun pertama sampai tahun ketiga. Kalau regulasinya nanti lah, pasti bisa tahun ini,” jelas Darmin.
Secara terpisah, Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Ruston Tambunan meragukan upaya pemerintah untuk membangun kawasan khusus surga pajak dengan tujuan menarik investasi dan menjadikan Indonesia sebagai basis pemilik modal ataupun perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri melalui pendirian special vehicle purpose (SPV).
Menurut dia, orang Indonesia lebih suka bikin SPV di luar negeri, khususnya tax haven countries seperti Panama, karena akses mereka ke pasar internasional sangat luas.
"Misalnya untuk menerbitkan surat utang, akuisisi perusahaan. Akses mereka sudah diakui dunia dan ada trust dari pengusaha. Sedangkan di Indonesia mau apa-apa saja sulit, contohnya mendapatkan insentif tax allowance, birokrasi berbelit, dan lainnya. Bagaimana mau menerapkan offshore financial center,” kata dia.
Diskriminasi pemerintah
Jika Indonesia menerapkan tarif pajak rendah di pulau surga pajak nanti, Ruston menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi pemerintah.
“Ibaratnya ada negara di dalam negara. Negara tax haven sekarang saja harus koorperatif dan lagi diperangi dunia internasional. Jika tidak kooperatif, dikucilkan. Masa Indonesia mau buat semacam ini juga,” tegasnya.
Menurut dia, belum lagi apa keuntungan Indonesia membangun pulau surga pajak. Sebab, Ruston bilang, ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah dengan mengeksekusi kebijakan tersebut, salah satunya mengorbankan penerimaan pajak.
“Negara dapat apa dari rencana ini, karena kan penerimaan pajak korbannya lho. Apakah dengan uang masuk, investasi bergeliat, menyerap tenaga kerja, yang nganggur bisa kerja. Kalau cuma jadi pusat buat bangun kantor doang, mana ada nilai tambahnya. Jadi ini yang harus dipikirkan pemerintah,” terang Ruston.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, OFC ditujukan untuk menarik aset warga Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri. Upaya mewujudkan OFC mesti memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya, OFC merupakan satu wilayah seperti halnya Malaysia dengan Pulau Labuan. Kemudian, kawasan yang dipilih mesti memiliki lembaga keuangan internasional.
"Karena salah satu syarat keberadaan offshore center adalah keberadaan keuangan internasional. Lembaga perbankan internasional harus hadir di situ. Jadi otomatis ya bukan daerah yang under develop," kata dia.
Dia mengatakan kawasan surga pajak pada intinya adalah legal. Maka dari itu, wilayah yang akan dikembangkan ini harus tunduk dengan ketentuan yang berlaku.
"Syaratnya bahwa tax haven bisa diterima, ya sesuai dengan ketentuan yang ada. Satu sesuai dengan transparansi pajak, jadi kalau Automatic Exchange of Information 2018 ya harus comply," jelas Bambang.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 27 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah melemparkan wacana akan membentuk sebuah pusat keuangan lepas pantai (offshore financial centre) yang nantinya akan ditempatkan di salah satu kepulauan yang berada di wilayah yuridiksi Indonesia. Bambang pun mengaku, ide untuk membuat pulau lepas pantai ini memang mengadopsi Pulau Labuan,Malaysia, yang telah ditetapkan sebagai offshore financial centreselengkapnya
Pemerintah berencana mengembangkan Offshore Financial Center (OFC) sebagai wilayah surga pajak di Indonesia. Lokasi khusus tersebut dapat dijadikan basis pemilik modal mendirikan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) dengan tawaran pajak menarik guna menarik dana masuk ke Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri. ‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, danselengkapnya
Pemerintah dikabarkan mengusulkan agar Indonesia membangun pulau suaka pajak. Terkait wilayah suaka pajak tersebut, politisi dari Partai Golkar, Misbakhun menyebutkan rencananya kawasan suaka pajak itu akan dibentuk di Kepulauan Meranti.selengkapnya
Banyak negara telah membangun Offshore Financial Center (OFC). Tujuan wilayah tersebut untuk mengurusi terkait masalah perpajakan, sehingga pengusaha tidak perlu khawatir menaruh uangnya di negara tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya