Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, bertanya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, apakah tax amnesty alias pengampunan pajak bisa digelar lagi? Pasalnya, kata Rosan, di negara lain tax amnesty bisa 2 atau 3 kali.
Apa jawaban Sri Mulyani? "Tidak ada yang tidak mungkin, tapi mari kita pikirkan bersama yang terbaik. Kita pertimbangkan secara matanglah," jawab Sri Mulyani dalam acar Kadin Talks, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/12/2019).
Sri Mulyani juga menyinggung para wajib pajak yang justru tidak ikut tax amnesty pada periode 2016-2017. Menurutnya mereka yang tidak ikut seolah menganggap enteng tax amnesty.
"Waktu ada tax amnesty dikasih kesempatan kemudahan tapi mereka nggak yakin. 'Ah pasti enggak diapa-apain'," tambahnya.
Saat itu pemerintah selain memberi ampunan kepada penunggak pajak, juga memberikan ancaman. Jika tidak ikut tax amnesty lalu setelahnya ditemukan harta yang tidak dilaporkan maka pajaknya bisa mencapai 200%.
Nah di sisi lain Indonesia telah ikut dalam program pertukaran data perpajakan secara otomatis Automatic Exchange of Information (AEoI). Alhasil, pemerintah bisa lebih mudah mengantongi data-data wajib pajak nakal.
"Dulu waktu ada tax amnesty belum ada AEoI. Mislanya si Z ternyata punya aset banyak. Dulu kita tidak ada data yang kompleks. Sekarang kita dapat data dari 90 yurisdiksi. Mereka mandatori memberikan secara reguler tanpa kita minta. Sekarang ada 47 juta transaksi yang dilaporkan nilainya ribuan triliun euro," tuturnya.
Informasi itulah yang nantinya akan menjadi senjata bagi Ditjen Pajak untuk mengejar para pengemplang pajak. Termasuk bagi mereka yang ogah ikut tax amnesty beberapa tahun lalu.
Meski begitu Sri Mulyani akan mempertimbangkan untuk kembali menggelar tax amnesty. Namun, dia menilai jika dilakukan pengampunan lagi, program tax amnesty tidak akan memberikan efek jera.
"Kalau kita kasih amnesty terus tidak lama kita kasih amnesty lagi, terus kapan amnesty yang the real amnesty-nya, bahwa kita tidak ada lagi pengampunan," tutupnya.
Sumber : detik.com (Jakarta, 02 Agustus 2019)
Foto : Detik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini telah mulai menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, saat ini penerapan kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan lebih lanjut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa kesepakatan untuk pertukaran data dan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan terjadi pada 2018 akan mempersempit ruang gerak wajib pajak untuk menghindari pajak. Mereka tidak bisa lagi berbuat curang dengan melakukan praktik penghindaran pajak.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebagai bagian dari warga negara Indonesia, secara otomatis maka terikat kontrak dengan negara. Dalam hal ini adalah kontrak membayar pajakselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya