
Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah.
Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini, Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya ± 1,8 triliun, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9 persen.
Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir tahun 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.
“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.
Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018. Karena pada tahun 2019, akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.
“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.
Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.
“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbau Faisal.
Sumber : viva.co.id (30 November 2018)
Foto : Viva
Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendorong perbaikan kinerja keuangan negara hingga Mei 2018. Dua sektor itu membuat penerimaan negara tumbuh lebih tinggi.selengkapnya
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan ada Lima langkah yang dilakukannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. “Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,†kata Faisal.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk mendeklarasikan seluruh aset yang belum dilaporkan. Wajib pajak yang mengungkapkan asetnya sebelum ketahuan otoritas akan dibebaskan dari sanksi.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan pemerintah terus menelusuri dokumen milik firma hukum Appleby dan Asiaciti Trust yang bocor ke publik alias Paradise Papers. Sejumlah nama dinyatakan sesuai dengan data wajib pajak.selengkapnya
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, prinsipnya tidak keberatan dengan pengunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan. “Kalau dana cukai rokok itu digunakan untuk urusan-urusan kesehatan, itu saya kira sudah tepat,†kata dia di Bandung, Rabu, 29 November 2017.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya